Pada prinsipnya, penagih utang tidak boleh sembarangan menyebarkan data pribadi debitur. Memiliki utang memang membuat seseorang mempunyai kewajiban kepada kreditur. Kreditur juga memiliki hak untuk menagih kewajiban tersebut.
Namun, hak untuk menagih tidak sama dengan hak untuk menyebarluaskan data pribadi debitur kepada siapa saja.
Persoalan ini semakin penting di era pinjaman online. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan penagihan melalui WhatsApp, telepon, bahkan kepada teman, keluarga, rekan kerja atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan utang tersebut.
Padahal, Indonesia telah mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur hak subjek data pribadi, dasar pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data pribadi hingga ketentuan pidana. UU tersebut saat ini berstatus berlaku.
Di sektor jasa keuangan, perlindungan tersebut diperkuat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK secara tegas mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen serta melarang PUJK memberikan data atau informasi konsumen kepada pihak lain dalam kondisi yang dilarang regulasi.
Dengan demikian, jawaban singkatnya adalah, tidak. Penagih utang tidak bebas menyebarkan data pribadi debitur hanya karena debitur mempunyai utang.
Namun, apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran hukum harus dilihat berdasarkan data apa yang disebarkan, kepada siapa, untuk tujuan apa, dasar pemrosesannya, dan bagaimana data tersebut diperoleh serta digunakan.
Apa yang Dimaksud dengan Data Pribadi Debitur?
UU Nomor 27 Tahun 2022 membagi data pribadi menjadi data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi spesifik antara lain mencakup data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak serta data keuangan pribadi.
Sementara data pribadi umum antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Dalam konteks penagihan utang, informasi yang dapat berkaitan dengan data pribadi misalnya:
-nama lengkap;
-nomor telepon;
-alamat;
-nomor identitas;
-foto;
-informasi pekerjaan;
-informasi rekening;
-informasi keuangan;
-jumlah kewajiban;
-riwayat pembayaran;
-nomor kontrak;
-informasi pinjaman;
dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang.
Tetapi penting untuk membedakan data pribadi dengan informasi yang sengaja dibuat publik. Tidak semua informasi yang menyebut nama seseorang otomatis berarti boleh digunakan atau disebarkan tanpa batas.
Mengapa Data Pribadi Debitur Tidak Boleh Disebar Sembarangan?
Karena pemrosesan data pribadi harus mempunyai dasar yang sah dan dilakukan sesuai tujuan pemrosesan.
UU PDP mengatur sejumlah dasar pemrosesan data pribadi, antara lain persetujuan yang sah secara eksplisit, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, kepentingan umum, serta kepentingan yang sah dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan dan keseimbangan kepentingan.
Artinya, keberadaan hubungan utang piutang tidak otomatis memberikan kewenangan tanpa batas kepada kreditur atau penagih untuk melakukan apa saja terhadap data debitur.
Ada perbedaan antara menggunakan data untuk melakukan penagihan yang sah dan menyebarkan data kepada masyarakat untuk mempermalukan debitur. Dua tindakan tersebut tidak dapat dipersamakan.
Apakah Debt Collector Boleh Memberitahu Orang Lain bahwa Debitur Punya Utang?
Tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini merupakan salah satu persoalan paling sensitif dalam praktik penagihan.
Misalnya debt collector menghubungi teman debitur dan mengatakan “Teman Anda mempunyai utang Rp20 juta dan tidak mau membayar.”
Jika komunikasi tersebut dilakukan kepada pihak yang tidak berkepentingan dengan kewajiban tersebut, persoalannya harus dilihat berdasarkan aturan perlindungan data dan aturan penagihan yang berlaku.
Untuk PUJK, POJK 22/2023 bahkan secara eksplisit mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan dilakukan tidak kepada pihak selain konsumen.
Jadi, jangan menganggap “Yang penting utangnya benar.” Kebenaran mengenai keberadaan utang tidak otomatis berarti informasi tersebut boleh diumumkan kepada semua orang.
Apakah Debt Collector Boleh Menghubungi Keluarga Debitur?
Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati. Jika keluarga bukan pihak dalam perjanjian utang, mereka pada dasarnya bukan otomatis menjadi debitur.
