Negara melalui Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa peradilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Prinsip tersebut seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap warga negara dapat memperjuangkan hak-haknya tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonomi.
Namun, dalam praktik penyelesaian perkara perdata di Indonesia, khususnya perkara penipuan atau wanprestasi dengan nilai kerugian yang relatif kecil, prinsip tersebut kerap dipertanyakan.
Tidak sedikit korban yang akhirnya mengurungkan niat menggugat karena menyadari bahwa biaya untuk mencari keadilan justru lebih besar daripada nilai kerugian yang dialami.
Fenomena ini tidak hanya persoalan persepsi, melainkan realitas yang sering ditemui dalam praktik hukum.
Seorang korban penipuan yang mengalami kerugian sekitar Rp15 juta misalnya, secara hukum memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata guna meminta ganti rugi.
Akan tetapi, ketika mulai menghitung biaya yang harus dipersiapkan, mulai dari panjar biaya perkara, biaya pemanggilan para pihak, pengurusan berbagai dokumen, transportasi menghadiri persidangan yang dapat berlangsung berbulan-bulan, hingga honorarium advokat apabila menggunakan jasa pendamping hukum. Maka total pengeluaran yang dibutuhkan dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam beberapa perkara yang prosesnya cukup panjang, biaya tersebut bahkan bisa melampaui Rp50 juta. Situasi seperti ini membuat upaya menuntut hak menjadi tidak lagi rasional dari sisi ekonomi.
Di Indonesia sendiri tidak terdapat standar tarif jasa advokat yang mengikat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyerahkan besaran honorarium kepada kesepakatan antara advokat dan klien dengan mempertimbangkan kewajaran.
Konsekuensinya, biaya pendampingan hukum sangat beragam tergantung kompleksitas perkara, pengalaman advokat, hingga lamanya proses persidangan.
Kondisi tersebut sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme hubungan privat antara pemberi jasa dan penerima jasa.
Namun, bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas, keadaan ini justru menjadi hambatan nyata untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
Ironinya, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah berupaya mengatasi persoalan tersebut melalui lahirnya mekanisme gugatan sederhana atau “small claim court”.
Mahkamah Agung mengaturnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.
Regulasi ini memungkinkan sengketa perdata dengan nilai gugatan paling banyak Rp500 juta diselesaikan melalui prosedur yang lebih sederhana dan waktu pemeriksaan yang lebih singkat dibanding gugatan perdata biasa.
Tujuan pembentukannya jelas, yakni mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Meski demikian, keberadaan gugatan sederhana belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Tidak semua sengketa memenuhi syarat untuk diperiksa melalui mekanisme tersebut.
Selain itu, sekalipun prosedurnya lebih ringkas, pihak yang berperkara tetap dituntut memahami hukum acara, seperti menyiapkan alat bukti, menyusun dalil gugatan, serta menghadapi proses persidangan yang bagi masyarakat awam bukan perkara mudah.
Akibatnya, banyak pihak tetap memilih menggunakan jasa advokat agar peluang keberhasilan gugatan lebih besar. Di titik inilah biaya hukum kembali menjadi persoalan yang tidak dapat dihindari.
Persoalan biaya juga tidak berhenti ketika putusan pengadilan telah dijatuhkan. Dalam praktik perdata, memenangkan gugatan tidak serta-merta berarti korban langsung memperoleh kembali kerugiannya.
Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pemenang perkara masih harus menempuh proses eksekusi melalui pengadilan.
Proses ini membutuhkan waktu, biaya serta tidak jarang menghadapi berbagai hambatan apabila pihak yang kalah tidak memiliki aset yang dapat dieksekusi atau berupaya menghindari pelaksanaan putusan.
Dengan kata lain, memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap belum tentu identik dengan memperoleh pemulihan kerugian secara nyata.
Kondisi tersebut memunculkan dilema yang cukup serius. Banyak korban penipuan akhirnya memilih melaporkan pelaku ke jalur pidana dibanding menggugat secara perdata.
Padahal, tujuan utama hukum pidana adalah menjatuhkan sanksi kepada pelaku, bukan semata-mata memulihkan kerugian korban.
Sekalipun pelaku dijatuhi pidana penjara, kerugian korban belum tentu kembali. Akibatnya, korban berada dalam posisi yang sulit.
Menggugat perdata dinilai terlalu mahal, sedangkan menempuh jalur pidana belum tentu menghasilkan penggantian kerugian.
Fenomena ini sesungguhnya menyentuh salah satu prinsip fundamental negara hukum, yaitu access to justice atau akses terhadap keadilan.
Hak untuk mengajukan gugatan memang dijamin oleh hukum, tetapi hak tersebut kehilangan makna apabila secara ekonomi tidak dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat.
Akses terhadap pengadilan seharusnya tidak hanya diukur dari tersedianya lembaga peradilan, melainkan juga dari kemampuan warga negara untuk benar-benar memanfaatkan mekanisme tersebut tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional dengan nilai sengketa yang dihadapi.
Oleh karena itu, pembenahan sistem penyelesaian sengketa perdata masih menjadi pekerjaan rumah yang penting.
Penguatan mekanisme gugatan sederhana, perluasan layanan bantuan hukum untuk perkara perdata, penyederhanaan administrasi berperkara, optimalisasi layanan pengadilan berbasis elektronik, hingga pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa bernilai kecil yang lebih murah dan efisien dapat menjadi bagian dari solusi.
Reformasi tersebut bukan untuk menekan profesi advokat ataupun mengurangi kualitas proses peradilan, melainkan memastikan bahwa prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hukum tidak cukup hanya memberikan hak untuk menggugat. Hukum juga harus memastikan bahwa hak tersebut dapat digunakan secara efektif.
Sebab, apabila seseorang yang mengalami kerugian Rp15 juta harus mempertimbangkan pengeluaran hingga puluhan juta rupiah hanya untuk memperjuangkan haknya di pengadilan, maka persoalan yang muncul tidak lagi hanya biaya perkara.
Hal penting yang lebih dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan sistem peradilan perdata dalam memberikan akses keadilan yang nyata bagi seluruh warga negara.

