Kredit kendaraan macet sering berujung pada satu situasi yang membuat debitur panik, datangnya debt collector untuk menarik motor atau mobil.
Di lapangan, penarikan kendaraan bisa berlangsung cepat. Debitur tiba-tiba didatangi penagih, diminta menyerahkan kendaraan, atau bahkan kendaraannya dihentikan ketika sedang digunakan.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius. Apakah debt collector boleh mengambil kendaraan?.
Jawabannya tidak bisa sederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Kreditur memang dapat memiliki hak atas kendaraan yang dijadikan jaminan, terutama apabila kendaraan tersebut dibebani jaminan fidusia dan debitur benar-benar mengalami wanprestasi.
Akan tetapi, cara mengambil atau mengeksekusi kendaraan tersebut tetap harus mengikuti hukum. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia.
Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan penafsiran penting mengenai eksekusi jaminan fidusia ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Selain itu, OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur secara khusus mengenai pengambilalihan atau penarikan agunan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Karena itu, debitur sebaiknya tidak langsung percaya pada dua anggapan yang sama-sama keliru, “Kalau kredit macet, debt collector bebas mengambil kendaraan.” Atau “Debt collector sama sekali tidak boleh mengambil kendaraan.”
Keduanya terlalu sederhana. Hal yang menentukan adalah status kendaraan, adanya jaminan, bukti wanprestasi, persetujuan penyerahan, serta prosedur eksekusi yang digunakan.
Apakah Debt Collector Boleh Mengambil Kendaraan Kredit Macet?
Pada dasarnya, kendaraan yang menjadi objek jaminan dapat dieksekusi ketika debitur melakukan wanprestasi, tetapi eksekusinya harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
UU Nomor 42 Tahun 1999 mengatur bahwa apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, termasuk pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan melalui pelelangan umum, atau penjualan di bawah tangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
MK memberikan tafsir bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka mekanisme eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, debt collector tidak dapat semata-mata mengatakan “kendaraan ini jaminan fidusia” lalu mengambilnya secara paksa dalam setiap keadaan.
Apa Itu Jaminan Fidusia?
Sebelum membahas penarikan kendaraan, penting memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia.
Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak jaminan kepada penerima fidusia atas suatu benda tertentu untuk menjamin pelunasan kewajiban.
Dalam kredit kendaraan, mobil atau sepeda motor dapat menjadi objek jaminan fidusia. Keuntungannya bagi debitur adalah kendaraan tetap dapat digunakan meskipun menjadi objek jaminan.
Namun, ketika terjadi wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk memperoleh pelunasan dari objek jaminan sesuai mekanisme hukum.
UU Nomor 42 Tahun 1999 memberikan hak didahulukan kepada penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Artinya, adanya fidusia memang memberikan kedudukan hukum tertentu kepada kreditur. Tetapi fidusia bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas untuk mengambil kendaraan.
Apa Syarat Kendaraan Bisa Ditarik?
Untuk pelaku usaha jasa keuangan yang tunduk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023, terdapat ketentuan penting mengenai pengambilalihan atau penarikan agunan.
Pasal 64 POJK 22/2023 menyebutkan bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- konsumen terbukti melakukan wanprestasi;
- konsumen telah diberikan surat peringatan; dan
- pelaku usaha jasa keuangan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek sesuai jenis jaminannya. Ini merupakan poin penting yang sering tidak diketahui masyarakat.
Tidak cukup hanya mengatakan bahwa debitur belum membayar. Untuk penarikan agunan oleh PUJK, harus ada dasar dan prosedur yang sesuai.
Bagaimana Wanprestasi Ditentukan?
POJK 22/2023 juga mengatur bagaimana wanprestasi dapat ditentukan. Menurut ketentuan tersebut, penentuan konsumen terbukti wanprestasi dapat dilakukan berdasarkan:
- kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela objek jaminan;
- putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan/atau
- mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, persoalan “apakah debitur wanprestasi?” bukan sesuatu yang selalu boleh ditentukan secara sepihak oleh penagih tanpa memperhatikan dasar hukumnya.
Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan Secara Paksa?
Di sinilah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi sangat penting. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa mengenai kekuatan eksekutorial dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidak dapat dimaknai seolah-olah kreditur selalu dapat melakukan eksekusi sendiri tanpa prosedur pengadilan.
MK memberikan tafsir bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, terdapat perbedaan penting antara debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela dengan debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan kendaraan. Konsekuensi hukumnya dapat berbeda.