Dalam konteks PUJK yang tunduk pada POJK 22/2023, penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen.
Karena itu, berbeda antara menghubungi seseorang untuk tujuan administratif yang sah, dengan menagih atau mempermalukan keluarga karena utang debitur.
Misalnya, seseorang hanya digunakan sebagai kontak tertentu untuk membantu komunikasi. Hal itu tidak serta-merta berarti orang tersebut dapat diperlakukan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang.
Apalagi jika debt collector mengatakan “Kalau dia tidak bayar, Anda yang harus membayar.” Hubungan keluarga tidak otomatis menciptakan kewajiban pembayaran utang.
Bagaimana Jika Debt Collector Menyebarkan Data ke Grup WhatsApp?
Hal ini merupakan situasi yang harus segera didokumentasikan. Misalnya seseorang membuat grup WhatsApp berisi tetangga atau rekan kerja debitur kemudian mengirim:
-nama debitur;
-foto debitur;
-jumlah utang;
-nomor telepon;
-alamat;
-informasi keterlambatan;
-atau kalimat yang bertujuan mempermalukan debitur.
Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila dilakukan oleh PUJK atau pihak yang bekerja untuk PUJK dalam konteks penagihan.
POJK 22/2023 melarang penagihan dengan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen serta melarang tekanan fisik maupun verbal. Jadi, penagihan tidak boleh berubah menjadi mekanisme penghukuman sosial.
Apakah Debt Collector Boleh Memasang Foto Debitur di Media Sosial?
Tidak boleh dianggap sebagai hak otomatis. Memasang foto seseorang di Facebook, Instagram, TikTok, WhatsApp Status, atau media sosial lain dengan keterangan bahwa orang tersebut mempunyai utang dapat menimbulkan persoalan hukum.
Terlebih jika tujuan utamanya adalah mempermalukan, menekan, atau memaksa debitur agar membayar. Untuk sektor jasa keuangan, POJK 22/2023 memberikan larangan terhadap tindakan penagihan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Sementara dari perspektif UU PDP, perlu diperiksa apakah pemrosesan atau penyebaran data tersebut mempunyai dasar yang sah dan memenuhi prinsip serta kewajiban yang ditentukan UU PDP.
Bagaimana Jika Debt Collector Menyebarkan Nomor Telepon Debitur?
Nomor telepon dapat menjadi data yang berkaitan dengan identitas seseorang. Jika nomor tersebut digunakan untuk tujuan penagihan yang sah, penggunaannya tentu berbeda dengan ketika nomor tersebut disebarkan kepada orang-orang yang tidak berkepentingan agar debitur mendapat tekanan sosial.
Karena itu, apabila nomor telepon disebarkan:
- simpan screenshot;
- dokumentasikan siapa yang menerima;
- catat kapan penyebaran terjadi;
- simpan nomor pengirim;
- jangan menghapus percakapan;
- dokumentasikan konteks lengkapnya.
Bukti semacam ini dapat membantu ketika mengajukan pengaduan.
Bagaimana Jika Debt Collector Menyebarkan Data ke Kantor Debitur?
Misalnya debt collector datang ke kantor dan hanya meminta bertemu dengan debitur secara sopan. Situasinya berbeda dengan sengaja memberitahu atasan atau rekan kerja, “Dia punya utang dan tidak mampu membayar.”
Terlebih jika informasi tersebut disebarluaskan untuk membuat debitur malu atau mendapat tekanan dari lingkungan kerja.
POJK 22/2023 mengatur bahwa penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen dan melarang tindakan yang mempermalukan konsumen. Karena itu, tempat penagihan dan cara penagihan sama-sama penting.
Apakah Menyebarkan Jumlah Utang Debitur Melanggar Hukum?
Bisa menjadi masalah hukum, tergantung konteks dan dasar pemrosesannya. Informasi mengenai jumlah pinjaman atau kewajiban pembayaran dapat berkaitan dengan data keuangan pribadi, yang termasuk kategori data pribadi spesifik dalam UU PDP.
Karena itu, penyebaran informasi, “Budi memiliki pinjaman Rp50 juta dan sudah menunggak enam bulan” kepada orang yang tidak berkepentingan tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang selalu bebas secara hukum.
Untuk PUJK, kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen juga ditegaskan OJK.
