Ketika membahas tujuan hukum, sebagian orang akan menjawab bahwa hukum bertujuan menciptakan keadilan.
Namun, bagi para pemikir aliran Utilitarianisme Hukum, tujuan utama hukum tidak hanya tentang keadilan yang bersifat abstrak, melainkan menciptakan manfaat dan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pemikiran ini menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan filsafat hukum modern.
Hingga saat ini, gagasan utilitarianisme masih sering menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan publik, pembentukan undang-undang, hingga sistem pemidanaan di berbagai negara.
Utilitarianisme atau Utilisme merupakan aliran filsafat hukum yang menempatkan kemanfaatan (utility) sebagai tujuan utama hukum.
Kemanfaatan tersebut dipahami sebagai upaya menghadirkan kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang.
Dalam perkembangannya, utilitarianisme sering dikaitkan dengan Positivisme Hukum karena sama-sama memandang bahwa hukum memiliki fungsi utama menjaga keteraturan dan ketertiban masyarakat.
Bedanya, utilitarianisme lebih menekankan bahwa keberadaan hukum harus dapat memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial.
Tokoh-tokoh utama aliran ini adalah Jeremy Bentham (1748–1832), John Stuart Mill (1806–1873), dan Rudolf von Jhering (1818–1889). Di antara ketiganya, Jeremy Bentham dikenal sebagai pelopor yang paling berpengaruh.
Jeremy Bentham berangkat dari pandangan bahwa kehidupan manusia selalu berada di antara dua kekuatan utama, yaitu kebahagiaan (pleasure) dan kesusahan (pain).
Menurutnya, setiap tindakan manusia pada dasarnya didorong oleh keinginan memperoleh kebahagiaan sebesar mungkin sekaligus menghindari penderitaan.
Dari pemikiran tersebut, Bentham menyimpulkan bahwa sesuatu dianggap baik apabila mampu menghasilkan kebahagiaan, sedangkan sesuatu dianggap buruk apabila menimbulkan penderitaan.
Dalam konteks hukum, negara harus menciptakan aturan yang mampu memelihara kebaikan sekaligus mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Dengan kata lain, hukum hadir sebagai instrumen yang memberikan manfaat terbesar bagi kehidupan bersama.
Bentham juga menyadari bahwa setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda.
Tanpa adanya hukum, manusia berpotensi saling merugikan demi mengejar kepentingannya sendiri.
Karena itulah hukum diperlukan untuk membatasi tindakan individu agar tidak terjadi kondisi homo homini lupus, yaitu keadaan ketika manusia menjadi “serigala bagi manusia lainnya”.
Jeremy Bentham terkenal dengan prinsip “the greatest happiness of the greatest number”, yaitu hukum harus mampu menghasilkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
Prinsip ini menjadi dasar dalam menilai apakah suatu peraturan layak dipertahankan atau justru perlu diubah.
Sebuah hukum dianggap baik apabila manfaat sosial yang dihasilkannya lebih besar daripada kerugian yang ditimbulkan.
Menurut Bentham, tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi empat aspek utama.
Pertama, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak sehingga kebutuhan dasar dapat terpenuhi.
Kedua, menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat menikmati kesejahteraan dan kecukupan pangan sebagai bagian dari kehidupan yang lebih baik.
Ketiga, menghadirkan perlindungan terhadap hak, keamanan dan kepentingan setiap warga negara sehingga tercipta rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.
Keempat, mendorong terciptanya persamaan sehingga setiap individu memperoleh kesempatan yang adil di hadapan hukum.
Keempat tujuan tersebut menunjukkan bahwa bagi Bentham, hukum tidak cukup hanya menjadi kumpulan aturan, tetapi harus menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu kontribusi terbesar Jeremy Bentham terdapat pada teori mengenai kejahatan dan pemidanaan.
Ia mengemukakan bahwa manusia pada dasarnya akan memilih tindakan yang memberikan kenikmatan terbesar dengan penderitaan sekecil mungkin.
Oleh karena itu, sistem pidana harus dirancang agar seseorang merasa bahwa melakukan kejahatan justru membawa kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang mungkin diperoleh.
Bentham berpendapat bahwa hukuman tidak boleh dijatuhkan hanya sebagai bentuk balas dendam.
Sebaliknya, pidana harus memiliki tujuan yang jelas, yakni mencegah terjadinya kejahatan di masa depan.
Menurut pandangannya, beratnya hukuman juga harus proporsional dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Hukuman yang terlalu berat dianggap tidak memberikan manfaat tambahan apabila tujuan pencegahan sudah dapat dicapai dengan pidana yang lebih ringan.
Dengan demikian, pemidanaan hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pencegahan tindak pidana.
Meskipun lahir lebih dari dua abad lalu, pemikiran Jeremy Bentham masih memiliki pengaruh yang kuat dalam sistem hukum modern.
Banyak kebijakan publik saat ini menggunakan pendekatan utilitarian, terutama ketika pemerintah harus memilih kebijakan yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat luas.
Konsep analisis manfaat dan biaya (cost-benefit analysis), efektivitas hukuman, hingga evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan merupakan contoh penerapan prinsip utilitarian dalam praktik penyelenggaraan negara.
Namun demikian, teori ini juga mendapat kritik. Sejumlah ahli hukum menilai bahwa orientasi pada kebahagiaan mayoritas berpotensi mengabaikan hak-hak kelompok minoritas apabila manfaat bagi masyarakat luas dijadikan satu-satunya ukuran dalam pembentukan hukum.
Karena itu, dalam perkembangan filsafat hukum modern, utilitarianisme sering dipadukan dengan pendekatan hak asasi manusia, keadilan dan prinsip negara hukum agar manfaat sosial tetap berjalan tanpa mengorbankan hak setiap individu.
Aliran Utilitarianisme Hukum merupakan salah satu teori paling berpengaruh dalam sejarah filsafat hukum.
Melalui gagasan Jeremy Bentham, hukum dipandang sebagai sarana untuk menghasilkan manfaat terbesar bagi masyarakat melalui terciptanya kebahagiaan, keamanan, kesejahteraan serta persamaan.
Pemikiran tersebut melahirkan prinsip terkenal “the greatest happiness of the greatest number”, yang hingga kini masih menjadi dasar dalam banyak kebijakan hukum dan pemerintahan.
Meskipun menuai kritik karena dianggap berpotensi mengesampingkan kepentingan kelompok kecil, utilitarianisme tetap menjadi salah satu fondasi penting dalam memahami hubungan antara hukum, kemanfaatan serta kepentingan publik di era modern.

