Blitar – Satuan Reserse Kriminal Polsek Srengat berhasil mengungkap praktik pembuatan bahan peledak ilegal yang dilakukan oleh seorang pemuda di Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Tersangka berinisial M A N alias N (22) diamankan petugas setelah kedapatan memproduksi bubuk petasan dalam skala besar di dalam rumahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Dusun Demangan yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi bahan kimia mencurigakan.
Berdasarkan aduan yang masuk pada Rabu (25/2/2026), unit intelijen dan reskrim segera melakukan pemantauan intensif di sekitar kediaman tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari (28/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan fakta bahwa pemuda berusia 22 tahun tersebut telah menyulap salah satu ruangan di rumahnya menjadi bengkel peracikan bahan peledak.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka mempelajari teknik meracik bubuk peledak tersebut secara autodidak. Bahan-bahan berbahaya seperti belerang, serbuk alumunium, dan KCL didapatkan tersangka dengan cara membeli secara bebas melalui platform belanja daring Shopee.
Tersangka mengaku telah berhasil memproduksi sekitar 16,5 kilogram serbuk mercon siap pakai. Mirisnya, sebagian dari barang berbahaya tersebut telah dipasarkan kepada khalayak umum melalui media sosial dengan metode transaksi langsung.
Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan, memberikan keterangan mengenai modus operandi yang dijalankan oleh pemuda tersebut dalam mendistribusikan hasil produksinya.
“Tersangka sudah menjual sekitar 7 kilogram kepada rekan-rekannya dan konsumen lain melalui sistem Cash on Delivery (COD). Pemasarannya pun dilakukan secara terbuka lewat media sosial Facebook,” jelasnya.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup krusial. Barang bukti tersebut meliputi tujuh kantong plastik berisi bubuk peledak, puluhan selongsong kertas berbagai ukuran, timbangan digital, alat pengayak, hingga sisa bahan baku mentah seperti arang dan belerang.
Sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli juga turut disita.
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, kini M A N harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan hukum ini mengancam siapapun yang secara ilegal membuat, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak.
Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026 yang bertujuan menjaga kondusivitas wilayah menjelang momentum hari besar keagamaan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (Di

