Artikel Opini
Beranda » Apakah Debitur bisa melaporkan Debt Collector ke Polisi?

Apakah Debitur bisa melaporkan Debt Collector ke Polisi?

Ilustrasi. Dok. Editor.

Debt collector pada dasarnya dapat melakukan penagihan atas kewajiban debitur sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, kontrak dan prinsip perlindungan konsumen.

Persoalan hukum muncul ketika cara penagihan tersebut melewati batas. Meskipun bisa, tetapi bukan semata-mata karena debt collector menagih utang. Hal ini bagian yang harus dipahami dengan benar.

Misalnya, debt collector:

Cara membuat Perjanjian Utang Piutang yang sah

– mengancam akan melukai debitur;

– melakukan kekerasan fisik;

– memaksa masuk ke rumah;

Apakah Pinjol boleh menghubungi Kontak Darurat?

– mengambil barang secara paksa;

– melakukan intimidasi;

– mempermalukan debitur;

Pinjol Legal tidak dibayar, apa yang terjadi? Ini akibat hukumnya

– melakukan tekanan verbal;

– menyebarkan data atau informasi pribadi secara tidak semestinya;

Atau melakukan tindakan lain yang dapat memenuhi unsur tindak pidana.

Apakah Debt Collector boleh mengambil kendaraan? Ini aturan hukumnya

OJK secara tegas mengatur bahwa penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal.

Penagihan juga tidak boleh ditujukan kepada pihak selain konsumen dan tidak dilakukan secara terus-menerus dengan cara yang mengganggu.  Jadi, utang tetap harus dibayar, tetapi penagihan juga harus dilakukan secara legal.

Apakah Debt Collector yang Mengancam Bisa Dilaporkan?

Cara menghadapi Debt Collector secara hukum: Hak Debitur dan batas penagihan

Iya, apabila ancaman tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Misalnya debt collector mengatakan akan melakukan kekerasan terhadap debitur jika tidak membayar dalam waktu tertentu.

Ancaman tidak boleh dianggap sebagai bagian normal dari penagihan. Namun, apakah suatu ucapan benar-benar merupakan tindak pidana harus dilihat dari isi ancaman, konteks, cara penyampaian, bukti serta unsur pasal yang berlaku.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan menggantikan ketentuan pidana umum dalam KUHP sebelumnya.

Apa akibat hukum tidak membayar Pinjaman Online? Ini yang perlu dipahami

Karena itu, artikel mengenai debt collector pada 2026 sebaiknya tidak sembarangan menggunakan nomor pasal KUHP lama tanpa memperhatikan rezim hukum pidana yang berlaku sekarang.

Debt Collector Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan

Penagihan utang bukan alasan untuk melakukan kekerasan. Apabila seorang debt collector melakukan pemukulan, mendorong, menendang, menyekap atau tindakan kekerasan fisik lainnya, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai utang piutang.

Apakah Utang Pinjol bisa dipidanakan? Ini penjelasan hukumnya

Perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. Dalam kondisi seperti ini, debitur dapat mempertimbangkan membuat laporan kepada kepolisian. Hal yang harus diperhatikan adalah bukti.

Jika terjadi kekerasan, segera dokumentasikan kondisi yang dialami dan jika relevan, dapatkan pemeriksaan medis untuk mendukung pembuktian.

Debt Collector Mempermalukan Debitur, Apakah Bisa Dilaporkan?

Mengenal aliran hukum Feminis (Feminist Jurisprudence) Bagian: I

Hal ini juga merupakan persoalan serius. Bayangkan debt collector datang ke tempat kerja debitur kemudian berteriak, “Dia tidak mau bayar utang!”atau menyampaikan informasi mengenai utang kepada orang-orang di sekitar debitur dengan tujuan membuat debitur malu.

Cara seperti itu tidak dapat dianggap sebagai metode penagihan yang normal. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan, antara lain tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal.

OJK bahkan masih melakukan pengawasan dan penindakan terhadap persoalan tata cara penagihan. Pada 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PUJK antara lain terkait petugas penagihan.

Apakah Debt Collector Boleh Menghubungi Keluarga Debitur?

