Artikel Berita
Beranda » Perpustakaan SDN Tlogo 2 di Blitar dibongkar untuk KDMP, kemana sikap tegas Rijanto-Beky?

Perpustakaan SDN Tlogo 2 di Blitar dibongkar untuk KDMP, kemana sikap tegas Rijanto-Beky?

Kondisi SDN Tlogo 2 yang terdampak pembangunan KDMP. Dok. voktis.id.

Blitar – Polemik pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan.

Kali ini, yang menjadi perhatian publik adalah dibongkarnya gedung perpustakaan SDN Tlogo 2, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, demi pembangunan gerai koperasi.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menjaga komitmen terhadap sektor pendidikan.

Pemkab Blitar miskin inovasi, nyaris 76 persen APBD Kabupaten Blitar masih disokong pusat

Ironisnya, di tengah berbagai pernyataan pejabat daerah yang menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh program pembangunan, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.

Ratusan buku bacaan milik siswa SDN Tlogo 2 kini hanya menumpuk di teras sekolah yang kondisinya mulai rusak setelah ruang perpustakaan dibongkar.

Tumpukan buku setinggi sekitar 1,5 meter itu menjadi simbol hilangnya salah satu fasilitas penting bagi proses belajar mengajar.

Workshop “Etika dan Kampanye Media Digital Inklusif” dorong ruang digital yang lebih berkeadaban dan ramah kesehatan mental

Kepala SDN Tlogo 2, Sugianto mengonfirmasi bahwa pembongkaran perpustakaan dilakukan sekitar dua bulan lalu sebagai bagian dari proyek pembangunan Gerai KDMP.

Tidak hanya perpustakaan yang terdampak, ruang kepala sekolah dan sanggar tari siswa juga ikut tergusur. Sejak saat itu, aktivitas belajar berlangsung di tengah kebisingan proyek konstruksi, sementara pihak sekolah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penggantian fasilitas yang telah hilang.

Bahkan, pihak sekolah menyebut mereka enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena proyek tersebut mendapat pengamanan dari aparat.

Aroma kopi menyambut di Ampelgading, tim Bicara Blitar soroti peran gerai KDMP untuk produk lokal

Kasus ini sesungguhnya bukan persoalan baru. Sejak awal 2026, polemik pembangunan KDMP yang menyentuh kawasan sekolah sudah beberapa kali mencuat di Kabupaten Blitar.

Saat isu pertama kali mengemuka, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menyampaikan pesan Bupati Rijanto bahwa pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan.

Pemerintah daerah saat itu juga menyatakan tidak akan mengizinkan penggunaan gedung sekolah selama belum tersedia pengganti yang layak.

Susuri hutan Doko hingga Ampelgading, begini serunya ekspedisi menuju Keraton Gunung Kawi

Namun, perkembangan di SDN Tlogo 2 justru menimbulkan kesan bahwa komitmen tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski sebelumnya telah disampaikan penegasan bahwa fasilitas pendidikan harus dilindungi, pembongkaran gedung sekolah tetap terjadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek di tingkat desa.

Persoalan serupa juga muncul di SDN Tegalrejo 1, Kecamatan Selopuro. Rencana pembangunan Gerai KDMP di kawasan sekolah tersebut memicu penolakan karena dikhawatirkan hanya menyisakan sekitar 20 persen halaman sekolah.

Rokok ilegal incar anak muda, Satpol PP Kabupaten Blitar beri perhatian lewat sosialisasi jalur digital

Ketua Komite SDN Tegalrejo 1, Rudiyanto Hendra Setiawan, menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai bangunan fisik, melainkan menyangkut hak anak untuk memperoleh lingkungan belajar yang layak dan aman.

Di sisi lain, respons pemerintah daerah terhadap berbagai polemik tersebut dinilai belum memberikan kepastian.

Dalam beberapa kesempatan, Bupati Rijanto memilih tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai konflik pembangunan KDMP di lingkungan sekolah.

Operasi rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar kolaborasi bersama Bea Cukai

Rangkaian peristiwa ini kemudian memunculkan kritik terhadap pola pengawasan pemerintah daerah. Di satu sisi, pejabat Pemkab Blitar berulang kali menyampaikan bahwa pendidikan merupakan prioritas pembangunan.

Namun di sisi lain, berbagai fasilitas pendidikan tetap terdampak proyek, tanpa adanya informasi yang jelas mengenai evaluasi, sanksi, maupun langkah korektif terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan lainnya adalah munculnya kesan saling melempar tanggung jawab antarinstansi. Pemerintah desa menyatakan pembangunan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa dan memanfaatkan aset milik desa.

Begini aturan main penggunaan DBHCHT oleh Satpol PP Kabupaten Blitar di 2026, ini kegiatannya!

Pihak kecamatan menilai proyek tidak akan mengganggu aktivitas belajar, sementara pemerintah kabupaten menyampaikan dukungan terhadap program KDMP tetapi tetap menegaskan sekolah tidak boleh dikorbankan.

Dalam praktiknya, ketika fasilitas pendidikan benar-benar dibongkar, belum terlihat adanya pihak yang secara terbuka mengambil tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Status KDMP sebagai program strategis yang mendapat perhatian pemerintah pusat juga menjadi faktor yang disebut mempersempit ruang keberatan dari sekolah maupun masyarakat.

Telah berjalan, Satpol PP Kabupaten Blitar gandeng Bea Cukai gempur rokok Ilegal di Blitar barat

Sejumlah pihak mengaku merasa sungkan menyampaikan penolakan karena proyek berjalan dengan pengawalan aparat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat, guru serta komite sekolah benar-benar mendapat ruang dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, transparansi pemerintah mengenai mekanisme penanganan aduan juga menjadi sorotan.

Hingga kasus SDN Tlogo 2 kembali menjadi perhatian publik pada pertengahan Juli 2026, masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah yang sejak awal menyatakan bahwa pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan.

Polemik SDN Tlogo 2 tidak lagi dipandang sebagai persoalan pembongkaran sebuah gedung perpustakaan. Kasus ini berkembang menjadi ujian terhadap konsistensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melindungi hak anak atas fasilitas pendidikan yang layak serta menjaga kepercayaan publik terhadap janji-janji yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Karena itu, publik berhak mempertanyakan mengapa komitmen pemerintahan Rijanto-Beky Herdiansyah untuk melindungi dunia pendidikan belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan proyek di lapangan.

Evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengawasan serta koordinasi antarinstansi menjadi langkah penting agar polemik serupa tidak terus berulang di sekolah-sekolah lain.

Selama jawaban atas berbagai pertanyaan tersebut belum diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar terhadap perlindungan fasilitas pendidikan akan terus menjadi bahan perhatian masyarakat.

Berita Terkait

×