Jakarta – Kepatuhan membayar pajak lewat kehadiran seragam loreng di depan rumah warga desa, begitu kira-kira gambaran yang membuat publik gaduh sepekan terakhir.
Pemicunya adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang di dalamnya menyebut keterlibatan Bintara Pembina Desa atau Babinsa TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas Polri dalam membangun jejaring informasi kewilayahan untuk memantau kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan.
Bagi otoritas pajak, ini dipandang sebagai koordinasi lintas instansi yang lumrah. Namun bagi koalisi masyarakat sipil, kebijakan ini adalah alarm bahaya, pelan-pelan menyeret institusi militer ke ruang yang secara konstitusional bukan wilayahnya. Sekaligus membuka celah pelanggaran privasi data jutaan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa DJP menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari strategi penggalian data ekonomi warga di tingkat akar rumput.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa skema kerja sama semacam ini sebenarnya bukan hal baru, karena kerja sama dengan aparat kewilayahan sudah berjalan sejak 2020 dan baru disempurnakan pelaksanaannya lewat SE-8/2026 agar lebih seragam dan akuntabel.
Ia menegaskan Babinsa bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, kehadiran mereka semata mendukung koordinasi agar kunjungan petugas pajak di lapangan berjalan sesuai prosedur.
Namun penjelasan itu tak meredam kegaduhan, publik dan sejumlah tokoh politik justru mempertanyakan urgensi menghadirkan aparat berseragam militer dalam urusan yang selama ini murni administrasi sipil.
Sehari sebelum isu ini ramai diberitakan media hukum nasional, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beranggotakan Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, ELSAM, PBHI, hingga AJI Indonesia merilis siaran pers keras menolak kebijakan tersebut.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menjadi juru bicara utama koalisi. Ia menilai kebijakan DJP ini mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer serta memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai.
Dalam bahasa yang tajam, ia menyebut pelibatan Babinsa berpotensi “menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.”
Poin krusial dari kritik koalisi bukan cuma soal etika kepatutan, melainkan soal validitas hukum.
Menurut Ardi, pelibatan aparat teritorial dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan hanya akan menggeser paradigma kepatuhan sukarela yang selama ini menjadi fondasi sistem self-assessment perpajakan Indonesia, menjadi pendekatan berbasis keamanan dan rasa takut.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi senada dengan pandangan itu. Dalam keterangan tertulis kepada media, ia menilai langkah ini sebagai perluasan keterlibatan militer ke ranah yang sama sekali bukan tugas pertahanan negara dan memperingatkan bahwa pelibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan “tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil.”
Di sinilah bagian paling krusial dari kontroversi ini, karena bukan hanya sebagai debat opini publik, melainkan pertanyaan konstitusional yang jauh lebih dalam yakni, apakah negara boleh menugaskan TNI ke ranah administrasi perpajakan lewat sepucuk surat edaran?.
Pasal-pasal dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, secara limitatif menempatkan tugas pokok TNI pada tiga ranah, yaitu penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah serta perlindungan bangsa dari ancaman.
Di luar peperangan, TNI hanya dapat dilibatkan lewat skema Operasi Militer Selain Perang atau OMSP, dan itu pun dibatasi pada jenis-jenis tugas tertentu yang secara eksplisit diatur undang-undang serta harus dijalankan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, bukan semata surat edaran eselon satu kementerian.
Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga dan pemetaan potensi wajib pajak, dengan kata lain fungsi administrasi fiskal, tidak termasuk dalam daftar OMSP mana pun.
Artinya, secara legal standing, SE-8/2026 berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan UU TNI kepada institusi militer, karena memperluas fungsi TNI lewat instrumen administratif yang derajatnya jauh di bawah undang-undang.
Persoalan ini juga menyentuh fondasi reformasi 1998 yang memisahkan tegas fungsi pertahanan militer dari fungsi pemerintahan sipil, termasuk keuangan negara.
