Blitar – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar menegaskan keseriusannya mengawal warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang selama ini terdampak dugaan pencemaran bau limbah peternakan milik CV Bumi Indah.
Pada Senin, 11 Mei 2026, PC PMII Blitar turun langsung mendampingi warga dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Pendampingan tersebut bukan hanya formalitas, melainkan bentuk tekanan moral dan politik agar persoalan limbah yang bertahun-tahun dikeluhkan warga tidak lagi ditutup-tutupi dengan narasi teknis perusahaan.
Hearing itu menjadi bukti bahwa keresahan masyarakat belum pernah benar-benar diselesaikan. Warga mengaku lelah dipaksa hidup berdampingan dengan bau limbah menyengat yang setiap hari mereka hirup dari aktivitas pengolahan limbah kombong ayam CV Bumi Indah.
Dalam forum tersebut hadir Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto, Wakil Ketua Komisi III Aryo Nugroho, anggota Komisi III Muhammad Andika Agus Setiawan, serta Anik Wahjuningsih. Hadir pula sejumlah OPD terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP hingga pihak CV Bumi Indah sendiri.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengakui bahwa persoalan limbah di Desa Ngaringan bukan kasus baru. Namun bagi warga, pengakuan itu tidak lagi cukup jika tidak diikuti langkah nyata menghentikan pencemaran yang mereka rasakan setiap hari.
Salah satu warga terdampak bahkan menyampaikan secara langsung bahwa selama lebih dari satu tahun masyarakat dipaksa hidup dalam lingkungan dengan kualitas udara yang memburuk akibat bau limbah menyengat. Bau tersebut disebut masih tercium bahkan ketika kegiatan posyandu berlangsung.
“Jangan hanya hearing-hearing tanpa solusi. Kami ini tiap hari menghirup bau limbah,” tegas warga dalam forum.
Sementara itu pihak CV Bumi Indah melalui HRD dan Legal, Tama Putra Brawijaya berdalih pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai baku mutu lingkungan dan pencemaran tidak bisa diukur hanya berdasarkan penciuman masyarakat.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila. Ia menegaskan pihaknya telah turun langsung ke lapangan selama beberapa hari dan merasakan sendiri kondisi yang dialami warga.
“Kami datang langsung ke Ngaringan, bukan hanya mendengar cerita. Bau itu nyata, menyengat, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Jadi jangan seolah-olah penderitaan warga bisa dipatahkan hanya dengan angka laboratorium,” tegas Riski.
Menurutnya, fakta sosial yang dirasakan masyarakat tidak bisa dihapus hanya dengan argumentasi administratif perusahaan.
“Kalau rakyat setiap hari merasa sesak, aktivitas terganggu, anak-anak dan lansia harus hidup dengan udara yang tidak sehat, itu bukan sekadar asumsi. Itu alarm serius yang tidak boleh ditutup dengan narasi teknis,” lanjutnya.
PC PMII Blitar juga mendesak agar DPRD Kabupaten Blitar tidak berhenti pada forum hearing semata. PMII meminta persoalan tersebut segera dinaikkan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada Bupati Blitar agar ada langkah tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Sekretaris PC PMII Blitar, Alex Cahyono menilai selama ini belum ada keberanian politik yang serius untuk menekan penyelesaian persoalan limbah di Ngaringan.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Kalau persoalan ini terus berulang tanpa penyelesaian, berarti ada yang tidak beres dalam keseriusan pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.
Alex juga memperingatkan agar jangan sampai kepentingan investasi dijadikan tameng untuk membungkam penderitaan masyarakat.
“Jangan karena berlindung di balik nama perusahaan lalu suara rakyat dianggap angin lalu. Warga Ngaringan ini bukan musuh pembangunan, mereka hanya menuntut hak dasar untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tegasnya.
Ia memastikan PMII tidak akan mundur dalam mengawal masyarakat Ngaringan menghadapi persoalan tersebut.
“PMII siap pejah gesang bersama warga Ngaringan. Kalau rakyat terus dipaksa hidup dalam bau limbah, maka kami akan terus berdiri di barisan paling depan melawan segala bentuk pembiaran,” pungkas Alex.
Hearing akhirnya ditutup dengan desakan keras warga bersama PC PMII Blitar agar DPRD Kabupaten Blitar segera mengambil langkah konkret dan tidak lagi membiarkan persoalan limbah hanya berakhir sebagai forum formal tanpa keberpihakan nyata kepada masyarakat terdampak.

