Memberikan pinjaman kepada teman, saudara, pasangan, atau rekan bisnis sering kali dilakukan berdasarkan rasa percaya.
Karena merasa sudah saling mengenal, banyak orang hanya mengandalkan percakapan WhatsApp atau janji secara lisan.
Masalah biasanya muncul ketika pembayaran mulai terlambat. Pihak yang memberikan uang merasa memiliki hak untuk menagih.
Sebaliknya, pihak yang berutang bisa saja mengatakan bahwa jumlah pinjaman berbeda, tanggal jatuh tempo belum tiba atau bahkan menyangkal pernah menerima uang tersebut.
Di sinilah perjanjian utang piutang tertulis menjadi sangat penting. Perjanjian bukan hanya formalitas.
Dokumen tersebut dapat menjadi bukti mengenai kesepakatan para pihak sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa perjanjian yang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata mengikat para pihak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Perjanjian juga berfungsi memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban, serta menjadi alat bukti ketika terjadi sengketa.
Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian utang piutang yang sah menurut hukum Indonesia?.
Apa Itu Perjanjian Utang Piutang?
Perjanjian utang piutang merupakan kesepakatan antara pihak yang memberikan uang atau pinjaman dengan pihak yang menerima pinjaman, yang kemudian menimbulkan kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan sesuai kesepakatan.
Dalam praktiknya, para pihak biasanya disebut:
Kreditur: pihak yang memberikan pinjaman.
Debitur: pihak yang menerima pinjaman dan mempunyai kewajiban mengembalikan.
Isi perjanjiannya dapat mengatur jumlah pinjaman, tanggal pencairan, jangka waktu, cicilan, bunga jika ada, jaminan, denda jika diperbolehkan serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Hal yang terpenting, perjanjian harus menggambarkan kesepakatan yang sebenarnya. Jangan membuat kontrak yang terlihat formal tetapi justru tidak menjelaskan hal-hal paling penting.
Apakah Perjanjian Utang Piutang Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Perjanjian utang piutang tidak otomatis menjadi tidak sah hanya karena dibuat di bawah tangan. Hal yang menjadi dasar pertama sahnya suatu perjanjian adalah terpenuhinya persyaratan sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.
Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa syarat sah perjanjian mencakup kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Artinya, perjanjian utang piutang antara dua orang pada prinsipnya dapat dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani para pihak tanpa harus selalu dibuat dalam bentuk akta notaris.
Namun, untuk transaksi dengan nilai besar, jaminan berupa tanah atau aset tertentu, struktur transaksi yang komplek atau resiko sengketa tinggi, menggunakan jasa notaris atau advokat dapat memberikan perlindungan dan kepastian yang lebih baik.
Apa Syarat Sah Perjanjian Utang Piutang?
- Ada Kesepakatan Para Pihak
Kreditur dan debitur harus benar-benar sepakat untuk mengikatkan diri. Kesepakatan harus lahir secara bebas, bukan karena paksaan, penipuan atau kekhilafan yang relevan secara hukum.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa unsur kesepakatan merupakan salah satu syarat penting dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Karena itu, jangan membuat seseorang menandatangani surat utang dalam kondisi diancam atau dipaksa.
- Para Pihak Harus Cakap
Pihak yang membuat perjanjian harus mempunyai kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.
Identitas para pihak harus ditulis dengan jelas. Untuk menghindari persoalan pembuktian, sebaiknya dicantumkan:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- alamat;
- nomor identitas;
serta data relevan lainnya.
Tujuannya bukan membuat dokumen terlihat rumit, tetapi memastikan tidak terjadi kesulitan menentukan siapa sebenarnya pihak yang terikat.
- Ada Objek atau Hal Tertentu
Jumlah utang harus jelas. Misalnya, Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jangan hanya menulis, “Pihak Pertama meminjamkan sejumlah uang kepada Pihak Kedua.” Kalimat tersebut terlalu kabur.
Sebaiknya dijelaskan jumlah pinjaman, mata uang, tanggal penyerahan serta cara pembayaran.
- Memiliki Sebab yang Halal
Tujuan atau sebab perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum. Empat syarat tersebut merupakan inti Pasal 1320 KUHPerdata dan menjadi dasar untuk menilai apakah sebuah perjanjian mempunyai kekuatan hukum.
