Blitar – Upaya memberangus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar kembali digencarkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Kantor Bea Cukai Blitar telah menggelar operasi gabungan di sejumlah titik di kawasan barat kabupaten pada 20–21 Mei 2026.
Kegiatan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Operasi terbaru tersebut menyasar empat wilayah sekaligus, yakni Selokajang, Kecamatan Srengat, serta Kecamatan Ponggok dan Wonodadi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menjelaskan bahwa penindakan ini menjadi operasi perdana yang dijalankan bidangnya setelah kewenangan pemberantasan rokok ilegal beralih dari Bidang Penegakan Hukum (Gakkum).
“Setelah beralih ke bidang Trantibum itu sudah dua minggu yang lalu kita sudah melaksanakan operasi bersama dengan Bea Cukai. Kemarin itu kita laksanakan tanggal 20 dan 21 Mei,” ujar Hangga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Hangga, dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah rokok ilegal yang dijajakan di toko-toko di wilayah sasaran.
Meski volume temuannya belum tergolong besar, keberadaan barang kena cukai tanpa pita resmi itu membuktikan bahwa praktik perdagangan rokok ilegal masih hidup di tengah masyarakat.
“Ada beberapa temuan. Kemarin kurang lebih menemukan, memang kalau dibilang banyak belum begitu banyak, tapi kita menemukan beberapa rokok ilegal yang dijual di toko-toko,” terangnya.
Pola operasi gabungan semacam ini sejatinya bukan hal baru bagi Kabupaten Blitar. Sepanjang 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai tercatat berkali-kali menyisir berbagai kecamatan.
Pada operasi 1–2 Juli 2025 yang menyasar lima kecamatan, misalnya, petugas mengamankan 17.816 batang rokok polos dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp18 juta. Penindakan berkelanjutan inilah yang kini dilanjutkan di tahun anggaran 2026.
Landasan kegiatan ini berpijak pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 yang menggantikan PMK 72 Tahun 2024. Beleid tersebut mengatur penggunaan DBHCHT untuk tiga bidang utama: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum.
Khusus untuk bidang penegakan hukum, Pasal 8 hingga Pasal 10 PMK 22/2026 menegaskan ruang lingkup kegiatan yang dibiayai, meliputi pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret, sosialisasi ketentuan cukai melalui berbagai media, hingga operasi bersama untuk menindak produk tembakau berpita cukai palsu, bekas, maupun tanpa pita cukai.
Sebagai konteks, Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah penerima DBHCHT yang signifikan di Jawa Timur.
Statusnya sebagai sentra industri hasil tembakau, dengan puluhan pabrik rokok legal yang aktif berproduksi, membuat daerah ini memperoleh kucuran dana cukai yang relatif besar setiap tahun.
Dana inilah yang sebagian dialokasikan untuk membiayai operasi pemberantasan rokok ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap industri legal sekaligus penerimaan negara.
Hangga menambahkan, penindakan tidak akan berhenti di wilayah barat saja. Ke depan, operasi direncanakan menyasar seluruh penjuru Kabupaten Blitar, baik di wilayah timur, selatan, maupun utara.
Namun penentuan titik operasi selanjutnya masih menunggu hasil pengumpulan informasi yang dilakukan bersama Bea Cukai.
Ia memastikan komitmen Satpol PP untuk terus mengawal pemberantasan rokok ilegal demi melindungi pasar yang sehat dan penerimaan negara dari sektor cukai. (ads/dbhcht)

