Telepon masuk berkali-kali. Pesan WhatsApp terus berdatangan. Bahkan, ada yang menghubungi keluarga atau teman karena tagihan pinjaman belum dibayar.
Situasi seperti ini sering membuat debitur panik. Sebagian memilih mematikan telepon, mengganti nomor, atau menghindari semua komunikasi karena takut berhadapan dengan debt collector.
Padahal, menghadapi debt collector tidak harus dilakukan dengan cara melawan atau menghilang. Ada satu prinsip penting yang perlu dipahami bahwa utang yang sah tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi proses penagihannya juga harus tunduk pada hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, tekanan fisik maupun verbal atau ditujukan kepada pihak selain konsumen. Penagihan juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu.
Artinya, debitur tidak boleh menganggap utang hilang hanya karena debt collector melakukan kesalahan.
Namun, debt collector juga tidak mendapatkan hak untuk melakukan apa saja hanya karena seseorang memiliki utang.
Apa Itu Debt Collector?
Debt collector pada dasarnya merupakan pihak yang melakukan penagihan kewajiban pembayaran kepada debitur.
Dalam praktik industri jasa keuangan, penagihan dapat dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan sendiri maupun melalui pihak yang bekerja sama dengannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk layanan pendanaan online atau LPBBTI, OJK melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 memasukkan penagihan atas pendanaan yang disalurkan sebagai salah satu bentuk mitigasi resiko.
POJK tersebut berlaku sejak 27 Desember 2024 dan menjadi kerangka utama pengaturan LPBBTI.
Jadi, keberadaan debt collector tidak otomatis illegal, hal yang menjadi persoalan adalah bagaimana penagihan dilakukan.
Seorang debt collector dapat meminta debitur memenuhi kewajibannya, tetapi cara yang digunakan tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan perlindungan konsumen.
Apakah Debt Collector Boleh Menagih Utang?
Debt collector pada dasarnya dapat melakukan penagihan terhadap kewajiban pembayaran yang memang dimiliki debitur.
Bagi debitur, hal ini perlu dipahami secara realistis. Mengalami kesulitan ekonomi atau gagal bayar tidak otomatis menghapus utang.
Dalam konteks LPBBTI, OJK bahkan mewajibkan penyelenggara melakukan mitigasi resiko, salah satunya melalui penagihan atas pendanaan yang disalurkan.
Namun, hak untuk menagih tidak sama dengan hak untuk mengintimidasi batas inilah yang harus dipahami oleh debitur maupun debt collector.
Batas Hukum Debt Collector Saat Melakukan Penagihan
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan memberikan batas yang cukup jelas mengenai penagihan.
OJK menjelaskan bahwa penagihan kepada konsumen harus dilakukan dengan ketentuan antara lain:
- tidak menggunakan ancaman;
- tidak menggunakan kekerasan;
- tidak melakukan tindakan yang mempermalukan konsumen;
- tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal;
- tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen;
- tidak dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu;
- dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; dan
- dilakukan pada waktu yang ditentukan.
OJK juga menjelaskan bahwa waktu penagihan berdasarkan ketentuan tersebut adalah Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, dengan pengecualian apabila terdapat persetujuan atau ketentuan lain sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, ketika menghadapi debt collector, debitur perlu membedakan dua hal, yakni Penagihan yang berarti meminta pembayaran utang sesuai hubungan hukum.
Sedangkan Intimidasi adalah menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan, mempermalukan, atau cara lain yang melanggar hukum. Perbedaan ini sangat penting jika debitur ingin mengambil langkah pengaduan atau hukum.
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam?
Ancaman bukan metode penagihan yang dibenarkan hanya karena debitur memiliki tunggakan. OJK secara eksplisit menyatakan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan cara ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tekanan fisik maupun verbal juga dilarang.
Karena itu, apabila debt collector mengirim pesan yang berisi ancaman, debitur sebaiknya tidak langsung menghapusnya.
Simpan bukti tersebut. Screenshot, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, nomor telepon, waktu panggilan, pesan WhatsApp, email dan bukti lain dapat menjadi dokumentasi penting apabila kemudian terjadi sengketa.