Apa Saja Isi Perjanjian Utang Piutang?
Perjanjian yang baik tidak hanya mengatakan, “Saya berutang Rp100 juta dan akan membayar.” Dokumen seharusnya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kemungkinan muncul ketika terjadi masalah.
Identitas Kreditur dan Debitur
Tuliskan identitas lengkap kedua pihak.
Contohnya:
> Nama: …………………………..
> NIK: …………………………..
> Pekerjaan: …………………………..
> Alamat: …………………………..
Jika salah satu pihak merupakan badan usaha, gunakan identitas badan usaha sesuai dokumen legalnya.
Jumlah Utang
Tuliskan jumlah utang menggunakan angka sekaligus huruf.
Contoh:
> Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Cara ini membantu mengurangi potensi perselisihan mengenai angka. Tanggal Penyerahan Uang, jelaskan kapan uang diberikan. Jika dilakukan melalui transfer, simpan bukti transfer. Jika diberikan tunai, sebaiknya terdapat bukti penerimaan.
Jangka Waktu Pembayaran, tentukan secara spesifik. Misalnya “Debitur wajib melunasi seluruh kewajiban paling lambat pada 31 Desember 2026.”
Lebih baik daripada “Debitur akan membayar secepatnya.” Kata “secepatnya” dapat menimbulkan persoalan ketika para pihak mempunyai pemahaman berbeda.
Mekanisme Pembayaran
Jelaskan apakah pembayaran dilakukan:
– sekaligus;
– bulanan;
– mingguan;
– berdasarkan termin;
– atau berdasarkan kondisi tertentu.
Jika dicicil, cantumkan jumlah cicilan dan tanggal jatuh tempo masing-masing.
Apakah Bunga Harus Dicantumkan dalam Perjanjian Utang Piutang?
Jika para pihak memang menyepakati adanya bunga, ketentuannya sebaiknya ditulis secara jelas. Misalnya, “Atas pinjaman tersebut, Debitur berkewajiban membayar bunga sebesar …% per tahun.”
Jangan menggunakan istilah “bunga sesuai kebiasaan” atau “bunga mengikuti pasar” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Untuk transaksi tertentu, terutama yang melibatkan pelaku usaha atau sektor jasa keuangan, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Dengan kata lain, tidak semua perjanjian utang piutang dapat diperlakukan sama.
Untuk pinjaman pribadi sederhana, para pihak harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip kepatutan.
Apakah Perjanjian Utang Piutang Harus Pakai Materai?
Perjanjian dapat dikenai Bea Meterai, tetapi materai bukan yang membuat suatu perjanjian menjadi sah. Ini kesalahpahaman yang sangat umum.
UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur bahwa Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen dan salah satu objeknya adalah dokumen perdata seperti surat perjanjian. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000.
Jadi, perlu dibedakan Syarat sah perjanjian tidak sama dengan Bea Meterai. Sah atau tidaknya perjanjian terutama berkaitan dengan ketentuan hukum perjanjian, termasuk Pasal 1320 KUHPerdata.
Sementara meterai berkaitan dengan aspek perpajakan dokumen dan penggunaannya sebagai dokumen yang diatur dalam UU Bea Meterai.
Karena itu, jangan berpikir “Kalau tidak ada materai, utangnya tidak sah.” Kesimpulan tersebut terlalu sederhana.
Apakah Saksi Diperlukan dalam Perjanjian Utang Piutang?
Tidak semua perjanjian utang piutang mensyaratkan adanya saksi agar sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.
Namun, menghadirkan saksi dapat membantu dari sisi pembuktian, terutama untuk transaksi yang dilakukan secara langsung atau tunai.
Jika menggunakan saksi, identitas saksi sebaiknya dicantumkan secara jelas. Misalnya:
> Saksi I: Nama, NIK, alamat.
> Saksi II: Nama, NIK, alamat.
Saksi sebaiknya benar-benar hadir ketika perjanjian ditandatangani dan memahami kapasitasnya sebagai saksi.
Apakah Perjanjian Utang Piutang di Bawah Tangan Sah?
Pada prinsipnya dapat sah, selama memenuhi syarat sah perjanjian. Perjanjian di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat dan ditandatangani para pihak tanpa dibuat sebagai akta autentik oleh pejabat yang berwenang. Pasal 1320 KUHPerdata tetap menjadi titik penting dalam menilai sahnya perjanjian.