Pertanyaan ini harus dibedakan antara menghubungi dan menagih. Dalam aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK menetapkan bahwa penagihan tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.

Karena itu, keluarga debitur tidak otomatis menjadi pihak yang bertanggung jawab membayar utang hanya karena memiliki hubungan keluarga.

Misalnya, “Anak Anda mempunyai utang. Kalau tidak dibayar, Anda yang harus membayar.” Pernyataan tersebut tidak otomatis membuat orang tua menjadi debitur.

Hubungan keluarga bukan berarti hubungan utang piutang. Namun, apakah suatu komunikasi kepada pihak lain merupakan pelanggaran harus dilihat dari konteks, dasar hubungan hukum, sumber data, tujuan komunikasi serta cara penagihan yang dilakukan.

Kapan Debitur Sebaiknya Melaporkan Debt Collector ke Polisi?

Tidak setiap telepon dari debt collector harus berakhir dengan laporan polisi. Laporan kepada kepolisian lebih relevan ketika terdapat dugaan tindak pidana. Contohnya:

-Ada Kekerasan Fisik

Jika debt collector melakukan kekerasan terhadap debitur, jangan menganggapnya sebagai bagian dari penagihan.

-Ada Ancaman Serius

Ancaman yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

-Ada Pemaksaan

Jika seseorang dipaksa menyerahkan uang atau barang dengan cara melawan hukum, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

-Ada Perusakan Barang

Jika dalam proses penagihan terjadi perusakan terhadap kendaraan, rumah, pintu atau barang lainnya, dokumentasikan kerusakan tersebut.

-Ada Pengambilan Barang Secara Paksa

Debt collector tidak otomatis memiliki hak untuk mengambil barang milik debitur dengan kekerasan atau paksaan. Apalagi jika status kepemilikan atau mekanisme eksekusinya masih diperselisihkan.

Apakah Gagal Bayar Utang Bisa Membuat Debitur Dipidana?

Tidak otomatis, hal ini penting agar artikel tidak menciptakan kesalahpahaman baru. Hubungan utang piutang pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan. Jika debitur terlambat atau gagal membayar sesuai perjanjian, persoalan tersebut dapat menjadi wanprestasi.

Namun, jika dalam proses memperoleh pinjaman sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, analisis hukumnya dapat berbeda. Jadi gagal bayar tidak sama dengan tindak pidana. Sebaliknya, Debt collector menagih tidak sama dengan melakukan tindak pidana. Hal yang menentukan adalah perbuatan konkret dan unsur hukumnya.

Apa Dasar Hukum Penagihan oleh Debt Collector?

Salah satu dasar penting adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi ini menggantikan POJK 6/POJK.07/2022 dan mengatur antara lain kewajiban PUJK dalam pelindungan konsumen serta tata cara penagihan.

OJK menjelaskan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tekanan fisik maupun verbal.

Selain itu, penagihan juga tidak ditujukan kepada pihak selain konsumen dan tidak dilakukan secara mengganggu. Ini memberikan dasar yang cukup kuat bagi debitur untuk memahami bahwa hak kreditur untuk menagih tidak sama dengan hak untuk melakukan intimidasi.

Apakah Debt Collector Harus Mematuhi Aturan OJK?

Jika debt collector bekerja untuk atau digunakan oleh PUJK yang berada dalam pengawasan OJK, perusahaan tersebut tetap mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kegiatan penagihan dilakukan sesuai ketentuan.

OJK tidak hanya mengatur perusahaan secara abstrak. Tata cara petugas penagihan juga menjadi bagian dari pengawasan perlindungan konsumen. Bahkan dalam perkembangan terbaru, OJK menyatakan terus mendorong PUJK melakukan penagihan secara beretika dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen atau cara lain yang bertentangan dengan aturan perlindungan konsumen.

Artinya, perusahaan tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari persoalan dengan mengatakan, “Itu bukan pegawai kami, itu debt collector pihak ketiga.” Penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Debt Collector Mengancam Melalui WhatsApp?