Apakah Pinjol Boleh Mengakses Kontak di HP?
Hal ini merupakan pertanyaan yang sering muncul. Dalam praktik layanan digital, persoalan akses dan pemrosesan data harus dibedakan dari penggunaan data untuk penagihan.
Untuk penyelenggara fintech lending yang tunduk pada aturan OJK, pemrosesan data harus mengikuti ketentuan perlindungan konsumen dan data pribadi.
Hal yang menjadi masalah adalah ketika data kontak digunakan untuk melakukan penagihan kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak mempunyai kewajiban. OJK menegaskan dalam pengaturan penagihan bahwa penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
Apakah Kontak Darurat Ikut Bertanggung Jawab Membayar Utang?
Kontak darurat bukan berarti penjamin utang. Seseorang yang tercantum sebagai kontak darurat tidak otomatis berubah menjadi debitur hanya karena nomor teleponnya dicantumkan.
Karena itu, perlu dibedakan antara kontak untuk membantu menghubungi konsumen dan pihak yang secara hukum mempunyai kewajiban membayar. Penagihan kepada pihak selain konsumen juga menjadi salah satu batasan yang diatur OJK.
Apakah Penyebaran Data Pribadi Debitur Bisa Dipidana?
Dalam kondisi tertentu, bisa. UU Nomor 27 Tahun 2022 tidak hanya mengatur hak dan kewajiban administratif, tetapi juga memuat larangan penggunaan data pribadi dan ketentuan pidana.
Namun, artikel hukum harus berhati-hati dalam mengatakan bahwa setiap penyebaran data otomatis merupakan tindak pidana. Tidak demikian, harus dilihat:
-siapa yang memproses data;
-data apa yang diproses;
-bagaimana data diperoleh;
-apa dasar pemrosesannya;
-kepada siapa data disebarkan;
-untuk tujuan apa;
-apakah ada larangan khusus;
serta apakah unsur tindak pidananya terpenuhi.
Jadi, kalimat yang lebih tepat adalah:
Penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dalam UU PDP atau ketentuan pidana lain yang relevan.
Apa Sanksi bagi Pelanggaran Data Pribadi?
UU PDP menyediakan beberapa jenis konsekuensi hukum, termasuk sanksi administrative dan ketentuan pidana. Dalam sektor jasa keuangan, PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan data juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan POJK.
OJK bahkan melaporkan bahwa sepanjang 2025 telah menjatuhkan sanksi administratif terkait berbagai pelanggaran perlindungan konsumen, termasuk yang berkaitan dengan petugas penagihan.
Pada periode 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026, OJK juga menyatakan telah menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 denda administratif dengan total Rp3,82 miliar atas pelanggaran perlindungan konsumen yang antara lain mencakup praktik penagihan. Hal ini menunjukkan bahwa aturan penagihan bukan hanya teori di atas kertas.
Apakah Perusahaan Pinjol Bertanggung Jawab atas Debt Collector Pihak Ketiga?
Dalam sektor jasa keuangan yang tunduk pada POJK, penggunaan pihak ketiga tidak otomatis menghapus tanggung jawab PUJK.
OJK menjelaskan bahwa PUJK memang dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penagihan, tetapi terdapat persyaratan tertentu mengenai pihak yang digunakan.
Hal yang sangat penting, OJK menjelaskan bahwa segala dampak yang ditimbulkan atas penagihan yang dilakukan melalui pihak lain menjadi tanggung jawab PUJK yang bersangkutan.
Artinya, perusahaan tidak dapat begitu saja mengatakan, “Itu bukan karyawan kami.” Jika pihak ketiga digunakan dalam proses penagihan, tetap ada tanggung jawab PUJK sesuai ketentuan yang berlaku. OJK kembali menegaskan prinsip tersebut dalam pengawasan penagihan pada 2026.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Pribadi Disebar Debt Collector?
Jangan langsung panik, langkah pertama adalah mengamankan bukti.
- Screenshot Semua Bukti
Simpan:
– WhatsApp;
-SMS;
-email;
-postingan media sosial;
-komentar;
-grup;
-foto;
-nomor telepon;
dan pesan suara.
Usahakan screenshot memperlihatkan konteks dan waktu.