Namun, ada perbedaan antara sahnya perjanjian dan kekuatan pembuktian ketika terjadi sengketa. Karena itu, untuk transaksi bernilai besar, para pihak sebaiknya mempertimbangkan bentuk dokumen dan mekanisme pembuktian yang paling aman.
Apakah Perjanjian Utang Piutang Bisa Dibuat Secara Elektronik?
Dalam praktek modern, kesepakatan dan dokumen perjanjian juga dapat dibuat menggunakan sarana elektronik, tetapi kekuatan dan cara pembuktiannya harus dilihat berdasarkan ketentuan transaksi elektronik serta kondisi konkret.
Jika perjanjian dibuat secara elektronik, simpan:
– file asli;
– email;
– percakapan;
– bukti persetujuan;
– bukti transfer;
– tanda tangan elektronik jika digunakan;
serta metadata atau bukti pendukung yang tersedia.
Jangan hanya mengandalkan screenshot WhatsApp. Jika transaksi bernilai besar, dokumentasi yang lebih lengkap akan membantu ketika terjadi sengketa.
Bagaimana Membuat Perjanjian Utang Piutang agar Tidak Mudah Disangkal?
Hal ini salah satu bagian paling penting.
Perjanjian yang baik harus menjawab:
-Siapa yang berutang?
-Berapa jumlahnya?
-Kapan uang diberikan?
-Kapan harus dikembalikan?
-Bagaimana cara membayarnya?
-Apakah ada bunga?
-Apakah ada jaminan?
-Apa akibat jika terlambat?
-Bagaimana sengketa diselesaikan?
Semakin jelas pertanyaan tersebut dijawab, semakin kecil ruang munculnya perbedaan interpretasi.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa perjanjian yang memenuhi syarat sah mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.
Klausul Penting dalam Perjanjian Utang Piutang
-Klausul Jumlah Pinjaman, contoh:
> “Pihak Pertama telah memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dan Pihak Kedua mengakui telah menerima pinjaman tersebut secara penuh.”
-Klausul Jatuh Tempo, contoh:
> “Pihak Kedua wajib mengembalikan seluruh pinjaman paling lambat tanggal 31 Desember 2026.”
-Klausul Cicilan, contoh:
> “Pembayaran dilakukan sebanyak 10 kali dengan nilai masing-masing Rp10.000.000 dan jatuh tempo pada tanggal yang disepakati para pihak.”
-Klausul Bunga, contoh:
Jika memang disepakati, “Para pihak sepakat bahwa atas pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar …% per tahun.”
-Klausul Wanprestasi, contoh:
>“Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana telah disepakati setelah jatuh tempo, maka keadaan tersebut dapat dianggap sebagai cidera janji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Klausul tersebut lebih aman daripada menciptakan hukuman yang berlebihan atau tidak mempunyai dasar hukum.
Apa Akibat Hukum Jika Debitur Tidak Membayar?
Tidak membayar sesuai kesepakatan dapat menimbulkan persoalan wanprestasi. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pihak yang ingkar janji dapat diwajibkan mengganti biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, dengan penerapannya bergantung pada kondisi dan unsur perkara.
Karena itu, perjanjian sebaiknya menjelaskan konsekuensi keterlambatan secara proporsional. Jangan menulis klausul:
> “Jika terlambat satu hari, debitur menyerahkan seluruh hartanya kepada kreditur.”
Klausul seperti itu dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Perjanjian tidak berarti para pihak bebas membuat ketentuan apa pun tanpa batas.
Apa yang Terjadi Jika Perjanjian Utang Piutang Dilanggar?
Jika debitur tidak membayar sesuai perjanjian, kreditur dapat mengambil langkah hukum sesuai kondisi perkara. Tahapannya dapat dimulai dari, penagihan → teguran/somasi → negosiasi atau penyelesaian sengketa → gugatan perdata apabila diperlukan.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pasal 1338 KUHPerdata mengikat para pihak untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik, sedangkan persoalan wanprestasi dapat berkaitan dengan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
Apakah Utang Piutang Bisa Dibawa ke Pengadilan?
Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi dan penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, kreditur dapat mempertimbangkan gugatan perdata sesuai keadaan perkara.
Di sinilah dokumen perjanjian menjadi sangat penting. Bayangkan dua kondisi.
Kondisi pertama:
> “Dia pinjam uang saya Rp200 juta dan berjanji akan membayar.”
Kondisi kedua:
> “Pada 10 Januari 2026, Penggugat dan Tergugat menandatangani perjanjian utang piutang. Tergugat menerima Rp200 juta melalui transfer sebagaimana bukti transaksi, dengan jatuh tempo 10 Januari 2027.”
Kondisi kedua memberikan struktur pembuktian yang jauh lebih jelas.
Apakah Perjanjian Utang Piutang Bisa Menjadi Bukti di Pengadilan?
Bisa menjadi alat bukti, tetapi kekuatan pembuktiannya harus dinilai berdasarkan bentuk dokumen dan keseluruhan alat bukti dalam perkara.
Perjanjian tertulis dapat membantu menunjukkan:
– siapa para pihak;
– adanya kesepakatan;
– jumlah utang;
– tanggal transaksi;
– kewajiban pembayaran;
– jatuh tempo;
serta ketentuan lainnya.
Karena itu, jangan hanya menyimpan kontrak. Simpan juga bukti transfer, kuitansi, percakapan, email dan dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.
Bagaimana Jika Uang Diberikan Secara Tunai?
Hal ini salah satu kondisi yang paling beresiko dari sisi pembuktian. Jika memungkinkan, pembayaran sebaiknya menggunakan transfer bank sehingga terdapat jejak transaksi.
Jika uang harus diberikan secara tunai, buat bukti penerimaan. Misalnya:
> “Pada hari ini, Pihak Kedua mengakui telah menerima uang sebesar Rp100.000.000 secara tunai dari Pihak Pertama sebagai pinjaman.”
Kemudian dokumen ditandatangani para pihak dan, bila diperlukan, disaksikan pihak lain. Semakin besar nilai transaksi, semakin penting dokumentasinya.
Bagaimana Jika Perjanjian Utang Piutang Tidak Dibayar?
Jangan langsung mengancam debitur dengan pidana. Hal ni merupakan kesalahan yang sering terjadi dalam sengketa utang.
Tidak membayar utang pada dasarnya merupakan persoalan perdata apabila berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian.
Namun, apabila sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, situasinya dapat berbeda. Karena itu, utang, wanprestasi, dan penipuan tidak boleh disamakan.
Apakah Boleh Menjaminkan Sertifikat Tanah dalam Perjanjian Utang?
Bisa terdapat mekanisme jaminan, tetapi untuk tanah terdapat hukum jaminan tersendiri. Jangan hanya menulis:
> “Jika tidak membayar, sertifikat tanah otomatis menjadi milik kreditur.”
Klausul seperti ini harus sangat hati-hati. Mahkamah Agung dalam pembahasan mengenai utang piutang juga menyoroti persoalan ketika transaksi yang tampaknya merupakan jual beli sebenarnya digunakan sebagai bentuk penguasaan jaminan dalam kondisi debitur terdesak.
Jika jaminannya berupa tanah, sebaiknya gunakan mekanisme Hak Tanggungan dan konsultasikan pembuatannya kepada PPAT/notaris sesuai kebutuhan transaksi. Jangan mencoba membuat klausul sederhana yang mengabaikan hukum jaminan.
Contoh Struktur Perjanjian Utang Piutang
Secara sederhana, dokumen dapat disusun dengan struktur:
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
-Pasal 1 – Identitas Para Pihak
Menjelaskan identitas kreditur dan debitur.
Pasal 2 – Jumlah Pinjaman
Menjelaskan nominal pinjaman dan pengakuan penerimaan.
Pasal 3 – Jangka Waktu
Menentukan tanggal mulai dan jatuh tempo.
Pasal 4 – Cara Pembayaran
Menjelaskan pembayaran sekaligus atau cicilan.
Pasal 5 – Bunga
Jika ada, menjelaskan besaran dan cara perhitungannya.
Pasal 6 – Jaminan
Jika ada, menjelaskan jenis dan mekanisme jaminan.
Pasal 7 – Wanprestasi
Menjelaskan konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Pasal 8 – Penyelesaian Sengketa
Menjelaskan upaya musyawarah dan forum penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.