Simpan semua pesan. Jangan langsung menghapus percakapan karena pesan tersebut dapat menjadi bagian dari dokumentasi kejadian. Simpan:

-screenshot percakapan;

-nomor WhatsApp;

-foto profil jika relevan;

-nama yang digunakan;

-tanggal dan waktu pesan;

-voice note;

-rekaman panggilan jika tersedia secara sah;

-dokumen tagihan;

-bukti pembayaran;

serta kronologi kejadian.

Jika terdapat ancaman yang jelas, jangan membalas dengan ancaman. Jaga komunikasi tetap tenang. Tujuannya adalah mengumpulkan bukti, bukan memperpanjang konflik.

Bagaimana Jika Debt Collector Datang ke Rumah?

Kedatangan debt collector ke rumah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi cara mereka bertindak menjadi persoalan penting.

Debitur dapat meminta mereka menunjukkan identitas dan menjelaskan perusahaan yang memberikan kewenangan penagihan.

Jika mereka hanya melakukan komunikasi secara sopan, situasinya berbeda dengan ketika mereka:

-memaksa masuk;

-mengancam;

-melakukan kekerasan;

-merusak barang;

-mengintimidasi keluarga;

Atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum.

Jika situasi mulai membahayakan, prioritaskan keselamatan. Hubungi pihak yang berwenang apabila terdapat ancaman langsung atau kekerasan.

Apakah Debt Collector Boleh Mengambil Kendaraan?

Jawabannya tidak bisa disederhanakan menjadi “boleh” atau “tidak boleh”. Hal ini sangat bergantung pada jenis pembiayaan, status jaminan, isi perjanjian, kondisi wanprestasi, serta mekanisme eksekusi yang digunakan.

Jika kendaraan menjadi objek jaminan fidusia, terdapat rezim hukum khusus mengenai jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusinya.

Karena itu, debt collector tidak dapat begitu saja menggunakan kekerasan untuk mengambil kendaraan.

Bagaimana Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi?

Jika terdapat dugaan tindak pidana, langkah praktis yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

-Kumpulkan Bukti

Jangan datang ke kantor polisi hanya dengan cerita, “Saya diteror debt collector.” Bawa bukti yang dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Misalnya:

a.screenshot;

b.rekaman;

c.foto;

d.video;

e.surat;

f.bukti transfer;

g.bukti tagihan;

h.identitas debt collector;

i.nomor kendaraan;

j.saksi;

k.kronologi.

Susun Kronologi

Tuliskan kejadian berdasarkan urutan waktu. Contohnya, pada 10 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB, dua orang yang mengaku sebagai debt collector datang ke rumah. Mereka meminta pembayaran. Setelah saya mengatakan belum mampu membayar, salah satu orang mengancam akan melakukan kekerasan.

Kronologi seperti ini jauh lebih berguna dibandingkan pernyataan umum, “Saya diteror.”

-Jelaskan Perbuatan yang Terjadi

Jangan hanya mengatakan, “Saya mau melaporkan debt collector.” Jelaskan tindakan konkret yang dilakukan. Misalnya, “Saya diancam akan dipukul.” atau “Motor saya hendak diambil secara paksa.” Atau “Ada kekerasan fisik.” Hal tersebut membantu petugas memahami peristiwa yang dilaporkan.

-Bawa Saksi Jika Ada

Jika ada orang yang menyaksikan kejadian, catat identitasnya. Saksi dapat membantu menjelaskan apa yang terjadi.

-Simpan Bukti Laporan

Setelah membuat laporan atau pengaduan, simpan dokumen atau nomor tanda bukti penerimaan laporan yang diberikan.

Apakah Sebelum Melapor ke Polisi Harus Mengadu ke OJK?

Tidak selalu. Jika terdapat dugaan tindak pidana yang membutuhkan penanganan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi kepolisian.

OJK sendiri dalam FAQ terkait fintech lending menjelaskan bahwa apabila debt collector melakukan ancaman atau kekerasan, pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Untuk penyelenggara yang terdaftar atau berizin, pengaduan juga dapat disampaikan kepada OJK.

Jadi, kedua jalur tersebut dapat mempunyai fungsi berbeda. Polisi, menangani dugaan tindak pidana. OJK, menangani aspek pengawasan dan perlindungan konsumen pada PUJK yang berada dalam kewenangan OJK. Dalam kasus tertentu, keduanya dapat berjalan secara paralel sesuai persoalannya.

