Artikel Opini
Beranda » Apakah Pinjol boleh menghubungi Kontak Darurat? Ini aturan OJK dan hak anda

Apakah Pinjol boleh menghubungi Kontak Darurat? Ini aturan OJK dan hak anda

Ilustrasi. Dok. Editor.

Pernah tiba-tiba mendapat telepon dari pinjol karena nomor anda dicantumkan sebagai kontak darurat oleh teman, pasangan, saudara atau rekan kerja?.

Situasinya bisa sangat mengganggu. Apalagi jika penelepon mengatakan bahwa orang yang anda kenal memiliki tunggakan dan meminta anda menyampaikan pesan pembayaran.

Dalam beberapa kasus, orang yang menjadi kontak darurat bahkan merasa seolah-olah ikut bertanggung jawab terhadap utang tersebut.

Pinjol Legal tidak dibayar, apa yang terjadi? Ini akibat hukumnya

Padahal, ada hal penting yang harus dipahami:

Menjadi kontak darurat tidak otomatis membuat seseorang menjadi penanggung utang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara spesifik penggunaan kontak darurat dalam penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Apakah Debt Collector boleh mengambil kendaraan? Ini aturan hukumnya

Aturan terbaru yang relevan adalah SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan tersebut, OJK secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi mengenai keberadaan penerima dana dan bukan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Ini merupakan poin hukum yang sangat penting. Artinya, nomor telepon anda sebagai kontak darurat bukan tiket bagi pinjol untuk menagih utang orang lain kepada anda.

Cara menghadapi Debt Collector secara hukum: Hak Debitur dan batas penagihan

Apa Itu Kontak Darurat Pinjol?

Kontak darurat adalah nomor seseorang yang dicantumkan oleh calon penerima dana dalam proses pengajuan pendanaan.

Fungsinya bukan sebagai pihak yang menjamin utang. Dalam konteks LPBBTI, kontak darurat pada dasarnya digunakan untuk membantu penyelenggara melakukan konfirmasi mengenai keberadaan penerima dana.

Apa akibat hukum tidak membayar Pinjaman Online? Ini yang perlu dipahami

Dengan kata lain, kontak darurat bukan berarti “Orang ini akan membayar utang saya kalau saya gagal bayar.” Justru, ketentuan OJK membedakan secara tegas antara penerima dana dan pemilik data kontak darurat.

SEOJK 19/SEOJK.06/2025 menyatakan bahwa kontak darurat digunakan untuk melakukan konfirmasi keberadaan penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data kontak darurat.

Apakah Pinjol Boleh Menghubungi Kontak Darurat?

Apakah Utang Pinjol bisa dipidanakan? Ini penjelasan hukumnya

Boleh dalam konteks yang terbatas, yaitu untuk melakukan konfirmasi keberadaan penerima dana.

Tetapi ada perbedaan besar antara menghubungi kontak darurat untuk mencari tahu keberadaan penerima dana dengan menghubungi kontak darurat untuk menagih utang penerima dana.

Pertama secara eksplisit diatur dalam SEOJK 19/2025. Hal yang kedua bukan fungsi kontak darurat. Oleh karena itu, apabila seseorang menerima telepon seperti “Kami dari perusahaan pinjaman. Teman Anda memiliki tunggakan, tolong bayarkan utangnya.”

Mengenal aliran hukum Feminis (Feminist Jurisprudence) Bagian: I

Maka orang yang menerima telepon tersebut tidak otomatis mempunyai kewajiban membayar. Utang tetap merupakan kewajiban pihak yang membuat perjanjian pendanaan, kecuali orang lain memang secara sah terikat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut.

Apakah Kontak Darurat Wajib Membayar Utang Pinjol?

Hal ini merupakan kesalahpahaman yang sangat sering terjadi. Jika hanya mencantumkan nomor seseorang sebagai kontak darurat tidak dengan sendirinya mengubah orang tersebut menjadi debitur atau penjamin.

Mengenal aliran Utilitarianisme Hukum: Teori Jeremy Bentham yang mengubah cara pandang tentang tujuan hukum

Misalnya, Ma’ruf mengajukan pinjaman online dan mencantumkan Kholis sebagai kontak darurat. Ketika Ma’ruf gagal membayar, perusahaan pinjol menghubungi Kholis.