Apakah Debt Collector Boleh Mempermalukan Debitur?
Mempermalukan debitur di depan orang lain justru merupakan salah satu tindakan yang secara eksplisit menjadi perhatian dalam ketentuan OJK.
Dalam pedoman OJK, tindakan mempermalukan antara lain dapat mencakup menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki konsumen.
Dengan demikian, mengirim pesan kepada teman, keluarga, atau rekan kerja yang berisi informasi mengenai tunggakan seseorang bukan tindakan yang boleh dianggap sebagai metode penagihan biasa.
Apakah Debt Collector Boleh Menghubungi Keluarga?
Pertanyaan ini harus dibedakan antara menghubungi pihak lain untuk tujuan tertentu dengan menagih utang kepada pihak lain.
Dalam ketentuan perlindungan konsumen OJK, penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen. Untuk LPBBTI, aturan mengenai kontak darurat juga perlu diperhatikan.
SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 mengatur penggunaan kontak darurat. Kontak darurat digunakan untuk mengetahui keberadaan penerima dana, bukan sebagai pihak yang harus membayar utang penerima dana.
Artinya, orang yang nomor teleponnya dicantumkan sebagai kontak darurat tidak otomatis menjadi penanggung utang.
Hal ini penting karena sering terjadi kesalahpahaman seolah-olah seseorang yang menjadi kontak darurat harus membayar pinjaman orang lain.
Apakah Debt Collector Boleh Datang ke Rumah?
Kedatangan debt collector ke alamat debitur tidak otomatis merupakan tindakan ilegal. OJK justru mengatur bahwa penagihan dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
Namun, kedatangan tersebut bukan berarti debt collector boleh melakukan kekerasan, intimidasi, memasuki rumah secara paksa, membuat keributan atau mempermalukan penghuni rumah.
Karena itu, apabila debt collector datang, debitur sebaiknya tetap tenang, tanyakan identitasnya, tanyakan perusahaan yang diwakilinya, tanyakan nomor atau referensi tagihan. Kemudian minta agar komunikasi dilakukan secara tertib.
Jika ada ancaman atau tindakan yang membahayakan, jangan melakukan perlawanan fisik. Utamakan keselamatan dan dokumentasikan kejadian sejauh aman untuk dilakukan.
Cara Menghadapi Debt Collector Secara Hukum
Menghadapi debt collector membutuhkan strategi yang tenang. Jangan membalas intimidasi dengan intimidasi.
1. Pastikan Identitas Debt Collector
Jangan langsung percaya kepada seseorang hanya karena ia mengaku sebagai debt collector.
Minta informasi mengenai:
- nama
- perusahaan;
- identitas petugas;
- nama penyelenggara pinjaman;
- nomor kontrak atau referensi;
- jumlah tagihan;
- dasar penagihan.
Jika penagih mengaku mewakili perusahaan tertentu, lakukan verifikasi melalui kanal resmi perusahaan.
Hal ini penting untuk membedakan antara penagih resmi dan orang yang sekadar mengaku sebagai debt collector.
2. Jangan Mengakui Tagihan yang Tidak Anda Kenali
Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan pinjaman atau jumlah tagihan tidak sesuai, jangan terburu-buru mengakui seluruh kewajiban.
Minta dokumen atau informasi yang dapat menjelaskan dasar tagihan tersebut. Apabila terdapat dugaan penggunaan identitas secara ilegal, masalahnya bukan lagi hanya tunggakan utang. Ada kemungkinan muncul persoalan lain yang perlu ditangani secara hukum.
3. Simpan Semua Bukti Penagihan
Hal ini merupakan salah satu langkah paling penting.
Simpan:
- screenshot WhatsApp;
- SMS;
- email;
- nomor telepon penagih;
- rekaman panggilan jika diperoleh secara sah;
- bukti transfer;
- bukti pembayaran;
- perjanjian pinjaman;
- rincian tagihan;
- foto atau video kejadian jika aman;
- nama dan identitas pihak yang datang ke rumah.
Sehingga jangan mengandalkan ingatan semata, jika suatu hari diperlukan untuk pengaduan, kronologi yang didukung bukti akan jauh lebih kuat.
