Blitar – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar terus menunjukkan keberpihakannya kepada warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang selama bertahun-tahun terdampak dugaan pencemaran bau limbah pengolahan kombong ayam milik CV Bumi Indah.
Tak hanya mendampingi, kader PMII turun langsung ke rumah-rumah warga selama beberapa hari terakhir untuk menyerap keluhan masyarakat sekaligus mengedukasi warga agar tidak kembali “dikalahkan” dalam forum hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang dijadwalkan berlangsung Senin, 11 Mei 2026.
Pembekalan dilakukan pada Minggu malam, 10 Mei 2026 di salah satu rumah warga Desa Ngaringan. Dalam forum tersebut, PC PMII Blitar membedah kronologi persoalan limbah, hak hukum masyarakat atas lingkungan sehat, hingga strategi penyampaian aspirasi agar warga mampu berbicara terstruktur dan tidak mudah dipatahkan dalam hearing.
Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila menegaskan bahwa PMII tidak ingin masyarakat kembali hanya dijadikan pelengkap forum tanpa mendapatkan solusi nyata atas pencemaran yang mereka alami setiap hari.
“Warga harus memahami haknya sendiri. Jangan sampai hearing hanya menjadi formalitas sementara masyarakat terus dipaksa hidup berdampingan dengan bau limbah yang diduga mengganggu kesehatan,” tegas Riski.
Menurutnya, berbagai forum mediasi dan hearing sebelumnya lebih banyak berkutat pada narasi teknis perusahaan soal alat pengolahan limbah baru, sementara substansi utama terkait pencemaran dan dampak kesehatan warga justru terkesan diabaikan.
“Yang dirasakan masyarakat itu bau menyengat setiap hari, bukan sekadar presentasi alat. Kalau pencemaran masih terjadi, artinya persoalan belum selesai,” ujarnya.
Permasalahan limbah pengolahan kombong ayam milik CV Bumi Indah sendiri telah memicu keresahan warga Ngaringan selama bertahun-tahun. Masyarakat menduga bau menyengat dari aktivitas pengolahan limbah berpotensi memicu gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi warga sekitar.
Pada hearing 14 November 2025 lalu, warga menilai forum berjalan tidak representatif karena hanya dihadiri segelintir masyarakat tanpa pelibatan luas warga terdampak.
Bahkan masyarakat merasa tuntutan mereka tidak benar-benar mendapat perhatian serius karena sejumlah dinas dinilai lebih fokus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan dibanding memastikan pencemaran berhenti total.
Saat itu, DPRD memberi kesempatan kepada CV Bumi Indah menghadirkan alat baru pengolahan limbah. Namun pasca hearing, warga mengaku justru ditekan menyepakati penghentian sementara aktivitas sampai alat baru dapat dioperasikan.
Masalah kembali muncul ketika mediasi lanjutan pada 5 Desember 2025 dinilai hanya menjadi forum pemaparan teknis konsultan perusahaan tanpa menyentuh akar persoalan pencemaran yang telah berlangsung lama.
Puncaknya, pada 30 Desember 2025 dilakukan mediasi di Kantor Desa Ngaringan yang menghasilkan kesepakatan penghentian aktivitas pengolahan limbah kombong ayam CV Bumi Indah. Kesepakatan itu ditandatangani sejumlah instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga pemerintah desa.
Namun belakangan masyarakat mulai mempertanyakan adanya dugaan aktivitas yang kembali berjalan serta kejelasan legalitas operasional perusahaan apabila pengolahan limbah kembali dibuka.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah Satpol PP Kabupaten Blitar melakukan sidak pada 6 April 2026 dan disebut turut mendapati bau menyengat di sekitar lokasi. Meski demikian, warga menilai hingga kini belum ada langkah tegas yang benar-benar menjawab tuntutan masyarakat.
Dalam hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar, warga Desa Ngaringan menegaskan sejumlah tuntutan utama, mulai dari penutupan total aktivitas pengolahan limbah kombong ayam CV Bumi Indah, pembongkaran alat pengolahan limbah yang dinilai masih memicu pencemaran, penegasan komitmen hasil kesepakatan penghentian aktivitas, hingga mediasi langsung di lingkungan desa agar kondisi nyata masyarakat terdampak dapat dilihat secara langsung.
PC PMII Blitar memastikan akan terus mengawal perjuangan masyarakat sampai ada keputusan konkret yang benar-benar berpihak kepada warga dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

