Blitar – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak bisa dibelanjakan secara sembarangan oleh pemerintah daerah. Untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, alokasi dana cukai pada Tahun Anggaran 2026 hanya difokuskan pada dua jenis kegiatan utama, sesuai koridor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026). Ia memaparkan bahwa lingkup pemanfaatan DBHCHT di institusinya memang dibatasi secara ketat oleh aturan dari pemerintah pusat.
“Untuk kegiatan yang disalurkan Satpol PP untuk anggaran DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan itu tetap hanya mengeluarkan dua kegiatan,” ujar Hangga.
Kegiatan pertama adalah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai. Sementara kegiatan kedua berupa sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan rokok ilegal. Kedua kegiatan ini saling melengkapi, satu bersifat represif untuk menindak, satu lagi bersifat preventif untuk mencegah lewat edukasi.
“Itu adalah pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai. Dan yang kedua adalah melakukan sosialisasi terkait ketentuan peraturan terkait rokok ilegal, memberikan wawasan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pembatasan ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026, regulasi terbaru yang menggantikan PMK 72 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, proporsi penggunaan DBHCHT secara umum dibagi menjadi tiga: 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kegiatan yang ditangani Satpol PP termasuk dalam porsi penegakan hukum tersebut.
Lebih spesifik, Pasal 8 sampai Pasal 10 PMK 22/2026 mengatur bahwa penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal mencakup pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, serta operasi bersama untuk menindak produk tembakau dengan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali. Dengan demikian, dua kegiatan yang dijalankan Satpol PP Blitar sudah sepenuhnya berada dalam payung hukum yang berlaku.
Hangga menjelaskan, bidang yang kini ia pimpin baru mengampu urusan rokok ilegal sejak Mei 2026, setelah sebelumnya dikelola oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum). Berdasarkan catatan yang ia terima, sepanjang Januari hingga April 2026 sudah ada beberapa kegiatan yang terlaksana, terdiri atas satu kali operasi dan dua kali sosialisasi. Setelah peralihan, bidangnya langsung menjalankan operasi gabungan pada 20–21 Mei 2026 di kawasan barat kabupaten.
Sebagai gambaran besaran anggaran, pada Tahun Anggaran 2025 Satpol PP Kabupaten Blitar tercatat menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp1,72 miliar. Dana sebesar itu dipecah untuk sejumlah pos, mulai dari sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, operasi pemberantasan, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Pola alokasi serupa diperkirakan kembali diterapkan pada anggaran 2026.
Ke depan, Hangga memastikan kegiatan sosialisasi yang menjadi bagian dari amanat DBHCHT akan tetap dijalankan. Hanya saja, jadwal pelaksanaannya masih disesuaikan dengan agenda Bidang Tibum lainnya, mengingat peralihan kewenangan yang masih tergolong baru. Ia menegaskan bahwa baik operasi maupun sosialisasi akan terus berjalan demi menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. (Ads/dbhcht)

