Artikel Opini
Beranda » Mengenal Peraturan Desa (Perdes)

Mengenal Peraturan Desa (Perdes)

Penulis sebagai Drafter Rancangan Peraturan Desa (Perdes) menyerahkan hasil rancangan kepada Kepala Desa Minggirsari, Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dok.Pribadi, 2024.

Peraturan Desa hari ini sudah tidak lagi muncul di dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah lahirnya UU No. 12 Tahun 2011, namun keberadaannya diatur secara tegas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sehingga, status hukum Peraturan Desa tetap mengikat secara yuridis karena mendapatkan atribusi kewenangan dari UU Nomor 6 Tahun 2014. Di samping itu, UU No. 12 Tahun 2011 tetap mengakui keberadaan Peraturan Desa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (2), yang menyatakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dalam konteks UU No. 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan tidak lagi semata-mata didasarkan hierarki struktural, tetapi juga dianut hierarki fungsional, sehingga secara fungsional Peraturan Desa bukan produk hukum yang dilarang akan tetapi tetap diakui keberadaannya dan memiliki daya ikat secara hukum.

Advokasi: kerangka analisis, kerja dan jaringan dalam perjuangan kebijakan publik

Di samping itu, dihapuskannya peraturan desa dari hierarki peraturan perundang-undangan tidak menimbulkan implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintah desa, karena BPD tetap dapat membentuk Peraturan Desa atas dasar perintah dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 1 angka 7 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa “peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa”.

Peraturan desa diperlukan untuk menerjemahkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa secara jelas sesuai dengan ciri khas daerah/desa setempat.

Arti penting Tandatangan dalam sebuah kontrak

Mengatur hubungan antar lembaga desa dan antara lembaga desa dengan anggota masyarakat agar terciptanya ketertiban, keamanan dan ketentraman yang berkeadilan.

Peraturan desa menterjemahkan kebijakan-kebijakan yang diatur melalui peraturan yang lebih tinggi serta untuk memberikan panduan praktis guna memperlancar pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan kekhasan masyarakat desa setempat. Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan azas lex superior derogat lex inferior.

Pasal 18 dan 19 UU No.6/2014 menyatakan bahwa “kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa”.

PC PMII Blitar audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA, soroti kualitas keadilan dan integritas

Sehingga kewenangan desa meliputi:

a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul.

b. Kewenangan lokal berskala desa

Audiensi PC PMII Blitar bersama Kejari Blitar, hal apa yang jadi pembahasan?

c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis peraturan desa berupa pengayoman adat istiadat, pengelolaan aset-aset desa dan pertangung jawabannya, APBDes, batas wilayah administratif desa, tata ruang desa, sebutan Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa (LPMD, PKK dll), BUMDes, Prosedur pinjaman, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pinjaman desa, pungutan-pungutan desa, dan lain-lain.

Mengenal proses jalannya persidangan Peradilan Perdata

×