Blitar – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA pada Senin, 23 Februari 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Loby Atas Kantor Pengadilan Negeri Blitar, Jl. Imam Bonjol No. 68 Kota Blitar.
Rombongan PC PMII Blitar dipimpin oleh Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, didampingi Sekretaris PC PMII Blitar, Alex Cahyono, serta perwakilan Pengurus Komisariat, M. Fashihudin selaku Ketua Pengurus Komisariat (PK) Bongkar.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., bersama Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA, Ari Efendi, S.H., M.H., serta Hakim Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA, Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H.
Dalam audiensi tersebut, M. Riski Fadila menyampaikan sejumlah poin strategis terkait kinerja peradilan di Blitar. Ia mengapresiasi capaian administratif PN Blitar sepanjang tahun 2025 yang berhasil menyelesaikan sekitar 16.000 perkara dan meraih peringkat pertama nasional untuk kategori Kelas IA.
Namun demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak mengorbankan kualitas keadilan substantif.
“Kami sangat khawatir jika pencapaian statistik ini justru menjebak PN Blitar ke dalam praktik ‘peradilan mekanis’ atau mesin ban berjalan, di mana hakim hanya mengejar kecepatan demi penghargaan, namun abai terhadap kedalaman materiil perkara. Jangan sampai rakyat kecil yang mencari keadilan hanya dianggap sebagai nomor antrean,” tegas Riski.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas yang tidak hanya simbolik.
“Kami menuntut transparansi yang lebih membumi, terutama terkait tindak lanjut dari Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Publik berhak tahu apa yang diperbaiki, agar jargon ‘Zona Integritas’ tidak hanya menjadi hiasan dinding belaka,” tambahnya.
Sekretaris PC PMII Blitar, Alex Cahyono, dalam kesempatan yang sama menyoroti rendahnya literasi hukum masyarakat. Ia menyampaikan bahwa secara asas masyarakat dianggap mengetahui hukum, namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Banyak masyarakat bahkan tidak mengetahui perubahan KUHP maupun KUHAP. Di sisi lain muncul pesimisme dengan anggapan ‘Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’. Kami berharap anggapan ini bisa dianulir dengan putusan hakim yang benar-benar adil dan objektif,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas sikap kritis dan konstruktif PC PMII Blitar.
“Kami sangat mengapresiasi audiensi dari PC PMII Blitar. Mahasiswa adalah mitra strategis dalam mengawal marwah keadilan. Kritik yang disampaikan menjadi energi bagi kami untuk terus berbenah,” ujar Derman.
Terkait tingginya jumlah perkara yang ditangani pada 2025, ia menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak mengurangi kualitas pertimbangan hukum.
“Kecepatan bukan berarti mengabaikan kualitas. Setiap perkara tetap diputus berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang matang. Prinsip kami, keadilan tidak hanya harus cepat, tetapi juga harus tepat dan berintegritas,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen pembangunan Zona Integritas di lingkungan PN Blitar.
“Zona Integritas adalah komitmen internal kami untuk memastikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Jika ada masukan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari evaluasi,” tambahnya.
Derman juga membuka ruang kolaborasi dengan PMII Blitar dalam kegiatan edukasi hukum.
“Kami terbuka apabila PMII memiliki kegiatan bertema hukum. Silakan libatkan kami sebagai narasumber. Kesadaran hukum masyarakat harus dibangun bersama,” pungkasnya.