4. Jangan Membalas Ancaman dengan Ancaman
Ketika seseorang menerima pesan kasar atau ancaman, respons emosional memang mudah terjadi.
Namun, membalas dengan ancaman justru dapat memperumit persoalan. Gunakan komunikasi singkat dan tertulis.
Misalnya, debitur dapat meminta pihak penagih menyampaikan identitas dan rincian tagihan melalui kanal resmi.
Tujuannya bukan untuk menghindari utang, tetapi untuk menciptakan jejak komunikasi yang jelas.
5. Minta Rincian Utang Secara Jelas
Debitur berhak mengetahui apa yang sebenarnya ditagihkan. Minta penjelasan mengenai:
- pokok pinjaman;
- manfaat ekonomi atau biaya;
- denda keterlambatan;
- pembayaran yang telah dilakukan;
- sisa kewajiban;
- tanggal jatuh tempo;
- dasar perhitungan jumlah tagihan.
Jika angka yang ditagihkan berbeda dengan perjanjian, tanyakan dasar perbedaannya.
Jangan langsung membayar kepada rekening pribadi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat diverifikasi.
6. Jangan Sembarangan Memberikan Data Pribadi Tambahan
Dalam situasi panik, debitur terkadang memberikan foto KTP, kartu keluarga, rekening bank, foto wajah atau data lainnya kepada orang yang mengaku debt collector. Hal ini perlu dihindari apabila tidak ada dasar dan kebutuhan yang jelas.
Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
Data keuangan pribadi juga termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU tersebut. Karena itu, data pribadi bukan sesuatu yang boleh diperlakukan sembarangan.
Bagaimana Jika Debt Collector Menyebarkan Data Pribadi?
Jika penagihan disertai dugaan penyebaran data pribadi, persoalannya dapat memiliki dimensi hukum yang berbeda dari masalah utang.
UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan kerangka hukum mengenai pelindungan data pribadi, termasuk hak subjek data pribadi dan larangan dalam penggunaan data pribadi.
OJK sendiri juga mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen.
OJK memasukkan penyebaran informasi kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon konsumen sebagai contoh tindakan yang dapat mempermalukan konsumen.
Jika hal tersebut terjadi, dokumentasikan:
Siapa yang menyebarkan, data apa yang disebarkan, kepada siapa data disebarkan, kapan terjadi, melalui media apa, dan apa isi pesan tersebut. Semakin lengkap kronologi dan bukti, semakin mudah persoalan tersebut diperiksa.
Apakah Debt Collector Boleh Menghubungi Kontak di HP?
Hal ini adalah salah satu bagian yang paling sering menimbulkan masalah dalam penagihan pinjol.
Untuk LPBBTI, SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 mengatur bahwa kontak darurat digunakan untuk melakukan konfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk melakukan penagihan kepada pemilik kontak darurat.
Karena itu, debitur perlu memahami bahwa mencantumkan seseorang sebagai kontak darurat tidak sama dengan mengalihkan utang kepada orang tersebut.
Teman, saudara, pasangan, atau rekan kerja yang hanya menjadi kontak darurat tidak otomatis menjadi debitur.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Meneror Lewat WhatsApp?
Jika penagihan melalui WhatsApp sudah berubah menjadi ancaman atau intimidasi, lakukan beberapa langkah.
Pertama, jangan hapus percakapan. Kedua, screenshot pesan dan simpan nomor pengirim.
Ketiga, catat tanggal dan waktu komunikasi. Keempat, minta identitas serta perusahaan yang diwakili. Kelima, jika merupakan penyelenggara jasa keuangan yang diawasi OJK, gunakan kanal pengaduan resmi perusahaan terlebih dahulu dan kemudian kanal pengaduan regulator apabila persoalan tidak terselesaikan atau terdapat dugaan pelanggaran.
OJK pada 2026 juga masih aktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran proses penagihan. Pada Juni 2026, misalnya, OJK memanggil penyelenggara “Solusiku” setelah menerima pengaduan konsumen terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dan keterlibatan pihak ketiga dalam proses penagihan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penagihan bukan wilayah yang bebas dari pengawasan regulator.
