Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil ketika proses hukum yang menjerat Febrie masih menjadi perhatian publik.
Hotman menyampaikan keputusan mundur tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026 saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, ia tampak menggunakan kursi roda dan menyebut kondisi kesehatan sebagai alasan utama pengunduran dirinya.
Hotman mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya. Namun, Febrie disebut sempat meminta Hotman untuk tetap bertahan sebagai kuasa hukum.
“Kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” kata Hotman.
Hotman menegaskan, keputusan tersebut bukan semata-mata persoalan profesionalitas sebagai advokat, melainkan kebutuhan untuk memprioritaskan kondisi kesehatannya.
Ia bahkan menyebut dokter yang merawatnya di Singapura telah memperingatkan agar dirinya tidak memaksakan diri untuk tetap bekerja.
Sebelum mengumumkan pengunduran dirinya, Hotman Paris diketahui menjalani perawatan akibat gangguan kesehatan pada bagian pinggang dan saraf.
Ia disebut telah menjalani operasi saraf terjepit di Singapura. Dalam kondisi tersebut, Hotman mengaku tetap memaksakan diri menjalankan aktivitas sebagai pengacara.
Bahkan, ia sempat menjalani pemeriksaan dan mendampingi Febrie dalam proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
Namun, kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih membuat Hotman akhirnya mengambil keputusan untuk mundur.
Keputusan itu sekaligus mengakhiri masa singkat Hotman sebagai kuasa hukum Febrie. Hotman sebulumnya menyatakan bergabung dalam tim pembelaan Febrie pada 17 Juli 2026.
Seperti yang diketahui bahwa nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah mantan Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ASABRI.
Kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah penyidik Kejaksaan Agung mengusut dugaan kepemilikan aset dalam jumlah besar, termasuk emas dan uang yang dikaitkan dengan perkara yang sedang ditangani.
Di tengah proses hukum tersebut, Hotman Paris tampil sebagai salah satu figur hukum paling vokal dalam memberikan pembelaan terhadap Febrie.
Namun, kehadirannya juga memunculkan kontroversi setelah pernyataannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers.
Hotman bahkan dilaporkan ke polisi atas pernyataannya yang dianggap menyerang seorang wartawan.
Kontroversi tersebut menambah sorotan terhadap peran Hotman sebagai kuasa hukum Febrie.
Pengunduran diri Hotman Paris membuat perhatian publik kembali tertuju pada substansi perkara Febrie Adriansyah.
Selama beberapa hari terakhir, sorotan terhadap kasus tersebut tidak hanya berkutat pada dugaan tindak pidana yang disangkakan, tetapi juga pada dinamika hukum dan komunikasi publik para pihak.
Padahal, dalam perkara yang menyangkut figur penting di institusi penegak hukum, publik membutuhkan proses yang transparan dan dapat diuji secara hukum.
Kehadiran pengacara kondang tentu memiliki daya tarik tersendiri secara publik. Namun, pada akhirnya, perkara pidana tidak seharusnya ditentukan oleh siapa pengacaranya, seberapa terkenal kuasa hukumnya atau seberapa ramai pernyataan yang muncul di ruang publik.
Hal yang menjadi penentu adalah alat bukti, prosedur hukum, serta kemampuan penegak hukum membuktikan dugaan tindak pidana di hadapan hukum.
Tantangan utama dalam kasus ini adalah memastikan perkara tersebut berjalan secara objektif, transparan serta tidak tenggelam dalam drama personal maupun kontroversi komunikasi publik.
Publik kini menunggu, apakah proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan benar-benar menjawab dugaan tindak pidana yang disangkakan atau kembali terseret ke dalam pertarungan narasi antara aparat penegak hukum, kuasa hukum, dan opini publik.

