Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ikut diamankan bersama total 19 orang dalam operasi yang digelar di Nusa Tenggara Barat.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Fakta tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan KPK melakukan penindakan.
Di balik setiap OTT kepala daerah, sesungguhnya terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar, mengapa praktik korupsi di daerah seolah tidak pernah berhenti meski pemerintah terus menggaungkan perang melawan korupsi?.
Ironisnya, setiap kali kepala daerah tertangkap, narasi yang muncul hampir selalu sama. Pemerintah memuji kerja KPK, partai politik menonaktifkan kadernya, sementara publik kembali disuguhi janji evaluasi sistem pengawasan.
Namun beberapa bulan kemudian, daerah lain kembali menjadi lokasi OTT berikutnya. Pola ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih lebih banyak bergerak di hilir daripada di hulu.
Negara terlihat sigap menangkap pelaku setelah dugaan tindak pidana terjadi, tetapi belum mampu membangun sistem yang benar-benar mencegah praktik tersebut sejak awal.
Korupsi berubah menjadi siklus yang berulang, proyek berjalan, dugaan suap muncul, OTT dilakukan, pelaku ditangkap, lalu kasus serupa muncul di wilayah lain.
Dalam perspektif hukum, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penegakan hukum seharusnya berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan yang transparan, sistem pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, serta pengawasan internal yang efektif.
Tanpa pembenahan aspek tersebut, ancaman pidana berat sekalipun tidak selalu memiliki daya cegah yang memadai.
Kasus Lombok Barat juga kembali memperlihatkan bahwa jabatan publik masih rentan disalahgunakan apabila pengawasan administratif, politik dan birokrasi tidak berjalan optimal.
Jika benar dugaan korupsi kembali melibatkan kepala daerah, maka persoalannya bukan semata-mata individu, melainkan juga efektivitas mekanisme pencegahan yang seharusnya mampu mendeteksi risiko lebih dini.
Status hukum para pihak dalam OTT ini sendiri masih menunggu proses pemeriksaan resmi KPK, lebih mengkhawatirkan lagi, OTT terhadap kepala daerah bukanlah fenomena baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali menyaksikan bupati, wali kota hingga gubernur tersandung perkara korupsi dengan pola yang relatif serupa, mulai dari dugaan suap proyek hingga penyalahgunaan kewenangan.
Fenomena yang berulang ini memunculkan kesan bahwa efek jera belum bekerja secara optimal, kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah pusat.
Selama pemberantasan korupsi lebih menonjolkan keberhasilan menangkap pelaku dibanding memperkuat sistem pencegahan, publik akan terus menyaksikan siklus yang sama.
Keberhasilan penindakan memang penting, tetapi ukuran keberhasilan yang lebih besar adalah ketika OTT semakin jarang terjadi karena celah korupsi berhasil ditutup.
Masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas strategi pemberantasan korupsi nasional. Jika hampir setiap tahun muncul kepala daerah yang terjerat OTT, maka persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan konferensi pers penangkapan.
Hal yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa reformasi birokrasi, pengawasan anggaran, transparansi pengadaan serta akuntabilitas penyelenggara negara benar-benar berjalan, sehingga operasi tangkap tangan tidak menjadi rutinitas tahunan yang terus berulang, melainkan pengecualian yang semakin langka.

