BLITAR – Satresnarkoba Polres Blitar Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Selama April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan mengamankan 19 tersangka.
Dari total tersangka yang diamankan, terdiri dari pelaku kasus sabu, pil ekstasi, hingga peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah di Kota dan Kabupaten Blitar, termasuk beberapa di antaranya merupakan residivis.
Selain menangkap para tersangka, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, serta ribuan pil dobel L yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum hingga Wonotirto.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Sukorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Patriatama, Senin (18/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah menggunakan sistem ranjau. Modus tersebut dilakukan dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian barang diambil di titik tertentu yang telah ditentukan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku lain yang diduga berperan membantu memecah paket sabu menjadi ukuran kecil untuk diedarkan kembali.
Selain kasus sabu, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta pil ekstasi berwarna pink dengan logo tertentu.
Tak hanya itu, aparat juga membongkar kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil LL yang diduga akan diedarkan kepada konsumen lokal.
Menurut polisi, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem ranjau hingga penjualan eceran dalam paket kecil.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, KUHP, serta Undang-Undang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Keberhasilan pengungkapan 17 kasus narkoba selama April 2026 ini menjadi bentuk keseriusan Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kota Blitar.