Bagaimana Cara Melaporkan Debt Collector yang Mengancam?
Jika penagihan diduga melanggar ketentuan, langkah pengaduan dapat dilakukan secara bertahap.
1. Laporkan kepada perusahaan yang bersangkutan
Jika debt collector mengaku mewakili bank, perusahaan pembiayaan, atau penyelenggara LPBBTI, gunakan kanal pengaduan resmi perusahaan tersebut.
Sertakan bukti yang relevan serta jelaskan kronologi secara singkat dan kronologis.
2. Laporkan melalui kanal OJK
Untuk penyelenggara yang berada dalam pengawasan OJK, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan OJK.
OJK menyediakan layanan Kontak OJK 157. Dalam informasi resmi OJK, masyarakat juga diarahkan menggunakan layanan tersebut untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan.
Jangan menggunakan nomor atau akun media sosial yang tidak dapat diverifikasi sebagai kanal resmi.
3. Pertimbangkan laporan kepada aparat penegak hukum
Apabila terdapat dugaan tindak pidana misalnya kekerasan, ancaman tertentu, pemaksaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana. Masyarakat dapat mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Dalam tahap ini, bukti menjadi sangat penting. Jangan hanya mengatakan, “Saya diteror debt collector.” Jelaskan secara konkret:
Siapa yang melakukan, kapan dilakukan, apa yang dikatakan atau dilakukan, bagaimana caranya, siapa yang menjadi korban, dan bukti apa yang tersedia.
Apakah Debt Collector yang Melanggar Hukum Bisa Dipidana?
Tidak setiap pelanggaran tata cara penagihan otomatis merupakan tindak pidana. Sebagian dapat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan dapat dikenai mekanisme pengawasan atau sanksi administratif.
Namun, apabila tindakan debt collector memenuhi unsur tindak pidana tertentu, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Karena itu, jangan menggunakan istilah “pasti dipenjara” hanya karena debt collector melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan.
Pasal pidana yang digunakan harus disesuaikan dengan perbuatan konkret dan unsur yang dapat dibuktikan.
Bagaimana Jika Debt Collector Mengancam Akan Menangkap Debitur?
Hal ini merupakan salah satu bentuk komunikasi yang perlu diwaspadai. Debt collector bukan aparat penegak hukum.
Penagih utang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat penangkapan atau melakukan proses penegakan hukum seperti polisi atau jaksa.
Jika seseorang mengaku memiliki kewenangan tersebut, minta identitas dan dasar kewenangannya.
Namun, debitur juga tidak boleh menggunakan hal tersebut sebagai alasan untuk mengabaikan seluruh kewajiban.
Utang tetap harus diselesaikan sesuai hubungan hukum yang ada, sedangkan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat sesuai prosedur hukum.
Apakah Debt Collector Bisa Menyita Barang Debitur?
Pertanyaan ini juga sering disalahpahami. Debt collector tidak otomatis mempunyai kewenangan untuk mengambil barang milik debitur sesuka hati.
Jika suatu pembiayaan memiliki jaminan, mekanisme penarikan atau eksekusinya harus mengikuti perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, debitur sebaiknya tidak melakukan perlawanan fisik ketika terjadi perselisihan mengenai barang jaminan. Jika terjadi sengketa, dokumentasikan kejadian dan cari bantuan hukum yang sesuai.
Jangan Salah Kaprah: Debitur Tetap Punya Kewajiban
Perlindungan hukum terhadap debitur bukan berarti utang otomatis gugur. Ini merupakan poin penting yang sering hilang dalam pembahasan mengenai debt collector.
Jika seseorang memang mempunyai utang yang sah, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan berdasarkan perjanjian dan hukum yang berlaku.
Tetapi kewajiban tersebut tidak memberikan hak kepada penagih untuk menggunakan kekerasan, ancaman, mempermalukan debitur atau menyebarluaskan informasi utang kepada pihak yang tidak semestinya.
Dengan kata lain, debitur memiliki kewajiban membayar, sedangkan kreditur memiliki kewajiban menagih dengan cara yang sesuai hukum. Dua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mampu Membayar Pinjaman?