Bagaimana Jika Debitur Bersedia Menyerahkan Kendaraan?
Jika debitur mengakui wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, mekanisme penyelesaian dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
POJK 22/2023 bahkan secara eksplisit mengakui kesepakatan tertulis para pihak yang memuat penyerahan secara sukarela objek jaminan sebagai salah satu cara untuk menentukan wanprestasi dalam konteks penarikan agunan. Namun, debitur sebaiknya tidak menyerahkan kendaraan begitu saja tanpa dokumen.
Minta bukti:
- identitas pihak yang menerima kendaraan;
- nama perusahaan;
- dasar penarikan;
- nomor kontrak;
- kondisi kendaraan saat diserahkan;
- tanggal dan lokasi penyerahan;
- berita acara serah terima;
- rincian kewajiban yang masih tersisa.
Dokumentasi tersebut dapat mencegah sengketa di kemudian hari.
Bagaimana Jika Debitur Menolak Kendaraan Diambil?
Hal ini situasi yang berbeda. Jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 menjadi sangat relevan.
Dalam kondisi tersebut, eksekusi objek jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana dimaknai oleh MK.
Karena itu, debt collector tidak boleh menyederhanakan persoalan menjadi Kredit macet berarti kendaraan sekarang milik kami. Secara hukum, persoalannya jauh lebih kompleks.
Apakah Debt Collector Boleh Menarik Motor di Jalan?
Pertanyaan ini sering muncul terutama pada kredit sepeda motor. Kedatangan penagih untuk melakukan penagihan tidak otomatis merupakan tindakan ilegal.
Namun, cara penarikan kendaraan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai eksekusi jaminan dan perlindungan konsumen.
Jika seseorang dihentikan di jalan kemudian diminta menyerahkan kendaraan, jangan langsung melakukan perlawanan fisik. Langkah yang lebih aman adalah meminta:
- identitas penagih;
- identitas perusahaan;
- surat tugas;
- nomor kontrak;
- bukti adanya kewajiban;
- dasar penarikan;
- dokumen terkait jaminan fidusia;
- berita acara apabila kendaraan benar-benar diserahkan.
Jika terdapat perselisihan mengenai hak mengambil kendaraan, jangan menyelesaikannya dengan kekerasan. Dokumentasikan kejadian dan gunakan jalur hukum.
Apakah Debt Collector Boleh Mengambil Kendaraan Tanpa Surat Pengadilan?
Jawabannya tidak dapat dijawab secara mutlak hanya dengan “harus ada surat pengadilan” atau “tidak perlu surat pengadilan.” Ini karena hukum membedakan mekanisme eksekusi berdasarkan kondisi konkret.
UU Jaminan Fidusia memang mengatur mekanisme eksekusi tertentu ketika terjadi cidera janji. Tetapi setelah Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme yang berlaku bagi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, POJK 22/2023 juga mensyaratkan antara lain adanya bukti wanprestasi, surat peringatan serta sertifikat jaminan sesuai jenis agunan dalam konteks pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK.
Jadi, jangan hanya bertanya “ada surat pengadilan atau tidak?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah, apa dasar penarikannya, apakah wanprestasi telah terbukti, apakah kendaraan memang menjadi objek jaminan, apakah debitur menyerahkan secara sukarela, dan mekanisme eksekusi apa yang digunakan?.
Apakah Debt Collector Boleh Menggunakan Kekerasan?
Hak kreditur atas pembayaran utang tidak otomatis memberikan hak kepada debt collector untuk menggunakan kekerasan.
OJK mengatur bahwa proses penagihan harus dilakukan sesuai norma, etika dan ketentuan hukum.
Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, atau tekanan fisik maupun verbal.
Bahkan, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas aktivitas penagihan melalui pihak ketiga tetap berada pada pelaku usaha jasa keuangan yang menggunakan jasa pihak ketiga tersebut.
Artinya, perusahaan tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan, “Itu debt collector dari pihak ketiga.”
Bagaimana Jika Kendaraan Diambil dengan Ancaman?
Jika proses penarikan kendaraan disertai ancaman, kekerasan, pemaksaan atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum, debitur sebaiknya mengutamakan keselamatan. Jangan melakukan perlawanan fisik, jika memungkinkan dan aman, dokumentasikan:
- identitas penagih;
- kendaraan yang digunakan;
- nomor polisi;
- percakapan;
- surat tugas;
- rekaman kejadian;
- saksi;
- lokasi;
- waktu kejadian.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan kepada aparat penegak hukum dapat dipertimbangkan berdasarkan perbuatan konkret yang terjadi.
