Artikel Berita
Beranda » Hakim kabulkan eksepsi Dokter Tifa, dakwaan kasus tudingan ijazah Jokowi batal demi hukum

Hakim kabulkan eksepsi Dokter Tifa, dakwaan kasus tudingan ijazah Jokowi batal demi hukum

Dokter Tifa memberikan keterangan kepada awak media usai Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dalam sidang putusan sela, Kamis (23/7/2026). Dok. Wartakotalive.com.

Jakarta – Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memasuki babak baru yang tidak diduga jaksa penuntut umum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2026. Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati menyatakan perlawanan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dapat diterima.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, maka perlawanan dari tim penasihat hukum terdakwa beralasan hukum untuk dikabulkan,” demikian pokok pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.

Dengan putusan itu, surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 dinyatakan batal demi hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara Dokter Tifa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan tersebut bukan berarti majelis hakim menyatakan Dokter Tifa terbukti tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Namun, perkara tersebut berhenti pada persoalan mendasar mengenai konstruksi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi standar kecermatan dan kepastian hukum.

Di sinilah letak penting putusan tersebut. Sebab, bagi hukum acara pidana, surat dakwaan bukan hanya dokumen administratif yang mengantar seseorang ke ruang sidang.

Surat dakwaan adalah fondasi dari seluruh proses pemeriksaan perkara. Jika fondasi itu dianggap tidak jelas atau menimbulkan ketidakpastian mengenai pasal yang sebenarnya didakwakan, maka proses persidangan dapat kehilangan pijakannya.

Majelis hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena menggunakan ketentuan dalam dua hukum yang berbeda untuk mengatur delik yang sama.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa memasukkan ketentuan KUHP lama sekaligus ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Persoalan itu menjadi titik krusial dalam pertimbangan hakim. Menurut majelis, jaksa seharusnya dapat menentukan secara jelas pasal mana yang berlaku terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Dokter Tifa.

Penggunaan dua ketentuan hukum yang mengatur delik serupa, tetapi berasal dari peraturan berbeda, dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.

Dengan kata lain, terdakwa tidak boleh dipaksa menghadapi dakwaan yang menyisakan pertanyaan mengenai hukum mana sebenarnya yang digunakan untuk menilai perbuatannya.

Majelis hakim menilai kondisi tersebut semakin problematis karena ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, KUHP Nasional telah berlaku.

Karena itu, jaksa dianggap semestinya mampu menentukan ketentuan pidana yang relevan dengan memperhatikan aturan peralihan dan asas-asas hukum pidana yang berlaku.

Keraguan dalam menentukan pasal, menurut hakim, bukan hanya kesalahan teknis kecil. Keraguan tersebut berpotensi memengaruhi hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas perbuatan apa yang dituduhkan dan dasar hukum apa yang digunakan untuk menjeratnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum bersikukuh meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Dokter Tifa.

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa perkara tersebut.

Jaksa juga menilai sejumlah keberatan yang diajukan tim hukum Dokter Tifa telah masuk ke wilayah materi pokok perkara.

Karena itu, jaksa berpendapat keberatan tersebut seharusnya diuji melalui proses pembuktian, bukan diputus dalam putusan sela. Namun, argumentasi tersebut tidak sepenuhnya diterima majelis hakim.

Perkara ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dokter Tifa diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui sejumlah unggahan yang mempersoalkan berbagai aspek terkait ijazah Jokowi.

Jaksa menyebut unggahan tersebut antara lain menyinggung persoalan sampul tulisan, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada, hingga pernyataan mengenai sosok yang disebut sebagai dosen pembimbing Jokowi.

Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa menggunakan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal dalam KUHP Nasional, KUHP lama, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akan tetapi, perkara yang sejak awal sarat dengan isu politik, hukum, dan kebebasan berpendapat itu kini harus kembali ke meja jaksa.

Putusan hakim membuka kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu konsekuensi praktis dari putusan tersebut adalah dikembalikannya berkas perkara kepada jaksa.

Dengan demikian, berakhirnya dakwaan bukan serta-merta berarti seluruh persoalan hukum telah selesai, persoalannya adalah surat dakwaannya.

Di sisi lain, putusan tersebut memberikan pesan penting mengenai standar kerja penuntutan di tengah perubahan hukum pidana Indonesia.

Peralihan dari KUHP lama menuju KUHP Nasional menuntut aparat penegak hukum untuk lebih cermat menentukan aturan yang digunakan.

Kesalahan dalam memilih atau menyusun pasal dapat berakibat langsung terhadap keberlangsungan sebuah perkara.

Kasus Dokter Tifa pada akhirnya tidak hanya menjadi perkara mengenai tudingan ijazah Jokowi. Hal ini juga berubah menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi hukum pidana nasional.

Ketika hukum pidana baru telah berlaku, jaksa tidak cukup hanya menyusun dakwaan dengan menumpuk berbagai pasal.

Ada tuntutan yang lebih mendasar yakni dakwaan harus jelas, konsisten serta memberikan kepastian kepada terdakwa mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Sebab, dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dipaksa membela diri dari dakwaan yang bahkan tidak mampu memberikan kepastian mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjeratnya. Di titik itulah, majelis hakim menilai dakwaan terhadap Dokter Tifa gagal memenuhi standar tersebut.

Berita Terkait

×