Artikel Berita
Beranda » Begini aturan main penggunaan DBHCHT oleh Satpol PP Kabupaten Blitar di 2026, ini kegiatannya!

Begini aturan main penggunaan DBHCHT oleh Satpol PP Kabupaten Blitar di 2026, ini kegiatannya!

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menjelaskan dua kegiatan inti pemanfaatan anggaran DBHCHT 2026 yang menjadi tanggung jawab bidangnya. (Dok. Bicarablitar.com )

Blitar – Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak bisa dibelanjakan secara sembarangan oleh pemerintah daerah.

Untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, alokasi dana cukai pada Tahun Anggaran 2026 hanya difokuskan pada dua jenis kegiatan utama, sesuai koridor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Perpustakaan SDN Tlogo 2 di Blitar dibongkar untuk KDMP, kemana sikap tegas Rijanto-Beky?

Ia memaparkan bahwa lingkup pemanfaatan DBHCHT di institusinya memang dibatasi secara ketat oleh aturan dari pemerintah pusat.

“Untuk kegiatan yang disalurkan Satpol PP untuk anggaran DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan itu tetap hanya mengeluarkan dua kegiatan,” ujar Hangga.

Kegiatan pertama adalah pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gabungan bersama Bea Cukai. Sementara kegiatan kedua berupa sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan rokok ilegal.

Pemkab Blitar miskin inovasi, nyaris 76 persen APBD Kabupaten Blitar masih disokong pusat

Kedua kegiatan ini saling melengkapi, satu bersifat represif untuk menindak, satu lagi bersifat preventif untuk mencegah lewat edukasi.

“Itu adalah pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai. Dan yang kedua adalah melakukan sosialisasi terkait ketentuan peraturan terkait rokok ilegal, memberikan wawasan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pemkot Blitar libatkan Linmas Sananwetan dalam pemberantasan rokok ilegal, DBHCHT disebut berdampak langsung bagi masyarakat

Pembatasan ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2026, regulasi terbaru yang menggantikan PMK 72 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, proporsi penggunaan DBHCHT secara umum dibagi menjadi tiga: 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kegiatan yang ditangani Satpol PP termasuk dalam porsi penegakan hukum tersebut.

Lebih spesifik, Pasal 8 sampai Pasal 10 PMK 22/2026 mengatur bahwa penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal mencakup pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, serta operasi bersama untuk menindak produk tembakau dengan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali.

Workshop “Etika dan Kampanye Media Digital Inklusif” dorong ruang digital yang lebih berkeadaban dan ramah kesehatan mental

Dengan demikian, dua kegiatan yang dijalankan Satpol PP Blitar sudah sepenuhnya berada dalam payung hukum yang berlaku.

Hangga menjelaskan, bidang yang kini ia pimpin baru mengampu urusan rokok ilegal sejak Mei 2026, setelah sebelumnya dikelola oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum).

Berdasarkan catatan yang ia terima, sepanjang Januari hingga April 2026 sudah ada beberapa kegiatan yang terlaksana, terdiri atas satu kali operasi dan dua kali sosialisasi. Setelah peralihan, bidangnya langsung menjalankan operasi gabungan pada 20–21 Mei 2026 di kawasan barat kabupaten.

Susuri hutan Doko hingga Ampelgading, begini serunya ekspedisi menuju Keraton Gunung Kawi

Ke depan, Hangga memastikan kegiatan sosialisasi yang menjadi bagian dari amanat DBHCHT akan tetap dijalankan. Hanya saja, jadwal pelaksanaannya masih disesuaikan dengan agenda Bidang Tibum lainnya, mengingat peralihan kewenangan yang masih tergolong baru.

Ia menegaskan bahwa baik operasi maupun sosialisasi akan terus berjalan demi menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar. (Ads/dbhcht)

Rokok ilegal incar anak muda, Satpol PP Kabupaten Blitar beri perhatian lewat sosialisasi jalur digital

Berita Terkait

×