Kholis tetap bukan pihak yang otomatis wajib membayar utang Ma’ruf hanya karena nomor teleponnya dicantumkan sebagai kontak darurat.

Hubungan hukum antara Ma’ruf dan penyelenggara pendanaan tidak serta-merta menciptakan kewajiban pembayaran bagi Kholis. Karena itu, kontak darurat berbeda dengan penjamin utang.

Mengapa korupsi tak pernah hilang? Ini titik lemah penegakan hukumnya

Apa Perbedaan Kontak Darurat dan Penjamin?

Kontak Darurat

Kontak darurat pada dasarnya berfungsi sebagai pihak yang dapat dihubungi untuk membantu mengonfirmasi keberadaan penerima dana.

Pemilik nomor tersebut tidak otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab atas utang.

Penjamin

Penjamin merupakan pihak yang secara hukum dapat memiliki kewajiban tertentu berdasarkan hubungan penjaminan yang sah.

Karena itu, jangan menyamakan “nomor saya dicantumkan sebagai kontak darurat” dengan “saya menjadi penjamin utang.” Keduanya merupakan posisi hukum yang berbeda.

Apa yang Boleh Ditanyakan Pinjol kepada Kontak Darurat?

Dalam konteks aturan OJK, penggunaan kontak darurat diarahkan untuk konfirmasi keberadaan penerima dana.

Misalnya, pihak penyelenggara ingin memastikan apakah penerima dana masih dapat dihubungi atau mengetahui keberadaannya.

Namun, fungsi tersebut tidak boleh berubah menjadi proses penagihan kepada pemilik nomor.

Artinya, terdapat perbedaan antara, “Apakah anda mengetahui keberadaan Ma’ruf?” dengan “Ma’ruf punya utang Rp10 juta. Anda harus menyuruh dia membayar sekarang.”

Pertanyaan kedua sudah masuk ke wilayah yang berbeda karena kontak darurat tidak dimaksudkan sebagai pihak yang menjadi sasaran penagihan.

Apakah Debt Collector Boleh Menagih Utang kepada Kontak Darurat?

Tidak sebagai pihak yang harus membayar utang. SEOJK 19/SEOJK.06/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Dengan demikian, debt collector tidak dapat menjadikan status seseorang sebagai kontak darurat sebagai dasar untuk mengatakan “Anda harus membayar utangnya.”

Jika penerima dana memang memiliki tunggakan, pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran tetap harus dilihat berdasarkan perjanjian pendanaan dan hubungan hukumnya.

Apakah Pinjol Boleh Menghubungi Orang Tua Debitur?

Tidak otomatis dilarang hanya karena orang tersebut adalah orang tua. Namun, hubungan keluarga tidak sama dengan hubungan hukum sebagai debitur atau penjamin.

Jika orang tua hanya dicantumkan sebagai kontak darurat, fungsi kontak tersebut tetap terbatas. OJK mengatur bahwa kontak darurat digunakan untuk konfirmasi keberadaan penerima dana, bukan sebagai sasaran penagihan.

Karena itu, kalimat “Anak anda punya utang, jadi anda harus membayar.” Tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan fakta bahwa penerima dana merupakan anak dari orang yang dihubungi. Hubungan keluarga tidak otomatis memindahkan kewajiban pembayaran utang.

Apakah Pinjol Boleh Menghubungi Teman Debitur?

Prinsipnya sama, jika teman dicantumkan sebagai kontak darurat, penyelenggara dapat menggunakan kontak tersebut sesuai fungsi yang diperbolehkan, yaitu untuk melakukan konfirmasi keberadaan penerima dana.

Namun, teman tersebut bukan otomatis pihak yang wajib membayar. Bahkan, SEOJK 19/2025 secara tegas membatasi fungsi kontak darurat agar tidak digunakan untuk penagihan kepada pemilik data kontak darurat.

Bagaimana Jika Kontak Darurat Diteror Debt Collector?

Situasi menjadi berbeda apabila kontak darurat terus-menerus menerima telepon, pesan, atau tekanan yang tidak berkaitan dengan fungsi konfirmasi keberadaan.

Simpan bukti, jangan langsung menghapus pesan atau nomor telepon.