Bagaimana Cara Melapor ke OJK?

Jika debt collector bekerja untuk perusahaan jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK, debitur dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal OJK. OJK saat ini menyediakan antara lain:

a.Kontak OJK 157

b.WhatsApp: 081-157-157-157

c.Email: konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id

serta Portal Pelindungan Konsumen. OJK juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

Sebelum mengadu, siapkan:

a.nama perusahaan;

b.nomor kontrak;

c.identitas debt collector jika diketahui;

d.tanggal kejadian;

e.bukti komunikasi;

f.bukti ancaman atau tindakan lainnya;

g.kronologi.

Apakah Debitur Tetap Harus Membayar Setelah Melaporkan Debt Collector?

Iya, jika utangnya memang sah dan masih menjadi kewajiban debitur. Ini poin yang sering salah dipahami. Melaporkan perilaku debt collector tidak otomatis menghapus utang.

Misalnya seseorang mempunyai pinjaman Rp20 juta yang belum dibayar. Kemudian debt collector melakukan ancaman. Debitur dapat melaporkan dugaan ancaman tersebut.

Tetapi kewajiban pembayaran Rp20 juta tidak otomatis hilang hanya karena debt collector dilaporkan. Sebaliknya, kreditur juga tidak boleh menggunakan kewajiban pembayaran tersebut sebagai alasan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Dengan demikian terdapat dua persoalan yang harus dipisahkan, Pertama apakah utangnya memang ada?. Kedua, apakah cara penagihannya melanggar hukum?. Keduanya dapat diperiksa secara terpisah.

Apakah Debt Collector Bisa Dilaporkan Jika Utang Memang Belum Dibayar?

Bisa, jika perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana. Status debitur yang belum membayar tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum.

OJK sendiri menegaskan bahwa penagihan tetap harus dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum. Jadi, logikanya bukan, “Karena punya utang, debitur tidak boleh melapor.” Tetapi “Debitur tetap wajib menyelesaikan utangnya, sementara debt collector juga wajib menagih dengan cara yang sah.”

Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Mengancam Keluarga?

Jika ancaman ditujukan kepada keluarga, jangan menganggapnya sebagai persoalan sepele. Simpan bukti komunikasi.

Jika ancaman bersifat konkret dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan, pertimbangkan untuk menghubungi kepolisian.

Jika penagihan berasal dari PUJK, dokumentasikan juga nama perusahaan dan nomor kontrak debitur untuk keperluan pengaduan kepada OJK. Perlu dibedakan antara memberitahukan keberadaan debitur dengan mengintimidasi keluarga agar membayar utang. Keduanya bukan hal yang sama.

Apakah Penyebaran Data Debitur Bisa Dilaporkan?

Bisa menjadi persoalan hukum, tergantung data apa yang disebarkan, bagaimana data diperoleh, kepada siapa disebarkan, untuk tujuan apa dan ketentuan hukum yang dilanggar.

Dalam POJK 22/2023, OJK mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen serta memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam kegiatan jasa keuangan. OJK juga menyebut adanya sanksi atas penyebaran data pribadi.

Selain ketentuan OJK, terdapat pula UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang perlu diperhatikan apabila persoalan berkaitan dengan pemrosesan atau penyalahgunaan data pribadi.

Karena itu, jika debt collector menyebarkan foto, nomor telepon, identitas, informasi utang, atau data lainnya, dokumentasikan secara lengkap.

Jangan Membalas Ancaman dengan Ancaman

Hal ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sangat penting. Jika debt collector mengatakan, “Kalau tidak bayar, saya datang dan hajar kamu.” jangan membalas “Datang saja, saya juga akan menghajar kamu.”

Balasan tersebut justru dapat menciptakan persoalan hukum baru. Lebih aman jika simpan bukti → hentikan komunikasi yang tidak perlu → dokumentasikan → gunakan jalur pengaduan yang sesuai.

Tujuan menghadapi debt collector secara hukum bukan memenangkan adu mulut. Tujuannya adalah membuktikan tindakan yang dilakukan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Bukti Apa yang Paling Penting untuk Melaporkan Debt Collector?

