Blitar – Lagi-lagi institusi kepolisian diterpa kabar yang memukul kepercayaan publik. Seorang anggota Polres Blitar berinisial N diamankan setelah kedapatan berada di rumah seorang terduga pengedar sabu dalam pengembangan kasus narkotika yang dilakukan aparat.
Kasus ini bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas mengamankan seorang warga berinisial KK. Dari hasil pemeriksaan, KK mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial KT.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah yang diduga terkait dengan KT.
Saat itulah mereka dikejutkan dengan kemunculan N, seorang anggota Polres Blitar, dari salah satu kamar di rumah tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Selasa, saat tim opsnal berhasil menangkap KT di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi, mencapai 14,08 gram sabu dan bong atau alat hisab sabu.
Hasil tes urine menunjukkan anggota tersebut positif mengonsumsi sabu. Kini ia menjalani proses pidana sekaligus pemeriksaan kode etik yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penindakan yang dilakukan memang patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.
Namun, di balik proses hukum tersebut, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar, mengapa peristiwa seperti ini terus berulang dan selalu berakhir dengan narasi yang sama, yakni menyebut pelakunya sebagai “oknum”?.
Setiap kali seorang anggota kepolisian terseret kasus hukum, terutama narkoba, istilah “oknum” hampir selalu menjadi kata pertama yang muncul dalam pemberitaan maupun pernyataan resmi.
Secara hukum memang benar bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual sehingga kesalahan seseorang tidak bisa serta-merta dibebankan kepada seluruh institusi.
Akan tetapi, dalam perspektif publik, seorang anggota polisi tidak pernah dipandang hanya sebagai individu.
Karena ia mengenakan seragam negara, membawa kewenangan yang diberikan undang-undang serta bertindak atas nama institusi.
Ketika masyarakat melihat seorang polisi, yang mereka lihat bukan hanya nama pribadi, melainkan wajah Polri itu sendiri.
Karena itu, penggunaan istilah “oknum” semestinya tidak menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap sistem yang melahirkan dan mengawasi personel tersebut.
Jika kasus serupa terus terjadi dari waktu ke waktu, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada perilaku individu.
Pola yang berulang seharusnya menjadi alarm bahwa ada aspek pengawasan, pembinaan, deteksi dini atau budaya institusi yang perlu dikritisi secara serius.
Sebab institusi sebesar Polri tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga harus mampu membuktikan bahwa sistem internalnya efektif mencegah pelanggaran itu muncul.
Ironi kasus di Blitar terasa semakin menyakitkan karena pelanggaran itu berkaitan dengan narkoba, kejahatan yang selama ini menjadi salah satu fokus utama pemberantasan kepolisian.
Hampir setiap hari masyarakat menyaksikan aparat menangkap pengguna, pengedar, hingga bandar narkotika.
Kepolisian gencar menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba dan mengajak masyarakat menjauhi barang haram tersebut.
Namun di sisi lain, justru muncul anggota yang diduga ikut mengonsumsinya. Kontradiksi inilah yang membuat kepercayaan publik terkikis.
Bagaimana masyarakat dapat sepenuhnya percaya pada perang melawan narkoba jika masih ada aparat yang justru terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika?.
Fenomena anggota kepolisian terseret kasus narkoba bukanlah cerita baru. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali disuguhi pemberitaan serupa dari berbagai daerah di Indonesia.
Modus dan pelakunya boleh berbeda, tetapi polanya hampir selalu sama. Ada anggota yang tertangkap, institusi menyampaikan bahwa pelaku hanyalah “oknum”, proses etik dijalankan, pelaku dipecat atau dihukum lalu kasus perlahan menghilang dari perhatian publik.
Beberapa waktu kemudian, muncul lagi kasus baru dengan narasi yang nyaris identik. Siklus semacam ini membuat masyarakat mulai mempertanyakan apakah langkah represif setelah kejadian benar-benar cukup atau justru ada persoalan yang lebih mendasar di dalam sistem pengawasan internal.
Tentu publik mengapresiasi langkah Polres Blitar yang tidak menutupi perkara tersebut. Anggota yang bersangkutan diproses sesuai hukum pidana dan kode etik tanpa perlindungan berlebihan.
Sikap terbuka semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa institusi tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Namun apresiasi terhadap penindakan tidak boleh menghentikan kritik terhadap pencegahan. Menghukum pelaku memang kewajiban institusi, tetapi memastikan kasus serupa tidak terus berulang merupakan tanggung jawab yang jauh lebih besar.
Polisi bukan profesi biasa. Mereka adalah aparat penegak hukum yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan hingga penggunaan kekuatan dalam kondisi tertentu.
Kewenangan sebesar itu hanya dapat diterima masyarakat apabila disertai integritas yang tinggi.
Karena itulah standar moral yang dibebankan kepada anggota kepolisian juga jauh lebih tinggi dibanding warga biasa. Ketika masyarakat biasa melanggar hukum, yang tercoreng adalah dirinya sendiri.
Namun ketika polisi melanggar hukum, yang ikut dipertaruhkan adalah wibawa negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Istilah “oknum” boleh saja benar secara administratif karena menunjuk pelaku sebagai individu, tetapi kata itu tidak boleh berubah menjadi tameng yang menutup ruang evaluasi terhadap institusi.
Sebab dalam pandangan publik, setiap anggota yang mengenakan seragam adalah representasi penegak hukum.
Ketika satu anggota menyalahgunakan kewenangannya atau terjerat narkoba yang tercoreng bukan hanya nama pribadinya, melainkan juga kehormatan institusi yang diwakilinya.