- Simpan Bukti Asli
Jangan hanya menyimpan screenshot. Simpan juga percakapan asli, file, video, rekaman, atau tautan yang berkaitan dengan kejadian.
- Dokumentasikan Pihak yang Menerima Data
Jika data disebarkan ke teman, keluarga, kantor, atau grup tertentu, catat siapa saja yang menerima informasi tersebut.
- Identifikasi Perusahaan
Cari tahu:
-nama perusahaan;
-nomor kontrak;
-aplikasi pinjaman;
-alamat perusahaan;
-identitas penagih;
dan apakah perusahaan berada dalam pengawasan OJK.
- Ajukan Pengaduan
Jika berasal dari PUJK, debitur dapat mengajukan pengaduan terlebih dahulu kepada perusahaan dan menggunakan kanal pengaduan OJK apabila diperlukan. Untuk dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian.
Ke Mana Melaporkan Debt Collector yang Menyebarkan Data?
Terdapat beberapa jalur yang dapat dipertimbangkan.
-Kepolisian
Jika terdapat dugaan tindak pidana, misalnya penyebaran data yang memenuhi unsur pidana, ancaman, pemerasan, kekerasan, atau perbuatan pidana lainnya.
-OJK
Jika penagihan dilakukan oleh atau atas nama PUJK yang berada dalam pengawasan OJK. OJK menyediakan Kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id (mailto:konsumen@ojk.go.id), serta kanal Portal Pelindungan Konsumen.
Perusahaan Pemberi Pinjaman
Jangan lupa mengajukan pengaduan langsung kepada perusahaan.
Sampaikan:
-nomor kontrak;
-kronologi;
-nama petugas;
-bukti penyebaran data;
-pihak yang menerima;
dan permintaan penyelesaian.
Simpan bukti bahwa pengaduan telah disampaikan.
Apakah Debitur Harus Melunasi Utang Sebelum Mengadu?
Hak untuk mengadukan dugaan pelanggaran tidak mensyaratkan debitur harus melunasi seluruh utangnya terlebih dahulu. Namun, ini juga tidak berarti pengaduan dapat digunakan untuk menghindari kewajiban.
Ada dua persoalan berbeda, kewajiban membayar utang dan cara kreditur melakukan penagihan.
Jika utangnya sah, kewajiban tetap harus diselesaikan. Tetapi proses penagihan tetap harus mengikuti hukum.
OJK sendiri menegaskan bahwa debitur mempunyai kewajiban memenuhi kewajiban pembiayaannya, sementara PUJK dan pihak penagih juga harus menjalankan penagihan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Bagaimana Jika Debt Collector Mengancam Menyebarkan Data?
Situasinya berbeda jika debt collector berkata, “Kalau besok tidak bayar, foto dan data kamu akan saya sebarkan ke semua temanmu.” Simpan pesan tersebut.
Jangan membalas dengan ancaman. Dokumentasikan:
- nomor pengirim;
- waktu pesan;
- isi pesan;
- identitas perusahaan;
- nomor kontrak;
- bukti utang;
dan komunikasi sebelumnya.
Ancaman penyebaran data dapat menjadi bagian penting dari kronologi apabila kemudian benar-benar terjadi penyebaran.
Apakah Debitur Boleh Meminta Data Pribadinya Dihapus?
UU PDP memberikan sejumlah hak kepada subjek data pribadi, termasuk hak yang berkaitan dengan akses, koreksi, penghentian pemrosesan, serta penghapusan atau pemusnahan data dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Namun, penghapusan data tidak selalu berarti semua data harus langsung dihapus hanya karena debitur memintanya.
Misalnya, masih terdapat kewajiban hukum, kebutuhan pembuktian atau dasar pemrosesan lain yang sah. Karena itu, permintaan penghapusan harus dilihat berdasarkan kondisi konkret dan dasar pemrosesan datanya.
Bedakan Penagihan dengan Mempermalukan Debitur. Inilah garis merah yang perlu dipahami. Penagihan: “Berdasarkan perjanjian, pembayaran Anda telah jatuh tempo. Mohon segera melakukan pembayaran atau menghubungi kami untuk membahas penyelesaian.”