Jangan hanya mengatakan “debt collector ilegal”, jelaskan tindakan apa yang dilakukan dan bukti apa yang dimiliki.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Hendak Ditarik?
Jika debt collector datang dan mengatakan kendaraan akan ditarik, lakukan beberapa langkah berikut.
- Jangan panik dan jangan langsung menyerang atau mengancam balik. Tetap tenang dan minta penjelasan mengenai dasar penarikan.
- Verifikasi Identitas Penagih. Tanyakan nama, perusahaan, dan surat tugas. Jika mengaku mewakili leasing atau perusahaan pembiayaan, verifikasi melalui kanal resmi perusahaan.
- Minta Bukti Wanprestasi. Tanyakan dasar yang membuat kreditur menyatakan Anda wanprestasi. Periksa juga jumlah tunggakan dan tanggal jatuh tempo.
- Periksa Status Jaminan. Jika kendaraan diklaim sebagai objek fidusia, minta informasi mengenai sertifikat atau dokumen yang relevan.
- Jangan menandatangani dokumen secara terburu-buru.
- Dokumentasikan Penyerahan. Jika akhirnya kendaraan diserahkan secara sukarela, pastikan ada berita acara yang menjelaskan kendaraan telah diterima dan bagaimana kondisi kendaraan ketika diserahkan.
- Jangan Melakukan Perlawanan Fisik. Jika terdapat sengketa, gunakan mekanisme hukum. Kendaraan adalah benda yang dapat diperselisihkan secara hukum. Keselamatan seseorang jauh lebih penting daripada mempertahankan kendaraan melalui bentrokan fisik.
Bagaimana Jika Debt Collector Merampas Kendaraan?
Istilah “merampas” perlu digunakan secara hati-hati. Tidak setiap penarikan kendaraan oleh debt collector otomatis merupakan perampasan dalam arti tindak pidana.
Sebaliknya, tidak tepat pula menganggap setiap tindakan penarikan kendaraan sebagai tindakan yang sah hanya karena kendaraan tersebut sedang kredit.
Penilaian hukumnya bergantung pada:
- status kepemilikan;
- isi perjanjian;
- status jaminan fidusia;
- adanya wanprestasi;
- kesepakatan para pihak;
- persetujuan penyerahan;
- cara kendaraan diambil;
- adanya kekerasan atau ancaman;
- serta prosedur hukum yang digunakan.
Karena itu, istilah hukum harus digunakan berdasarkan fakta, tidak hanya berdasarkan emosi ketika kendaraan ditarik.
Bagaimana Jika Kredit Kendaraan Sudah Macet?
Kredit macet tidak sebaiknya dibiarkan tanpa komunikasi. Jika debitur mengalami kesulitan membayar, segera hubungi perusahaan pembiayaan melalui kanal resmi.
Tanyakan kemungkinan:
- restrukturisasi;
- perubahan jadwal pembayaran;
- penyelesaian tunggakan;
- penyerahan kendaraan secara sukarela;
- atau mekanisme penyelesaian lain yang tersedia.
Jangan mengambil pinjaman baru secara sembarangan hanya untuk menutup cicilan lama.
Jika kendaraan merupakan sumber penghasilan, pertimbangkan secara matang kemampuan mempertahankan cicilan dibandingkan biaya dan resiko mempertahankan kendaraan tersebut.
Apa Dasar Hukum Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector?
Ada beberapa aturan yang sangat penting untuk dijadikan rujukan.
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
UU Nomor 42 Tahun 1999 merupakan dasar utama mengenai jaminan fidusia. Pasal 29 mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji.
Mekanisme tersebut antara lain pelaksanaan titel eksekutorial, penjualan melalui pelelangan umum, dan penjualan di bawah tangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat penting dalam memahami eksekusi kendaraan yang menjadi objek fidusia.
MK menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini juga menegaskan bahwa cidera janji tidak dapat semata-mata ditentukan secara sepihak oleh kreditur.
- POJK Nomor 22 Tahun 2023
POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Pasal 63 mewajibkan PUJK yang memiliki produk kredit atau pembiayaan dengan agunan mempunyai pedoman internal mengenai pengambilalihan atau penarikan agunan.
Kemudian Pasal 64 mengatur persyaratan pengambilalihan atau penarikan agunan, termasuk bukti wanprestasi, pemberian surat peringatan dan kepemilikan sertifikat jaminan sesuai jenis agunan.
