Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses balik nama atau peralihan hak sertifikat tanah kini bisa diselesaikan maksimal 10 hari kerja. Kebijakan ini resmi diluncurkan serentak mulai 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jawaban atas Keluhan Lamanya Proses
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan ini lahir untuk mengatasi ketidakpastian waktu penyelesaian balik nama yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, di mana prosesnya bisa memakan waktu hingga 22-40 hari tanpa kepastian jadwal yang jelas. Dengan standar baru ini, setiap tahapan proses kini memiliki batas waktu yang terukur dan dapat dipantau langsung oleh pemohon.
Proses dipangkas mulai dari validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan rampung dalam tiga hari, dilanjutkan pembuatan akta jual beli oleh notaris atau PPAT maksimal dua hari, hingga proses internal di Kantor Pertanahan yang diberi batas waktu lima hari. Total keseluruhan proses peralihan hak pun ditargetkan tuntas dalam 10 hari kerja.
Diterapkan Bertahap di Puluhan Daerah
Tahap awal kebijakan ini akan diberlakukan di 17 kabupaten/kota mulai 17 Agustus 2026, sebelum diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus, sehingga total mencapai 41 kabupaten/kota dalam bulan yang sama. Nusron menyebut wilayah-wilayah yang dipilih pada tahap awal ini mencakup hampir separuh dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional, mengingat distribusi permohonan layanan pertanahan memang tidak merata antardaerah.
Untuk mendukung percepatan ini, Kementerian ATR/BPN turut menggandeng Kementerian Dalam Negeri lewat penerbitan Surat Edaran Bersama, yang memerintahkan pemerintah daerah dan kantor BPN di seluruh Indonesia membuat perjanjian kerja sama, termasuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak dengan Nomor Induk Bidang Tanah agar proses validasi BPHTB bisa berjalan lebih cepat.
Ada Sanksi bagi Petugas yang Lalai
Nusron menegaskan, jika proses balik nama melebihi batas waktu 10 hari yang ditetapkan, petugas terkait berpotensi dikenai sanksi, mulai dari penurunan penilaian kinerja hingga pemindahan tugas, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ia menegaskan pelayanan publik semestinya memberi kepastian, bukan menjadi ajang kekuasaan yang berlarut-larut tanpa kejelasan waktu penyelesaian bagi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih luas, yang tahun ini difokuskan pada dua layanan utama, yakni pengukuran tanah dengan target maksimal tujuh hari, serta peralihan hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari. Bagi masyarakat yang tengah mengurus transaksi jual beli tanah maupun warisan, kebijakan ini diharapkan membawa kepastian waktu yang selama ini menjadi salah satu keluhan utama dalam layanan pertanahan di Indonesia.
Masyarakat di daerah yang belum masuk tahap awal penerapan disarankan tetap memantau informasi resmi dari kantor pertanahan setempat, mengingat perluasan cakupan wilayah akan terus dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan seiring matangnya kesiapan sistem dan sumber daya di masing-masing kantor pertanahan daerah.

