Blitar – Pemberantasan rokok ilegal tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat. Pesan itulah yang ditekankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, yang mengajak warga untuk turut menjadi mata dan telinga aparat dalam mengendus peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di lingkungan sekitar mereka.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal membawa dua kerugian sekaligus. Selain berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui pengawasan resmi, peredarannya juga merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai.
“Keberadaan rokok ilegal ini selain membahayakan, kalau ilegal itu kan juga merugikan negara,” ujar Hangga di ruang kerjanya, Kamis, 11 Juni 2026.
Karena itu, sebagai bagian dari aparat pemerintah daerah yang bekerja bersama Bea Cukai, Hangga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Menurutnya, langkah sederhana menolak membeli rokok ilegal sudah menjadi kontribusi nyata warga dalam menjaga penerimaan negara.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak bercukai, dan ini adalah ilegal. Karena itu tadi, selain merugikan kesehatan, juga yang jelas untuk negara pasti dirugikan dengan adanya keberadaan rokok ilegal tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Hangga mendorong masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya, baik kepada Satpol PP maupun Bea Cukai.
Ia mengakui bahwa tanpa informasi dari warga, aparat akan kesulitan memetakan titik-titik peredaran yang kerap tersembunyi.
“Saya menghimbau juga untuk warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kami, baik Satpol PP ataupun Bea Cukai, apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayah. Karena tanpa bantuan informasi dari warga masyarakat, kita juga mungkin kurang begitu banyak mendapatkan informasi,” lanjutnya.
Imbauan partisipatif ini bukan tanpa dasar. Ancaman hukuman bagi pengedar rokok ilegal sebenarnya tidak ringan.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat diancam pidana penjara antara satu hingga lima tahun, serta denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pelibatan masyarakat juga menjadi strategi yang terbukti efektif di Kabupaten Blitar. Pada tahun-tahun sebelumnya, Satpol PP gencar menggandeng unsur ibu-ibu PKK hingga tingkat desa sebagai garda terdepan dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal.
Kaum perempuan dinilai memiliki kepekaan tinggi dalam mengenali ciri rokok bodong, mengingat transaksi jual-beli di warung kerap melibatkan mereka.
Sebagai informasi, Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah dengan penerimaan DBHCHT yang besar di Jawa Timur, berkat statusnya sebagai sentra industri hasil tembakau dengan puluhan pabrik rokok legal yang aktif.
Ironisnya, wilayah ini juga kerap menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal. Kondisi inilah yang membuat sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi sangat menentukan.
Hangga berharap, dengan semakin tingginya kesadaran dan keterlibatan warga, ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat dipersempit.
Ia menegaskan bahwa upaya ini adalah kerja bersama yang membutuhkan peran semua pihak, bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum. (Ads/blt)