- POJK Nomor 40 Tahun 2024
Untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Regulasi ini berlaku sejak 27 Desember 2024 dan mengatur antara lain kegiatan usaha LPBBTI serta mitigasi risiko, termasuk kewajiban melakukan penagihan atas pendanaan yang disalurkan secara optimal.
Namun, pembaca perlu membedakan pinjaman online/LPBBTI dengan kredit kendaraan melalui perusahaan pembiayaan.
Tidak semua kasus kendaraan yang ditarik debt collector merupakan kasus pinjol. Dasar hukum dan mekanismenya dapat berbeda tergantung jenis hubungan pembiayaan.
Apakah Kendaraan Bisa Diambil Jika Tidak Membayar Cicilan?
Bisa, tetapi tidak berarti dapat diambil dengan cara apa pun. Jika kendaraan memang menjadi objek jaminan dan debitur terbukti wanprestasi, kreditur memiliki mekanisme hukum untuk memperoleh pelunasan dari objek jaminan.
Namun, cara eksekusi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Terutama ketika debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 menjadi batas penting terhadap eksekusi sepihak.
Jadi, kalimat yang lebih tepat bukan “Kredit macet debt collector bebas mengambil kendaraan.” Melainkan “Kredit macet dapat membuka mekanisme eksekusi jaminan, tetapi eksekusinya harus dilakukan sesuai hukum.
Apakah Debitur Boleh Menolak Penarikan Kendaraan?
Debitur tidak seharusnya menggunakan kekerasan untuk mempertahankan kendaraan. Namun, apabila terdapat sengketa mengenai wanprestasi atau debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, persoalan tersebut mempunyai konsekuensi hukum sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK 18/PUU-XVII/2019.
Karena itu, jika terjadi perselisihan, debitur dapat meminta penjelasan mengenai dasar eksekusi dan menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia.
Hal yang harus dihindari adalah dua ekstrem:
Pertama, menyerahkan kendaraan tanpa memeriksa dasar dan dokumen. Kedua, melakukan kekerasan terhadap penagih. Keduanya dapat memperburuk posisi hukum.
Cara Melaporkan Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Melanggar Hukum
Jika debitur menduga proses penarikan melanggar aturan, langkah pertama adalah mengumpulkan bukti.
Bukti dapat berupa:
- kontrak kredit;
- bukti pembayaran;
- surat peringatan;
- sertifikat atau informasi jaminan fidusia;
- surat tugas debt collector;
- foto atau video;
- percakapan;
- rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah;
- identitas penagih;
- saksi;
- kronologi kejadian.
Jika perusahaan pembiayaan berada di bawah pengawasan OJK, debitur dapat mengajukan pengaduan kepada perusahaan terlebih dahulu melalui kanal resmi.
Jika persoalan tidak terselesaikan atau terdapat dugaan pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan, konsumen dapat menggunakan kanal pengaduan OJK.
OJK juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas aktivitas penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga tetap berada pada PUJK.
Apakah debt collector boleh mengambil kendaraan?
Jawabannya, dapat dilakukan dalam kondisi dan melalui mekanisme hukum tertentu, tetapi debt collector tidak memiliki kebebasan untuk mengambil kendaraan secara paksa sesuka hati.
Jika kendaraan menjadi objek jaminan fidusia dan debitur terbukti wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan sesuai hukum.
Namun, UU Jaminan Fidusia harus dibaca bersama Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, eksekusi harus mengikuti mekanisme sebagaimana putusan MK.
Di sektor jasa keuangan, POJK 22/2023 juga memberikan syarat terhadap pengambilalihan atau penarikan agunan, termasuk adanya bukti wanprestasi, surat peringatan dan sertifikat jaminan yang relevan.
Karena itu, jika debt collector datang untuk mengambil kendaraan, jangan panik dan jangan melakukan kekerasan.
Verifikasi identitas penagih, minta dasar penarikan, periksa dokumen, simpan bukti, dan pastikan setiap penyerahan kendaraan dituangkan dalam dokumen yang jelas.
Debitur memang memiliki kewajiban membayar utang, tetapi kreditur juga wajib menghormati prosedur hukum dalam mengeksekusi jaminan. Hak atas kendaraan dan cara mengambil kendaraan adalah dua persoalan yang berbeda.
*Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Status wanprestasi, keberlakuan jaminan fidusia, serta sah atau tidaknya tindakan penarikan kendaraan harus dinilai berdasarkan perjanjian, dokumen jaminan, kronologi sekaligus fakta masing-masing perkara.

