Artikel
Beranda » Apa beda dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama?

Apa beda dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama?

Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya.
Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya. (Foto: Google Maps)

Blitar – Peradilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam, sesuai ketentuan Undang-Undang.

Lingkungan Peradilan Agama mencakup dua tingkatan:

1. Pengadilan Tinggi Agama

Hotman Paris mundur jadi pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, alasan kesehatan dan bayang-bayang kasus hukum jadi sorotan

Berkedudukan di ibu kota provinsi, lembaga ini berperan sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga berwenang menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dalam wilayah hukumnya. Susunannya terdiri dari pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

2. Pengadilan Agama (PA)

MK koreksi skema IUP Hilirisasi, tapi celah swasta kuasai tambang masih terbuka?: Bedah tuntas Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025

Berlokasi di ibu kota kabupaten atau kota, Pengadilan Agama bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama.

Wewenangnya meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, sedekah, dan ekonomi syariah. Struktur organisasi PA terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.

Mengapa menggugat perdata di Indonesia terasa mahal?: Ketika ongkos keadilan melebihi kerugian korban

Berita Terkait

×