Dokumentasikan:

  1. nomor telepon penagih;
  2. tanggal dan waktu komunikasi;
  3. isi pesan;
  4. rekaman komunikasi jika diperoleh secara sah;
  5. nama perusahaan yang disebutkan;
  6. nama penagih;
  7. identitas penerima dana;
  8. bentuk tekanan atau ancaman;
  9. serta jumlah komunikasi yang diterima.

Bukti tersebut penting apabila kemudian dilakukan pengaduan.

Apakah Pinjol Boleh Mempermalukan Kontak Darurat?

Tidak seharusnya. Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melarang praktik penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.

Lebih jauh lagi, OJK pada Juni 2026 memanggil salah satu penyelenggara LPBBTI untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran proses penagihan yang mencakup penyalahgunaan data pribadi dan keterlibatan pihak ketiga tanpa kewenangan.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan penggunaan data dan pihak ketiga dalam penagihan bukan sekadar persoalan teoritis.

Karena itu, masyarakat yang mengalami praktik penagihan bermasalah sebaiknya menyimpan bukti sebelum mengajukan pengaduan.

Bagaimana dengan Data Pribadi Kontak Darurat?

Nomor telepon seseorang merupakan informasi yang dapat berkaitan dengan identitas orang tersebut dan penggunaannya harus memperhatikan ketentuan pelindungan data pribadi.

Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data serta larangan dalam penggunaan data pribadi.

Data keuangan pribadi bahkan secara eksplisit termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik. Karena itu, status seseorang sebagai kontak darurat tidak berarti data pribadinya dapat digunakan tanpa batas.

Apakah Nomor Kontak Darurat Boleh Disebar?

Tidak dapat dianggap boleh begitu saja. Pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah dan dilakukan sesuai prinsip pelindungan data pribadi.

UU PDP memberikan kerangka mengenai bagaimana data pribadi harus diproses dan dilindungi. Dalam konteks LPBBTI, SEOJK 19/2025 juga mengharuskan penyelenggara menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan dan ketersediaan data serta informasi pribadi pengguna.

Maka, apabila nomor seseorang sebagai kontak darurat kemudian disebarluaskan kepada banyak pihak untuk mempermalukan penerima dana, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bagian normal dari penagihan.

Perlu dilihat apakah tindakan tersebut sesuai dengan dasar pemrosesan data dan ketentuan perlindungan konsumen serta perlindungan data pribadi.

Apakah Kontak Darurat Bisa Menuntut Pinjol?

Kata “menuntut” harus dilihat dari bentuk pelanggarannya. Jika seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya digunakan secara melanggar hukum atau mengalami tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan, tersedia mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang dapat digunakan.

Langkah pertama yang paling rasional adalah mengumpulkan bukti dan mengajukan pengaduan kepada penyelenggara.

Jika tidak mendapatkan penyelesaian atau terdapat dugaan pelanggaran yang serius, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan regulator atau mekanisme hukum lain yang sesuai dengan kasusnya.

Jangan langsung membuat laporan tanpa bukti, dalam persoalan hukum, kronologi dan bukti sering kali jauh lebih penting daripada sekadar label “diteror pinjol”.

Bagaimana Jika Saya Tidak Pernah Setuju Menjadi Kontak Darurat?

Jika nomor Anda digunakan sebagai kontak darurat tanpa sepengetahuan atau persetujuan anda, langkah pertama adalah mencari tahu bagaimana nomor tersebut digunakan dan oleh siapa. Tanyakan kepada pihak yang menghubungi:

  1. nama perusahaan;
  2. identitas petugas;
  3. tujuan menghubungi;
  4. dari mana mereka memperoleh nomor anda;
  5. hubungan nomor anda dengan penerima dana;
  6. dan dasar penggunaan data anda.

Jangan memberikan informasi pribadi tambahan kepada penelepon yang identitasnya tidak jelas.

Jika mereka meminta anda membayar utang orang lain, tegaskan bahwa anda bukan penerima dana dan tidak pernah membuat perjanjian pendanaan tersebut. Kemudian simpan bukti komunikasinya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Menghubungi Kontak Darurat?