Pasal 9 – Penutup
Menegaskan bahwa para pihak telah membaca, memahami dan menyetujui isi perjanjian.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat Surat Utang Piutang
-Hanya Mengandalkan Materai
Materai tidak menggantikan syarat sah perjanjian.
-Tidak Menulis Jatuh Tempo
Kalimat “akan dibayar nanti” dapat menimbulkan sengketa.
-Tidak Ada Bukti Penyerahan Uang
Kontrak harus didukung bukti bahwa uang memang diberikan.
-Identitas Tidak Lengkap
Kesalahan nama atau identitas dapat menyulitkan pembuktian.
-Klausul Denda Terlalu Berat
Jangan membuat ketentuan yang tidak proporsional atau bertentangan dengan hukum.
-Tidak Mengatur Penyelesaian Sengketa
Ketika terjadi konflik, para pihak akhirnya tidak mempunyai mekanisme yang jelas.
-Menganggap Utang Selalu Merupakan Tindak Pidana
Gagal membayar tidak otomatis berarti penipuan.
Apakah Perjanjian Utang Piutang Lebih Aman Dibuat dengan Notaris?
Untuk pinjaman sederhana antara dua orang, perjanjian tertulis di bawah tangan dapat menjadi pilihan.
Namun, semakin besar nilai transaksi atau semakin kompleks jaminannya, semakin besar pula alasan untuk mempertimbangkan bantuan profesional.
Notaris dapat membantu membuat akta autentik, sedangkan advokat dapat membantu menilai klausul dan resiko sengketa.
Jangan melihat biaya pembuatan dokumen semata-mata sebagai pengeluaran. Untuk transaksi bernilai besar, biaya profesional dapat menjadi bagian dari mitigasi resiko.
Dasar Hukum Perjanjian Utang Piutang
Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata merupakan dasar utama mengenai empat syarat sah perjanjian:
- kesepakatan para pihak;
- kecakapan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal.
Mahkamah Agung secara konsisten menggunakan kerangka tersebut dalam menilai sahnya perjanjian.
Pasal 1338 KUHPerdata
Pasal ini menjadi dasar prinsip pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan itikad baik.
Pasal 1243 KUHPerdata
Ketentuan ini berkaitan dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga dalam konteks wanprestasi setelah syarat-syarat yang ditentukan terpenuhi.
UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
UU Bea Meterai mengatur dokumen perdata, termasuk surat perjanjian, sebagai salah satu objek Bea Meterai. Tarif yang ditetapkan adalah Rp10.000. Perlu diingat kembali bahwa Bea Meterai bukan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.
Cara membuat perjanjian utang piutang yang sah sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Hal yang paling penting bukan membuat dokumen dengan bahasa hukum yang berbelit-belit, melainkan memastikan terdapat kesepakatan yang sah, para pihak cakap, objek utang jelas dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.
Setelah itu, tuliskan secara rinci jumlah uang, tanggal penyerahan, jatuh tempo, mekanisme pembayaran, bunga jika ada, jaminan jika ada, konsekuensi wanprestasi serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Pasal 1320 KUHPerdata menjadi dasar syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
Sementara itu, penggunaan meterai jangan disalahpahami sebagai penentu sah atau tidaknya utang. UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen, termasuk dokumen perdata seperti surat perjanjian.
Hal tidak kalah penting, jangan hanya membuat perjanjian simpan pula bukti transaksi. Transfer bank, kuitansi, percakapan, bukti pembayaran cicilan dan dokumen terkait dapat membantu membuktikan bagaimana perjanjian tersebut dilaksanakan.
Sebab, ketika hubungan baik berubah menjadi sengketa, pertanyaan yang muncul bukan lagi “Kamu percaya saya atau tidak?” melainkan “Apa yang sebenarnya disepakati dan apa buktinya?.
Perjanjian yang jelas sejak awal dapat menjadi salah satu cara paling sederhana untuk mencegah sengketa utang piutang menjadi lebih besar.
*Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Untuk transaksi bernilai besar, transaksi dengan jaminan tanah/bangunan, atau sengketa yang sudah berjalan, sebaiknya dokumen dan posisi hukum diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen konkret oleh profesional hukum.

