BLITAR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar berhasil menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam penegakan peraturan daerah. Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan sesuai standar prosedur mencapai 100 persen pada tahun 2025.
Berdasarkan data resmi Portal Satu Data Kabupaten Blitar, indikator “Persentase Perda/Perkada Yang Ditegakkan Sesuai Dengan Standar” menunjukkan tren positif yang konsisten. Selama periode 2019 hingga 2025, persentase penegakan hampir selalu mencapai angka sempurna, yakni 100 persen, kecuali pada tahun 2022 (95 persen) dan 2023 (96 persen).
Data tersebut menunjukkan bahwa dari total Perda dan Perkada yang harus ditegakkan, hampir seluruhnya telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Pada tahun 2025, Satpol PP berhasil menegakkan seluruh regulasi yang menjadi tanggung jawabnya sesuai standar.
Tren Penegakan Hukum Daerah
Berikut perkembangan persentase penegakan Perda/Perkada di Kabupaten Blitar:
– 2019 : 100%
– 2020 : 100%
– 2021 : 100%
– 2022 : 95%
– 2023 : 96%
– 2024 : 100%
– 2025 : 100%
Meski jumlah Perda/Perkada yang harus ditegakkan setiap tahun bervariasi (mulai dari puluhan hingga ribuan dokumen), Satpol PP konsisten menjaga tingkat kepatuhan penegakan yang tinggi. Pada tahun 2020 misalnya, terdapat 2.469 dokumen yang harus ditegakkan, dan semuanya berhasil dilaksanakan sesuai SOP.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Blitar menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja tim yang solid serta koordinasi yang baik antar perangkat daerah. Penegakan yang sesuai standar ini penting untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta memastikan regulasi daerah benar-benar berjalan efektif.
Signifikansi Capaian Ini
Tingginya persentase penegakan Perda/Perkada sesuai standar memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Blitar. Masyarakat semakin merasakan kepastian hukum, sementara pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat tidak hanya ada di atas kertas, melainkan benar-benar diimplementasikan.
Capaian ini juga menjadi indikator baik bagi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dengan tetap terjaganya angka 100 persen di tahun 2025, DPUPR dan Satpol PP diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas penegakan hukum daerah di masa mendatang.
Sumber: Portal Satu Data Kabupaten Blitar, Persentase Perda/Perkada Yang Ditegakkan Sesuai Dengan Standar (diakses 11 Mei 2026).

