Jakarta – Perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menyita perhatian publik.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Masuknya Hotman Paris dinilai menjadi titik balik dalam perjalanan kasus yang sejak awal mengguncang dunia penegakan hukum Indonesia.
Selain menghadapi dugaan perkara bernilai fantastis hingga Rp34,6 triliun, Febrie kini akan didampingi salah satu advokat paling dikenal di Indonesia dalam menghadapi proses penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris. Ia mengungkapkan telah menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah sebagai penasihat hukum.
Sebelumnya, kehadiran Hotman di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026 sempat memunculkan berbagai spekulasi.
Dugaan bahwa ia akan menjadi kuasa hukum mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung akhirnya terjawab setelah Hotman mengonfirmasi telah menerima mandat tersebut.
Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah juga menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dengan didampingi Hotman Paris.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari kelanjutan proses penyidikan setelah pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.
Penunjukan Hotman Paris menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal menjadi perhatian publik.
Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai jaksa yang menangani sejumlah perkara korupsi besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
Namun, setelah penggeledahan di sejumlah lokasi, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus Asabri, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Nilai perkara yang disebut dalam proses penyidikan mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Masuknya Hotman Paris tidak hanya dipandang sebagai pemberian kuasa semata dalam perkara ini. Dalam banyak perkara besar, kehadiran advokat senior sering menjadi sinyal bahwa strategi pembelaan akan difokuskan tidak hanya pada substansi perkara, tetapi juga pada aspek hukum acara.
Dalam kasus Febrie Adriansyah, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah prosedur penetapan tersangka.
Sejumlah pakar hukum sebelumnya mempertanyakan apakah seluruh tahapan hukum, termasuk pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status, telah dijalankan sesuai prinsip due process of law.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa penetapan tersangka tetap dapat dinilai sah apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Perbedaan pandangan tersebut membuka kemungkinan bahwa tim kuasa hukum akan memberikan perhatian khusus terhadap aspek prosedural apabila perkara ini berlanjut ke tahapan praperadilan maupun persidangan.
Sebagai advokat yang kerap menangani perkara bernilai besar dan mendapat perhatian publik, langkah-langkah hukum yang akan ditempuh Hotman Paris diperkirakan akan menjadi sorotan.
Pengamat hukum menilai tim kuasa hukum kemungkinan akan menguji tidak hanya materi dugaan tindak pidana, tetapi juga legalitas proses penyidikan, validitas alat bukti hingga kesesuaian prosedur penetapan tersangka dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan KUHAP.
Di sisi lain, penyidik tetap memiliki kewajiban membuktikan seluruh sangkaan berdasarkan alat bukti yang sah di hadapan pengadilan. Dengan demikian, proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi arena pembuktian bagi kedua belah pihak.
Kasus Febrie Adriansyah kini tidak lagi hanya dipandang sebagai perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum membuat perhatian publik semakin besar terhadap jalannya proses hukum.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus paling banyak disorot sepanjang 2026 karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip equality before the law, sekaligus memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan di pengadilan.