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

a. Jangan Panik

Debt collector yang menelepon tidak otomatis berarti anda mempunyai kewajiban membayar. Pastikan terlebih dahulu posisi hukum anda.

b. Tanyakan Identitas Perusahaan

Minta nama perusahaan dan identitas petugas. Kemudian verifikasi melalui kanal resmi penyelenggara.

c. Tanyakan Tujuan Komunikasi

Jika anda hanya kontak darurat, tanyakan apakah mereka menghubungi anda untuk konfirmasi keberadaan penerima dana. Jika pembicaraan berubah menjadi tuntutan agar Anda membayar, simpan bukti.

d. Jangan Mengakui Utang Orang Lain

Jangan mengatakan sesuatu yang dapat disalahartikan sebagai pengakuan bahwa anda bertanggung jawab atas utang tersebut. Sampaikan fakta secara sederhana, “Saya bukan penerima dana dan tidak memiliki kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian tersebut.”

e. Simpan Bukti

Screenshot, rekaman, pesan, nomor telepon dan kronologi dapat menjadi bukti penting.

f. Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Apabila komunikasi berubah menjadi ancaman, penghinaan, penyebaran data atau penagihan yang tidak sesuai ketentuan, gunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Bagaimana Cara Melaporkan Pinjol yang Menagih Kontak Darurat?

Jika Anda merasa mengalami pelanggaran, lakukan secara sistematis. Pertama, kumpulkan bukti. Kedua, identifikasi nama penyelenggara.

Ketiga, ajukan pengaduan kepada penyelenggara melalui kanal resmi. Keempat, simpan nomor tiket atau bukti pengaduan.

Jika tidak terselesaikan atau terdapat dugaan pelanggaran yang relevan dengan pengawasan OJK, konsumen dapat menggunakan kanal layanan OJK.

OJK menyediakan Kontak OJK 157 dan kanal WhatsApp 081 157 157 157 untuk masyarakat yang ingin memeriksa atau mengadukan persoalan terkait layanan jasa keuangan. OJK juga secara berkala menerbitkan daftar penyelenggara LPBBTI yang berizin.

Apakah Kontak Darurat Bisa Menjadi Penjamin Utang?

Tidak hanya karena nomor teleponnya dicantumkan. Status penjamin harus dilihat dari adanya hubungan hukum yang memang menimbulkan kewajiban penjaminan.

Kontak darurat memiliki fungsi yang berbeda. OJK bahkan secara spesifik memisahkan fungsi kontak darurat dari penagihan.

SEOJK 19/2025 menyatakan bahwa kontak darurat digunakan untuk konfirmasi keberadaan penerima dana dan bukan untuk penagihan kepada pemilik data kontak darurat.

Jadi Kontak darurat tidak sama dengan penjamin. Kontak darurat tidak sama dengan debitur. Kontak darurat tidak sama dengan orang yang wajib membayar utang.

Apakah Pinjol Legal Boleh Menghubungi Keluarga Saat Debitur Gagal Bayar?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan hati-hati. Jika keluarga tersebut dicantumkan sebagai kontak darurat, penyelenggara dapat menggunakannya untuk tujuan yang diperbolehkan, yaitu konfirmasi keberadaan penerima dana.

Tetapi menjadikan keluarga sebagai sasaran penagihan utang bukan fungsi kontak darurat sebagaimana diatur SEOJK 19/2025.

Jadi, jangan mencampur dua tindakan menghubungi keluarga untuk mencari keberadaan debitur dan menagih keluarga agar membayar utang debitur. Keduanya berbeda secara hukum.

Apakah Pinjol Legal Boleh Menghubungi Kontak Darurat Berkali-kali?

Tidak ada dasar untuk menganggap bahwa status “kontak darurat” memberikan kebebasan bagi penyelenggara untuk menghubungi seseorang tanpa batas. Tujuan kontak darurat sendiri sudah dibatasi.

Jika kontak tersebut digunakan untuk konfirmasi keberadaan penerima dana, penggunaan data harus tetap sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Jika komunikasi berubah menjadi penagihan berulang yang mengganggu, intimidasi atau tindakan mempermalukan, persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan aturan perlindungan konsumen dan data pribadi. Dengan kata lain fungsi terbatas tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas.

Apa Dasar Hukum Kontak Darurat Pinjol?

SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025

Hal ini adalah dasar hukum paling spesifik untuk persoalan kontak darurat pada LPBBTI.

Dalam bagian Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat, OJK menyatakan bahwa penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Ketentuan ini menjadi dasar utama artikel ini.

POJK Nomor 40 Tahun 2024

POJK 40/2024 merupakan regulasi utama mengenai LPBBTI dan mulai berlaku pada 27 Desember 2024.

OJK menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur antara lain kegiatan usaha LPBBTI, mitigasi resiko dan kewajiban penyelenggara melakukan penagihan atas pendanaan yang disalurkan secara optimal.

POJK ini juga mengatur perjanjian LPBBTI, termasuk ketentuan mengenai penggunaan data pribadi dan mekanisme penagihan.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

UU PDP memberikan dasar hukum bagi pelindungan data pribadi. Undang-undang ini mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data pribadi, serta sanksi.

Hal ini penting karena kontak darurat merupakan pihak yang data atau nomor kontaknya digunakan dalam proses pendanaan.

Apa Bedanya Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal dalam Masalah Kontak Darurat?

Perbedaan pertama adalah status pengawasan. Penyelenggara LPBBTI yang legal merupakan perusahaan yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK.

Per 31 Maret 2026, OJK mencatat 95 penyelenggara LPBBTI yang berizin. OJK juga mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara yang telah berizin dan menyediakan Kontak OJK 157 untuk mengecek status izin.

Namun, status legal tidak berarti setiap tindakan penagihan otomatis benar. Penyelenggara legal tetap harus mematuhi regulasi mengenai penagihan, data pribadi dan perlindungan konsumen. Hal ini poin yang sering hilang dalam pemberitaan. Legalitas perusahaan tidak membuat semua metode penagihan menjadi legal.

Jika Menjadi Kontak Darurat, Apakah Harus Takut?

Tidak perlu panik. Jika Anda bukan penerima dana dan tidak mempunyai kewajiban berdasarkan perjanjian, Anda tidak otomatis menjadi pihak yang harus membayar. Jika perusahaan menghubungi Anda sesuai fungsi kontak darurat, jawab seperlunya.

Jika komunikasi berubah menjadi penagihan kepada anda, ancaman, penghinaan, atau penyebaran data, simpan bukti dan pertimbangkan pengaduan.

Hal yang juga penting, jangan membantu menyembunyikan keberadaan penerima dana jika anda memang mengetahui keberadaannya. Tetapi mengetahui keberadaan seseorang dan menanggung utangnya adalah dua hal yang berbeda.

Apakah pinjol boleh menghubungi kontak darurat?

Boleh, tetapi dengan fungsi yang terbatas. SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 secara tegas menyatakan bahwa penggunaan kontak darurat ditujukan untuk melakukan konfirmasi mengenai keberadaan penerima dana, bukan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Karena itu, orang yang nomor teleponnya dicantumkan sebagai kontak darurat tidak otomatis menjadi debitur, penjamin, atau orang yang wajib membayar utang.

Jika pinjol menghubungi kontak darurat untuk memastikan keberadaan penerima dana, hal tersebut berbeda dengan menjadikan kontak tersebut sebagai sasaran penagihan.

Apalagi jika penagihan disertai ancaman, intimidasi, penghinaan atau penyebaran data pribadi. Dalam kondisi tersebut, simpan bukti dan gunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Perlindungan terhadap kontak darurat juga berkaitan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur hak subjek data pribadi dan kewajiban pihak yang memproses data.

Hal yang paling penting untuk diingat, dicantumkan sebagai kontak darurat bukan berarti Anda mewarisi utang orang lain.

Namun, jangan pula menganggap semua kontak dari pinjol sebagai tindakan ilegal. Periksa tujuan komunikasi dan cara penagihannya.

Konfirmasi keberadaan debitur adalah satu hal. Menagih utang kepada kontak darurat adalah hal lain.

*Catatan: Artikel ini membahas LPBBTI/fintech lending yang berada dalam peraturan OJK. Kasus konkret tetap perlu dilihat berdasarkan perjanjian, status penyelenggara, cara memperoleh nomor kontak, tujuan penggunaan data, serta bentuk komunikasi atau penagihan yang terjadi.

×