Blitar – Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polres Blitar Kota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) E karena terbukti menyalahgunakan narkotika seharusnya tidak dipandang sebagai prestasi institusi.
Sebaliknya, kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum yang semestinya menjadi representasi kepatuhan terhadap hukum justru ikut melanggarnya.
Upacara PTDH di Mapolres Blitar Kota yang dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo pada Jumat, 17 Juli 2026 memang menunjukkan bahwa proses penegakan disiplin berjalan.
Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, bukankah memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar memang merupakan kewajiban institusi, bukan sesuatu yang layak dipuji secara berlebihan?.
Sebagai lembaga yang setiap hari menegakkan hukum, menangkap pelaku kejahatan serta mengajak masyarakat menjauhi narkoba, kepolisian memikul standar moral yang jauh lebih tinggi dibanding profesi lain.
Seorang anggota Polri bukan sebagai pegawai negara saja, melainkan wajah negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Ketika aparat justru terbukti menyalahgunakan narkotika, yang tercoreng bukan hanya nama individu, tetapi juga kredibilitas institusi yang diwakilinya.
Dalam keterangannya, Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba dan pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal.
Pernyataan tersebut tentu tepat, namun, komitmen itu semestinya tidak berhenti pada pemecatan setelah pelanggaran terjadi, melainkan dibuktikan melalui sistem pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran sejak dini.
Justru fakta bahwa seorang anggota Polri dapat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika menunjukkan adanya pertanyaan yang perlu dijawab secara serius.
Bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan? Apakah pembinaan personel, tes narkoba berkala, pengawasan perilaku serta deteksi dini telah dilakukan secara optimal? Jika seluruh mekanisme itu telah berjalan efektif, mengapa pelanggaran masih bisa terjadi?.
Ukuran keberhasilan sebuah institusi tidak hanya dilihat dari cepatnya menghukum pelaku setelah kasus terbongkar.
Yang lebih penting adalah kemampuan membangun sistem yang mampu mencegah pelanggaran muncul sejak awal. Penindakan adalah konsekuensi ketika sistem gagal mencegah.
Publik tentu tidak mempersoalkan keputusan PTDH terhadap anggota yang melanggar. Itu memang sudah menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran berat yang dilakukan aparat penegak hukum.
Yang menjadi perhatian adalah jangan sampai pemecatan dipersepsikan sebagai akhir dari persoalan, seolah seluruh tanggung jawab institusi selesai ketika pelaku telah diberhentikan.
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak dibangun hanya melalui ketegasan menghukum anggotanya, tetapi juga melalui kemampuan menjaga agar anggotanya tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Sebab, setiap anggota Polri membawa identitas institusi dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Ketika seorang polisi melanggar hukum, masyarakat tidak hanya melihat kesalahan individu, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pembinaan dan pengawasan institusi.
Selama ini, setiap kali anggota kepolisian tersandung kasus pidana, istilah “oknum” hampir selalu digunakan untuk menegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tanggung jawab personal.
Secara hukum, hal itu memang benar. Namun dalam perspektif pelayanan publik, seorang anggota Polri tetap merupakan representasi institusi.
Karena itu, pelanggaran yang dilakukan tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari tanggung jawab organisasi dalam membina, mengawasi serta memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai kode etik dan hukum.
Kasus di Blitar ini seharusnya menjadi momentum introspeksi yang lebih mendalam. Perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penangkapan terhadap masyarakat.
Perang itu juga harus dimenangkan di dalam tubuh institusi penegak hukum sendiri. Jika aparat yang diberi mandat memberantas narkoba justru menjadi bagian dari persoalan, maka kepercayaan publik akan terus diuji.
Masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan, publik hanya berharap aparat penegak hukum mampu menjadi contoh dalam menaati hukum yang mereka tegakkan sendiri.
Sebab, penindakan terhadap anggota yang melanggar bukanlah prestasi luar biasa, melainkan kewajiban yang memang harus dilakukan oleh setiap institusi yang ingin menjaga integritasnya.