Jika masalahnya bukan penagihan ilegal tetapi memang ketidakmampuan membayar, langkah terbaik adalah menghadapi persoalan tersebut secara terbuka.
Hitung seluruh utang, pisahkan pinjaman berdasarkan jatuh tempo, simpan seluruh perjanjian, hubungi kreditur melalui kanal resmi serta tanyakan kemungkinan penyelesaian atau restrukturisasi apabila tersedia.
Jangan mengambil pinjaman baru secara sembarangan hanya untuk membayar pinjaman lama.
Menggunakan pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama tanpa perhitungan kemampuan membayar justru dapat memperbesar masalah.
Dasar Hukum Cara Menghadapi Debt Collector
Beberapa aturan penting yang dapat menjadi dasar dalam membahas penagihan utang dan debt collector antara lain:
POJK Nomor 22 Tahun 2023
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur antara lain kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam melaksanakan penagihan.
OJK menegaskan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, dilakukan kepada pihak selain konsumen, atau dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu.
POJK Nomor 40 Tahun 2024
POJK Nomor 40 Tahun 2024 mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum penting untuk layanan pendanaan online yang diawasi OJK dan memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha serta mitigasi resiko, termasuk penagihan.
SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025
SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 merupakan aturan pelaksanaan mengenai penyelenggaraan LPBBTI.
Regulasi tersebut mengatur antara lain aspek penyelenggaraan, penagihan, penggunaan kontak darurat, dan berbagai ketentuan terkait pendanaan.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan dasar hukum mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia.
Undang-undang tersebut mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan dalam penggunaan data pribadi, serta ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Data keuangan pribadi termasuk data pribadi yang bersifat spesifik.
7. Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Menghadapi Debt Collector
Ketika diteror debt collector, jangan melakukan tujuh kesalahan berikut:
Pertama, membalas ancaman dengan ancaman.
Kedua, menghapus seluruh bukti komunikasi.
Ketiga, memberikan data pribadi tambahan kepada orang yang identitasnya tidak jelas.
Keempat, mentransfer uang kepada rekening pribadi tanpa verifikasi.
Kelima, mengakui utang yang sebenarnya tidak pernah dibuat tanpa meminta bukti.
Keenam, mengabaikan seluruh komunikasi resmi karena merasa debt collector tidak berhak menagih.
Ketujuh, mengambil pinjaman baru secara impulsif hanya untuk menutup utang lama. Menghadapi persoalan utang membutuhkan kepala dingin, jangan membiarkan rasa takut membuat keputusan justru menjadi lebih buruk.
Debt Collector Boleh Menagih, tetapi Tidak Boleh Mengintimidasi
Cara menghadapi debt collector secara hukum bukan dengan melarikan diri dari utang, tetapi dengan memahami batas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Debt collector dapat melakukan penagihan terhadap kewajiban yang sah. Namun, OJK telah memberikan batas mengenai bagaimana penagihan harus dilakukan.
Ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, tekanan fisik maupun verbal, penagihan kepada pihak selain konsumen dan penagihan secara terus-menerus hingga mengganggu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam ketentuan perlindungan konsumen OJK.
Untuk pinjaman online yang termasuk LPBBTI, aturan OJK juga mengatur penggunaan kontak darurat dan berbagai aspek penagihan.
Sementara itu, penyebaran atau pemrosesan data pribadi tetap harus memperhatikan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Karena itu, ketika menghadapi debt collector, tetap tenang, verifikasi identitas penagih, minta rincian tagihan, simpan seluruh bukti, jangan memberikan data sembarangan, dan gunakan kanal pengaduan resmi apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Pada saat yang sama, jika utangnya memang sah, jangan menganggap perlindungan hukum dari intimidasi sebagai alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.
Hukum melindungi debitur dari cara penagihan yang melanggar aturan, tetapi bukan berarti hukum menghapus kewajiban membayar utang.
*Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Penerapan aturan dapat berbeda berdasarkan jenis pinjaman, isi perjanjian, status penyelenggara, kronologi penagihan serta bukti yang tersedia.

