Artikel Berita
Beranda » DPMPTSP ingkar janji, Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) Blitar Raya berikan Somasi

DPMPTSP ingkar janji, Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) Blitar Raya berikan Somasi

Blitar – Polemik penertiban spanduk aspirasi mahasiswa pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 berbuntut panjang.

Aliansi Mahasiswa Islam (AMI) Blitar Raya resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bentuk protes atas dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam kesepakatan rapat koordinasi lintas instansi yang digelar sebelumnya.

Tak hanya itu, aksi somasi juga dibarengi dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Mosi Tidak Percaya DPMPTSP” di depan kantor DPMPTSP (Mall Pelayanan Publik Kota Blitar) oleh perwakilan AMI.

Peringati May Day 2026, Aliansi Mahasiswa Islam Blitar Raya pasang spanduk: soroti kesejahteraan buruh hingga guru

Langkah ini menjadi simbol kekecewaan mahasiswa terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak konsisten dan cenderung membungkam aspirasi publik.

Somasi tersebut ditandatangani oleh seluruh pimpinan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam AMI Blitar Raya, di antaranya M. Riski Fadila (Ketua PC PMII Blitar), Qithfirul Aziz (Ketua HMI Cabang Blitar), Rifqi Ilham Rizkianto (Ketua PC IMM Blitar), Zaka Ali Ridho (Ketua BEM STIT Al-Muslihuun Tlogo Blitar), M. Kholidul Asyhar (Ketua DEMA STITMA Blitar), serta Khabibulloh (Presiden BEM UNU Blitar).

Koordinator Lapangan AMI Blitar Raya, Alex Cahyono, menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan respons atas tindakan penertiban spanduk yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan resmi dalam rapat koordinasi bersama DPMPTSP, Bakesbangpol, DLH, dan Satpol PP Kota Blitar pada 1 Mei 2026 pagi.

Krisis limbah peternakan Ngaringan Blitar memanas: warga terancam, PMII siap turun jalan hingga aksi massa

“Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan. Namun pada akhirnya dilanggar. Kami menduga ambiguitas perizinan oleh DPMPTSP ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi disengaja untuk membungkam aspirasi mahasiswa,” tegas Alex.

Ia menambahkan bahwa pemasangan spanduk oleh AMI merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.

“Sudah jelas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini hak konstitusional, bukan sesuatu yang bisa dibatasi secara sewenang-wenang,” lanjutnya.

Tasyakuran Harlah ke-92, PC GP Ansor Blitar tegaskan kemandirian ekonomi dan peran kepemudaan NU

Menurutnya, spanduk yang dipasang AMI tidak memiliki nilai komersial, sehingga tidak dapat disamakan dengan reklame atau iklan yang tunduk pada regulasi perizinan tertentu. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kalau alasannya estetika, justru lebih tidak estetik mana ketika mahasiswa menyuarakan hak buruh malah dibungkam. Ini bukan hanya soal spanduk, tapi soal keberpihakan terhadap keadilan sosial,” ujar Alex.

AMI juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi perizinan. Surat pemberitahuan yang telah diajukan sejak 29 April 2026 disebut oleh pihak DPMPTSP baru diterima pada 30 April sore, yang menurut mahasiswa menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan ambiguitas birokrasi.

Blitar memanas! PC PMII Blitar kuliti kebijakan pembangunan yang dinilai tak berpihak

Sebelumnya, AMI Blitar Raya memang telah memasang spanduk aspirasi di sejumlah titik Kota Blitar dalam rangka memperingati May Day 2026, dengan isu utama terkait kesejahteraan buruh hingga nasib tenaga pendidik.

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, spanduk tersebut justru ditertibkan secara menyeluruh pada malam hari tanggal 1 Mei 2026, termasuk di titik yang sebelumnya telah disepakati untuk tetap dipertahankan selama 3×24 jam.

Dalam somasinya, AMI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran kesepakatan, pelanggaran hak konstitusional, serta tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Mereka memberikan tenggat waktu kepada DPMPTSP untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

KOPRI PC PMII Blitar soroti realita kampus dalam bingkai semangat Kartini

Jika tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, AMI Blitar Raya mengancam akan melanjutkan langkah dengan aksi massa skala besar, pelaporan ke Ombudsman RI, hingga gugatan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Situasi ini pun menjadi sorotan publik, mengingat isu kebebasan berekspresi dan transparansi birokrasi menjadi perhatian penting dalam iklim demokrasi lokal khususnya di Kota Blitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kota Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh AMI Blitar Raya.

Harlah PMII ke-66, PC PMII Blitar gelar tasyakuran & doa bersama

Berita Terkait

×