Tidak ada satu jenis bukti yang otomatis menentukan hasil perkara. Namun, semakin lengkap dokumentasi, semakin mudah kronologi dipahami.

Bukti dapat berupa:

-Pesan WhatsApp.

Simpan percakapan secara utuh, bukan hanya satu potongan pesan.

-Rekaman suara

Jika tersedia secara sah dan relevan.

-Video

Terutama jika kejadian berlangsung di rumah atau tempat umum.

-Foto

Misalnya kerusakan kendaraan atau properti.

-Bukti medis

Jika terdapat dugaan kekerasan fisik.

-Saksi

Orang yang melihat atau mengetahui kejadian.

-Dokumen kontrak

Untuk menunjukkan hubungan hukum antara debitur dan kreditur.

-Bukti pembayaran

Untuk mengetahui posisi pembayaran.

-Identitas debt collector

Nama, perusahaan, nomor telepon, kartu identitas atau informasi lain yang tersedia.

Apakah Debt Collector Bisa Dipidana karena Menagih Utang?

Bukan karena menagihnya, tetapi karena cara atau perbuatannya dapat memenuhi unsur tindak pidana. Ini perbedaan yang sangat penting.

Penagihan utang merupakan aktivitas yang pada dasarnya dapat dilakukan. Hal yang menjadi masalah adalah ketika penagihan dilakukan dengan cara yang dilarang atau memenuhi unsur tindak pidana.

OJK sendiri membedakan kegiatan penagihan yang diperbolehkan dengan tindakan seperti ancaman, kekerasan, mempermalukan, tekanan fisik, dan tekanan verbal.

Dengan demikian, headline yang lebih tepat bukan “Debt Collector Menagih Utang Bisa Dipidana.” Melainkan “Debt Collector yang Melakukan Ancaman atau Kekerasan Dapat Dilaporkan Jika Unsur Tindak Pidananya Terpenuhi.” Hal ini jauh lebih akurat secara hukum.

Dasar Hukum yang Bisa Digunakan

  1. POJK Nomor 22 Tahun 2023

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan dasar penting untuk membahas tata cara penagihan pada PUJK.

Regulasi tersebut mengatur agar penagihan dilakukan sesuai norma dan hukum, termasuk larangan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, serta penagihan kepada pihak selain konsumen.

  1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan KUHP Nasional dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, apabila perilaku debt collector diduga merupakan tindak pidana, analisis pasal harus mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi.

  1. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Apabila masalah berkaitan dengan penggunaan atau penyebaran data pribadi, UU PDP dapat menjadi salah satu rezim hukum yang perlu diperiksa. Namun, penerapan pasal tertentu tetap harus disesuaikan dengan fakta kasus. Debitur Bisa Melaporkan Debt Collector, tetapi ada syaratnya.

Apakah debitur bisa melaporkan debt collector ke polisi? Bisa, tetapi alasan hukumnya bukan hanya karena debt collector datang menagih utang. Debt collector dapat melakukan penagihan selama dilakukan dengan cara yang sah.

Sebaliknya, apabila penagihan berubah menjadi ancaman, kekerasan, pemaksaan, intimidasi, perusakan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, debitur dapat mempertimbangkan laporan kepada kepolisian.

Untuk perusahaan jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK, tata cara penagihan juga dibatasi oleh POJK Nomor 22 Tahun 2023.

OJK secara jelas melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, serta penagihan kepada pihak selain konsumen.

Hal yang juga penting adalah memahami bahwa melaporkan debt collector tidak menghapus kewajiban membayar utang.

Debitur tetap harus menyelesaikan kewajiban yang sah. Namun, kreditur juga harus menggunakan cara yang sah ketika menagih. Dengan kata lain utang wajib dibayar.

Tetapi utang bukan tiket bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan, ancaman atau intimidasi. Jika menghadapi debt collector yang diduga melanggar hukum, jangan melawan dengan kekerasan. Dokumentasikan, kumpulkan bukti, identifikasi perusahaan, dan gunakan jalur pengaduan yang tepat.

*Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Untuk laporan pidana atau sengketa dengan konsekuensi besar, penentuan pasal dan strategi hukum sebaiknya didasarkan pada bukti serta kronologi konkret.

×