Artikel Berita
Beranda » Rokok ilegal incar anak muda, Satpol PP Kabupaten Blitar beri perhatian lewat sosialisasi jalur digital

Rokok ilegal incar anak muda, Satpol PP Kabupaten Blitar beri perhatian lewat sosialisasi jalur digital

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengakui bahwa konsumsi rokok di kalangan usia muda menjadi persoalan yang patut diwaspadai. (Dok. Bicarablitar.com)

Blitar– Peredaran rokok ilegal kini tidak hanya menyasar konsumen dewasa, tetapi juga merambah kalangan anak muda yang jumlah perokoknya terus meningkat.

Menyadari hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar tengah mematangkan strategi sosialisasi yang lebih relevan dengan zaman, salah satunya melalui pemanfaatan jalur digital.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengakui bahwa konsumsi rokok di kalangan usia muda menjadi persoalan yang patut diwaspadai.

Susuri hutan Doko hingga Ampelgading, begini serunya ekspedisi menuju Keraton Gunung Kawi

Sebab itu, edukasi mengenai bahaya dan kerugian rokok ilegal perlu disampaikan melalui kanal-kanal yang dekat dengan keseharian generasi muda.

“Yang mengonsumsi, yang merokok itu kan juga sekarang anak-anak itu juga banyak,” ujar Hangga di ruang kerjanya, Rabu, 10 Juni 2026, menyoroti urgensi penyampaian pesan lewat media digital.

Hangga menjelaskan, sosialisasi terkait rokok ilegal sebenarnya dapat ditempuh melalui beragam saluran, mulai dari media massa, media cetak, hingga platform digital dan media sosial.

Satpol PP Kabupaten Blitar ajak warga turut serta awasi rokok ilegal: Lapor jika menemukan

“Nanti dari Kominfo selaku pengampu, rekan-rekan media ingin merawat seperti apa, intinya dari kami Satpol PP siap untuk kolaborasi. Intinya itu untuk berbagi informasi agar tersampaikan juga ke warga masyarakat terkait rokok ilegal ini,” tutur Hangga.

Pendekatan multikanal ini memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa sosialisasi ketentuan cukai dapat dilakukan melalui berbagai media.

Artinya, penggunaan platform digital untuk mengedukasi masyarakat soal rokok ilegal sepenuhnya sejalan dengan koridor regulasi yang berlaku.

Operasi rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar kolaborasi bersama Bea Cukai

Strategi menyasar kanal digital ini dinilai semakin penting mengingat karakteristik peredaran rokok ilegal yang terus beradaptasi. Produk tanpa pita cukai resmi kerap dikemas menarik dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga mudah memikat konsumen, termasuk kalangan muda yang aktif di dunia maya.

Tanpa edukasi yang masif, masyarakat berisiko tidak menyadari bahwa membeli rokok ilegal turut merugikan penerimaan negara sekaligus berisiko bagi kesehatan.

Selain jalur digital, Pemerintah Kabupaten Blitar selama ini juga memanfaatkan media luar ruang seperti baliho dan papan reklame untuk menyebarkan pesan antirokok ilegal. Kombinasi antara sosialisasi tatap muka, media luar ruang, dan kampanye digital diharapkan mampu membentuk kesadaran kolektif masyarakat.

Begini aturan main penggunaan DBHCHT oleh Satpol PP Kabupaten Blitar di 2026, ini kegiatannya!

Hangga menegaskan, Satpol PP berkomitmen mendukung penuh kolaborasi lintas instansi demi memastikan pesan pemberantasan rokok ilegal menjangkau seluruh lapisan warga Kabupaten Blitar. (Ads/blt)

×