Dugaan kasus pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar memicu perhatian serius dan tidak bisa lagi dipandang sebagai isu biasa.
KOPRI PMII Komisariat UNU Blitar secara tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk kekerasan seksual, sekecil apa pun, termasuk tindakan yang berpotensi mengarah pada kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Atas dasar itu, KOPRI mendesak pihak kampus, khususnya Satgas PPKPT hingga jajaran rektorat, untuk segera bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengusutan secara menyeluruh, transparan, serta berkeadilan terhadap dugaan yang beredar.
Ketua KOPRI PMII UNU Blitar, Lailatul Fauzizah, menegaskan bahwa meskipun kasus ini masih dalam tahap dugaan dan memerlukan pembuktian objektif, kemunculannya tidak boleh direspons dengan sikap abai, apalagi ditunda. Menurutnya, isu ini merupakan alarm keras bagi dunia akademik, terlebih bagi kampus yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
“Mahasiswa datang ke kampus untuk menimba ilmu sebagai bagian dari tholabul ‘ilmi yang dalam ajaran Islam bernilai ibadah. Namun ketika muncul dugaan pelecehan seksual, yang hadir justru rasa takut, keresahan, dan ketidakamanan. Ini adalah sinyal kuat adanya potensi krisis dalam ruang akademik yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan prinsip dasar ajaran Islam yang menjunjung tinggi kehormatan serta keselamatan manusia.
Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dengan menjunjung akhlakul karimah dan nilai rahmatan lil ‘alamin tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang mencederai martabat manusia.
Sebagai bentuk komitmen, KOPRI PMII UNU Blitar menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi.
Mereka juga membuka ruang pendampingan bagi pihak yang merasa menjadi korban, sekaligus mendorong upaya edukasi kolektif terkait kesadaran kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai langkah pencegahan yang nyata.
“Kampus tidak boleh dan tidak akan pernah menjadi ruang aman bagi pelaku. Sebaliknya, kampus harus berada di garis depan dalam melindungi korban dan menegakkan keadilan secara tegas, terbuka, dan tanpa kompromi,” tegasnya.
KOPRI juga secara lantang mendesak pihak kampus, khususnya Satgas PPKPT dan seluruh pihak berwenang di UNU Blitar, untuk tidak bersikap pasif, defensif, atau bahkan menunda penanganan.
Setiap bentuk keterlambatan, ketertutupan, atau sikap tidak tegas hanya akan memperpanjang keresahan, memperdalam luka korban, serta meruntuhkan kepercayaan mahasiswa terhadap institusi.
Bagi KOPRI, dugaan kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian nyata bagi komitmen kampus dalam menjaga marwahnya sebagai institusi pendidikan berbasis nilai-nilai Islam.
Jika tidak ditangani secara serius, cepat, dan berkeadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga integritas dan legitimasi moral kampus itu sendiri.

