Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) baru, narasi publik nyaris selalu sama seperti kemarahan sesaat, tagar ramai di media sosial, lalu senyap sampai OTT berikutnya terjadi dengan pola yang nyaris identik.
Pertanyaannya bukan lagi “siapa pelakunya”, melainkan “mengapa sistem ini terus melahirkan pelaku baru padahal aparat penegak hukum tidak pernah berhenti bekerja?”.
Jawabannya tidak sesederhana “kurang tegas” atau “kurang niat baik”. Ada persoalan struktural dalam regulasi hukum pemberantasan korupsi Indonesia yang membuat penindakan berjalan seperti memotong rumput liar tanpa mencabut akarnya, rimbun lagi dalam hitungan bulan.
OTT adalah instrumen penegakan hukum yang sah dan diatur dalam kerangka hukum acara pidana serta kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun OTT pada dasarnya adalah respons reaktif terhadap transaksi suap yang sedang berlangsung, mekanisme ini menangkap pelaku di titik akhir sebuah rantai panjang penyalahgunaan wewenang, bukan mencegah rantai itu terbentuk sejak awal.
Ada beberapa alasan mengapa pola ini terus berulang seperti sistem perizinan dan pengadaan barang/jasa masih menyisakan ruang diskresi yang luas.
Selama pejabat publik memegang kewenangan menentukan siapa yang mendapat proyek, izin atau anggaran tanpa mekanisme kontrol yang transparan, godaan suap akan selalu muncul kembali siapa pun pejabatnya.
OTT menangkap orangnya, tapi celah kewenangannya tetap ada untuk diisi oleh pejabat berikutnya.
Kemudian pengawasan internal (built-in control) di lembaga negara lemah. Revisi UU KPK 2019 memindahkan sebagian fungsi pengawasan ke Dewan Pengawas KPK yang dibentuk melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR sebuah desain yang sejak awal dikritik banyak kalangan masyarakat sipil karena dianggap mengurangi independensi lembaga antirasuah dibanding desain UU sebelumnya.
Ketika lembaga pengawas internal instansi lain (Inspektorat, APIP) juga cenderung tidak berani “menabrak” atasannya sendiri, satu-satunya sinyal yang muncul ke publik adalah ketika penegak hukum eksternal turun tangan lewat OTT.
Gratifikasi dan suap kecil dianggap “kelaziman”, bukan kejahatan. Bahkan aturan KPK sendiri baru saja diperbarui melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, yang menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan misalnya untuk hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan dan pemberian antarrekan kerja.
Perubahan ini bisa dibaca dua arah, sebagai penyesuaian realistis terhadap nilai uang saat ini, atau sebagai sinyal longgar yang justru mengaburkan batas antara “kewajaran sosial” dan “modus pembiasaan suap”.
Selama tiga faktor ini tidak dibenahi diskresi berlebih, pengawasan internal yang lemah serta normalisasi gratifikasi kecil, OTT akan terus menjadi mekanisme yang sibuk menangkap gejala, sementara akar penyakitnya tumbuh subur di tempat lain.
Secara normatif, kerangka hukum pemidanaan korupsi di Indonesia sebenarnya cukup keras di atas kertas. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur:
Pasal 2: ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta, bagi pelaku yang memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Pasal 3: ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangan/jabatan untuk memperkaya diri.
Pasal 18: pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak/tidak bergerak hasil korupsi dan pembayaran uang pengganti.
Masalahnya bukan pada teks undang-undang, melainkan pada praktik peradilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis terhadap terdakwa korupsi sepanjang 2023 hanya berkisar 3 tahun 4 bulan penjara dari 866 perkara dengan 898 terdakwa yang dipantau, sementara rata-rata tuntutan jaksa pada periode yang sama justru masuk kategori “sedang” (4-10 tahun), artinya hakim secara konsisten menjatuhkan vonis di bawah tuntutan.
Pola ini bukan hal baru pada 2017 silam, ICW mencatat dari 1.381 terdakwa yang divonis, sebanyak 1.127 orang atau 81,61 persen dijatuhi vonis ringan.
Salah satu penjelasan teknis di balik pola ini adalah pilihan pasal yang digunakan jaksa maupun pertimbangan hakim. Pasal 2 UU Tipikor mengancam pidana minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp200 juta, sedangkan Pasal 3 mengancam pidana minimal hanya 1 tahun dengan denda minimal Rp50 juta.
Ketika dakwaan atau putusan bergeser dari Pasal 2 ke Pasal 3, ambang bawah hukuman otomatis anjlok drastis, sebuah celah legal-teknis yang oleh para peneliti antikorupsi dianggap sengaja atau tidak sengaja dimanfaatkan untuk meringankan hukuman.
Perbandingan yang sering dijadikan sorotan publik adalah kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun vonis awal tingkat pertama terhadap salah satu terdakwa kunci hanya 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun meski kemudian diperberat signifikan di tingkat banding.
Fluktuasi drastis semacam ini menunjukkan betapa subjektifnya pertimbangan hakim ketika undang-undang memberi rentang pidana yang sangat lebar tanpa pedoman pemidanaan yang mengikat secara ketat.
Efek jera yang lemah ini diperparah oleh minimnya penerapan pasal pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU) secara berlapis (follow the money), yang sebetulnya memungkinkan penyitaan aset jauh lebih luas dan pemidanaan lebih berat.