Ketika aparat teritorial berseragam dinas lengkap dengan atribut komando hadir dalam urusan setoran pajak warga, garis pemisah itu menjadi kabur dan prinsip supremasi sipil yang menjadi taruhan reformasi TNI berisiko tergerus diam-diam.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengingatkan hal ini secara terbuka. Ia mempertanyakan apa sebenarnya urgensi pelibatan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, dan menegaskan bahwa kehadiran personel TNI berseragam dinas lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi.
Ada satu dimensi lagi yang jarang dibahas media arus utama namun justru paling berbahaya secara hukum yaitu soal kerahasiaan data wajib pajak.
Data penghasilan, aset, transaksi serta kondisi ekonomi warga adalah data sensitif yang secara prinsip hanya boleh diakses dan digunakan untuk kepentingan perpajakan yang sah, dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, sejalan dengan semangat kerahasiaan wajib pajak yang selama ini dijaga ketat dalam rezim hukum perpajakan.
Begitu jejaring informasi itu dibangun lewat aparat kewilayahan yang berada di luar struktur DJP, rantai akuntabilitas data ikut terputus sehingga risiko kebocoran, stigmatisasi sosial hingga penyalahgunaan data pun melonjak, tanpa mekanisme keberatan atau pengawasan eksternal yang jelas bagi warga yang dirugikan.
Koalisi bahkan menyoroti dimensi keadilan sosial dari kebijakan ini, karena kehadiran Babinsa di level desa dinilai akan paling dirasakan oleh pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal serta kelompok yang paling minim akses terhadap bantuan hukum jika terjadi intimidasi atau kesalahan prosedur, bukan konglomerasi besar atau pengemplang pajak kelas kakap yang selama ini justru paling sulit dijerat.
Menghadapi gelombang kritik itu, DJP dan TNI AD kompak turun tangan meredam isu.
Bimo Wijayanto menyebut polemik ini tidak perlu dibesar-besarkan, dan menegaskan keterlibatan Babinsa sifatnya sebatas koordinasi informasi dengan berbagai pemangku kepentingan, bukan pelaksanaan pemeriksaan atau pemungutan pajak.
DJP mengklaim sudah mengandalkan teknologi informasi, observasi geotagging serta platform Coretax sebagai instrumen utama pengawasan dan pembina kewilayahan hanya dilibatkan bila diperlukan klarifikasi lapangan.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/2026 hanya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan menyatakan sampai saat ini belum ada perintah spesifik dari TNI AD kepada para prajurit terkait pengurusan pajak masyarakat.
Ia juga membantah surat edaran itu memberi kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan atau penegakan hukum perpajakan kepada Babinsa, karena tugas mereka, menurutnya, tetap terbatas pada pembinaan teritorial dan komunikasi sosial sesuai aturan yang sudah ada.
Kontroversi ini pun merembet ke Senayan. Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak sampai menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, turut melontarkan kritik terbuka atas pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak, menambah tekanan politik terhadap Kementerian Keuangan untuk memberi penjelasan yang lebih transparan kepada publik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sendiri tidak berhenti pada kritik lisan, melainkan menyodorkan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah.
Mereka mendesak DJP dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak, meminta Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI termasuk Babinsa tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan atau aktivitas lain yang terkait kepatuhan pajak warga
Kemudian mendorong pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia dan kerahasiaan data wajib pajak.
Koalisi juga meminta DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dapat diaudit, serta meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi dan pelanggaran hak yang mungkin timbul dari kebijakan ini.
Terlepas dari perdebatan soal niat baik di balik SE-8/2026, persoalan intinya sebenarnya sederhana, kewenangan negara harus berjalan di atas rel hukum yang jelas, bukan di atas semangat koordinasi semata.
Ketika sebuah surat edaran administratif berpotensi memperluas fungsi institusi pertahanan ke ranah fiskal sipil, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan lagi soal apakah langkah ini membantu penerimaan negara, melainkan apakah langkah ini punya dasar hukum yang sah, proporsional serta akuntabel.
Sampai pertanyaan itu dijawab tuntas, dengan transparansi penuh soal skema kerja sama, batas kewenangan Babinsa di lapangan dan mekanisme perlindungan data wajib pajak, polemik pelibatan aparat kewilayahan dalam urusan pajak ini kemungkinan besar belum akan reda dalam waktu dekat.