Mempermalukan: “Ini orang tidak punya malu, punya utang tetapi tidak mau bayar. Sebarkan fotonya!.”Keduanya sama-sama berbicara mengenai utang. Tetapi cara yang digunakan sangat berbeda.
POJK 22/2023 secara eksplisit melarang penagihan dengan tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Karena itu, hak untuk menagih tidak boleh berubah menjadi hak untuk mempermalukan.
Apakah Debt Collector Boleh Menghubungi Teman Debitur?
Tidak bisa dijawab hanya “boleh” atau “tidak boleh” tanpa melihat konteks. Namun, untuk PUJK, ketentuan OJK menyatakan penagihan dilakukan tidak kepada pihak selain konsumen.
Jika teman tersebut bukan pihak dalam perjanjian, bukan penjamin dan bukan pihak yang mempunyai kewajiban hukum atas utang, penagihan kepada teman tersebut perlu dipertanyakan dasar hukumnya. Terlebih apabila komunikasi tersebut dilakukan untuk mempermalukan debitur.
Apakah Debt Collector Boleh Menyebarkan Data ke Tetangga?
Tidak dapat dianggap sebagai cara penagihan yang normal. Membawa persoalan utang ke lingkungan sosial debitur dapat menciptakan tekanan sosial yang jauh lebih besar daripada penagihan kepada debitur sendiri.
Jika data disebarkan kepada tetangga dengan tujuan mempermalukan, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan larangan penagihan yang bersifat mempermalukan konsumen dalam POJK 22/2023, khususnya apabila dilakukan oleh atau atas nama PUJK.
Dasar Hukum Penyebaran Data Pribadi oleh Debt Collector
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
UU PDP merupakan dasar hukum utama mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia.
UU ini mengatur:
-jenis data pribadi;
-hak subjek data pribadi;
-dasar pemrosesan;
-kewajiban pengendali data;
-kewajiban prosesor data;
-transfer data;
-larangan penggunaan data;
-sanksi administratif;
dan ketentuan pidana.
POJK Nomor 22 Tahun 2023
Untuk sektor jasa keuangan, POJK 22/2023 memberikan aturan khusus mengenai perlindungan konsumen dan tata cara penagihan.
OJK mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen serta membatasi penagihan kepada pihak selain konsumen.
POJK tersebut juga melarang penggunaan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, dan tekanan fisik maupun verbal dalam penagihan.
UU Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
UU P2SK memperkuat kewenangan OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Kerangka regulasi ini menjadi salah satu dasar penguatan pengawasan terhadap perilaku PUJK.
Apakah Penagih Utang Boleh Menyebarkan Data Pribadi Debitur?
Jawabannya, tidak boleh sembarangan. Kreditur mempunyai hak menagih utang yang sah. Namun, hak tersebut dibatasi oleh hukum.
Dalam sektor jasa keuangan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan PUJK menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen serta mengatur agar penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
Penagihan juga tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
Sementara itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data, dasar pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor, larangan penggunaan data, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
Artinya, ketika debt collector menyebarkan nama, nomor telepon, foto, alamat, jumlah utang, atau informasi keuangan debitur kepada orang lain, persoalannya tidak lagi semata-mata soal “utang belum dibayar”.
Pertanyaan hukumnya berubah menjadi, Apa dasar penyebaran data tersebut, kepada siapa data diberikan, untuk tujuan apa, dan apakah cara tersebut dibenarkan oleh hukum?.
Jika Anda mengalami penyebaran data, jangan langsung menghapus bukti dan jangan membalas dengan ancaman. Simpan percakapan, screenshot, video, rekaman, identitas penagih, informasi perusahaan, dan kronologi kejadian.
Untuk PUJK, pengaduan dapat diarahkan kepada perusahaan dan OJK. Jika terdapat dugaan tindak pidana, jalur kepolisian juga dapat dipertimbangkan.
Hal yang perlu diingat adalah satu hal, Debitur memang mempunyai kewajiban membayar utang. Tetapi kewajiban tersebut tidak memberikan hak kepada penagih untuk mempermalukan atau menyebarkan data pribadi debitur secara sembarangan.
*Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Penerapan UU PDP, POJK, atau ketentuan pidana harus dilihat berdasarkan fakta, jenis data, pihak yang memproses data, tujuan pemrosesan dan bukti konkret dalam setiap kasus.