Pada 2021, misalnya, dari 1.404 terdakwa korupsi, hanya 12 orang yang turut dijerat dengan pasal pencucian uang, sebuah rasio yang sangat kecil mengingat hampir semua korupsi besar melibatkan penyamaran aset.
Barangkali titik paling menyakitkan dari seluruh proses penegakan hukum antikorupsi yakni negara menang di ruang sidang, tetapi kalah secara material di neraca keuangannya sendiri.
Data ICW untuk tahun 2021 menunjukkan bahwa dari total kerugian negara Rp62,9 triliun, uang pengganti yang berhasil dijatuhkan hakim hanya sekitar Rp1,4 triliun atau setara 2,2 persen.
Pola serupa berulang di tahun-tahun berikutnya. Bahkan data teranyar dari Kejaksaan Agung untuk tahun 2024 menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun, namun hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
KPK sendiri, sebagai lembaga dengan kewenangan asset recovery paling terstruktur, hanya mampu mengembalikan Rp2,54 triliun sepanjang periode 2020-2024 jumlah yang tampak besar secara nominal, tetapi kecil dibanding total kerugian negara akibat korupsi selama periode yang sama.
Ada pula tren positif yang perlu diakui pemulihan aset KPK sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp1,531 triliun, naik 107 persen dari Rp739,6 miliar pada tahun sebelumnya, didorong oleh percepatan lelang barang sitaan dan mekanisme hibah aset ke kementerian/lembaga.
Namun kenaikan ini pun masih jauh dari cukup dibanding skala kerugian negara secara nasional. Ada beberapa faktor hukum yang menjelaskan minimnya pengembalian ini, pertama, uang pengganti bersifat “pidana tambahan” yang eksekusinya lemah.
Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, ia hanya dikenakan pidana penjara subsider (pengganti) yang jauh lebih ringan dari nilai kerugian sesungguhnya.
Artinya, seorang koruptor bisa “menebus” kewajiban mengembalikan miliaran atau triliunan rupiah hanya dengan tambahan masa hukuman beberapa bulan hingga tahun. Ini sebuah pertukaran yang secara ekonomi sangat menguntungkan pelaku.
Kedua, hukum acara pidana Indonesia menganut asas pembuktian in personam, artinya penyitaan aset pada dasarnya menyasar aset yang terbukti terkait langsung dengan terdakwa yang diadili.
Ketika aset sudah dialihkan ke pihak ketiga, disamarkan lewat badan hukum lain, atau diwariskan, mekanisme pengejarannya menjadi sangat rumit dan lambat.
Riset akademik mencatat rata-rata pengembalian kerugian negara dari ahli waris pelaku yang telah meninggal hanya sekitar 11,85 persen. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya instrumen hukum saat aset sudah berpindah tangan.
Ketiga, dan ini yang paling krusial, Indonesia hingga kini belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset yang memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture), sebuah instrumen yang sudah lama diadopsi banyak negara lain dan didorong oleh kerangka United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU No. 7 Tahun 2006.
RUU Perampasan Aset sudah masuk daftar prioritas legislasi nasional bertahun-tahun, namun tidak kunjung disahkan DPR. Hal ini menunjukkan ada kelambanan legislasi yang menjadi celah struktural terbesar dalam upaya memiskinkan koruptor.
Ironisnya, langkah pembaruan hukum yang tengah berjalan pun masih bersifat parsial. KPK saat ini mendorong naskah akademik pembaruan UU Tipikor yang berfokus pada penguatan kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) dan penyuapan di sektor swasta.
Empat area yang memang belum diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor saat ini, sejalan dengan komitmen ratifikasi UNCAC.
Namun hingga kini belum menyentuh soal paling mendasar yakni pedoman pemidanaan yang mengikat hakim, mekanisme pembuktian terbalik yang lebih luas, dan yang terpenting, pengesahan UU Perampasan Aset.
Sementara itu, revisi UU KPK 2019 sendiri yang mengubah status pegawai KPK menjadi ASN dan membentuk Dewan Pengawas masih menyisakan perdebatan panjang soal independensi kelembagaan.
Sebagian pihak menilai perubahan itu memperkuat akuntabilitas KPK sebagai lembaga negara sebagian lain, termasuk sejumlah mantan pimpinan dan aktivis antikorupsi, tetap menilainya sebagai pelemahan struktural yang mengurangi kecepatan dan independensi penindakan.
Publik kerap dibuat percaya bahwa OTT yang gencar berarti pemberantasan korupsi berjalan efektif.
Padahal, frekuensi OTT yang tinggi justru bisa dibaca sebaliknya, sebagai indikator bahwa sistem pencegahan di hulu seperti transparansi anggaran, digitalisasi perizinan, pengawasan internal yang independen sekaligus pedoman pemidanaan yang tegas belum bekerja sebagaimana mestinya.
Selama vonis tetap ringan dibanding skala kerugian yang ditimbulkan, selama uang pengganti bisa “ditukar” dengan tambahan masa tahanan yang jauh lebih murah secara ekonomi serta selama negara belum punya instrumen hukum untuk merampas aset koruptor tanpa bergantung sepenuhnya pada proses pidana yang panjang, maka OTT hari ini hanya akan menjadi berita utama sesaat. Menunggu OTT berikutnya, dengan skenario yang sayangnya, hampir selalu sama.

