Blitar – Pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar ternyata tidak semata bergantung pada kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Ritme penindakan sangat ditentukan oleh koordinasi dengan Kantor Bea Cukai, instansi yang menjadi ujung tombak kewenangan di bidang cukai sekaligus harus membagi perhatian ke beberapa wilayah sekaligus.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengungkapkan bahwa penentuan jadwal operasi gabungan tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah.
Sebab, Bea Cukai yang menaungi Blitar juga memiliki tanggung jawab pengawasan di daerah lain di luar Kabupaten Blitar.
“Kita juga tahu Bea Cukai itu tidak hanya mengampu Kabupaten Blitar. Bea Cukai ini kan juga mengampu Kota Blitar dan kabupaten lainnya. Jadinya Bea Cukai juga membagi waktu untuk beberapa daerah tersebut,” ujar Hangga di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Penentuan waktu sangat bergantung pada kesiapan dan agenda dari pihak Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang menentukan pelaksanaan kegiatan penindakan.
“Belum tentu untuk bulan Juni ini, karena kita juga harus berkoordinasi dengan Bea Cukai. Bea Cukai sendiri juga nanti yang menentukan untuk pelaksanaan kegiatannya,” terangnya.
Selain soal penjadwalan, penentuan lokasi operasi juga melalui proses yang tidak instan. Hangga menjelaskan, sebelum sebuah operasi digelar, pihaknya bersama Bea Cukai terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi mengenai titik-titik yang diduga menjadi sarang peredaran rokok ilegal.
Setelah data terkumpul dan dianalisis, barulah lokasi sasaran operasi berikutnya ditetapkan.
“Untuk titik-titik selanjutnya ini kami masih pengumpulan informasi bersama Bea Cukai, dan nanti setelah informasi yang sudah terkumpul ini baru akan kita tentukan mana yang selanjutnya untuk dilaksanakan kegiatan operasi,” kata Hangga.
Tantangan keterbatasan personel Bea Cukai dalam menjangkau luasnya wilayah peredaran rokok ilegal sebenarnya menjadi isu nasional.
Sejumlah pengamat menilai bahwa sinergi antaraparat penegak hukum perlu terus diperkuat, mengingat tim Bea Cukai sangat terbatas untuk meng-cover seluruh wilayah pemasaran.
Karena itu, peran pendampingan dari Satpol PP di tingkat daerah menjadi krusial untuk memperluas jangkauan penindakan.
Pendekatan berbasis data ini sejalan dengan praktik yang telah dijalankan Kabupaten Blitar pada tahun-tahun sebelumnya.
Hangga menegaskan, meski terdapat keterbatasan dari sisi pembagian waktu Bea Cukai, komitmen pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar tidak akan kendur.
Operasi dipastikan akan menjangkau seluruh penjuru kabupaten, mulai dari wilayah timur, selatan, utara, hingga barat, secara bergiliran sesuai hasil pemetaan dan kesepakatan jadwal dengan Bea Cukai. Pendekatan kolaboratif inilah yang diharapkan mampu menekan ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

