Artikel
Beranda » Apa beda dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama?

Apa beda dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama?

Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya.
Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya. (Foto: Google Maps)

Blitar – Peradilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam, sesuai ketentuan Undang-Undang.

Lingkungan Peradilan Agama mencakup dua tingkatan:

1. Pengadilan Tinggi Agama

Merawat nalar kritis perempuan, refleksi 58 Tahun KOPRI PMII

Berkedudukan di ibu kota provinsi, lembaga ini berperan sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga berwenang menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dalam wilayah hukumnya. Susunannya terdiri dari pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

2. Pengadilan Agama (PA)

Setengah abad lebih mengabdi: Menelusuri jejak perjuangan MI Ma’arif Combong Garum Blitar cetak generasi berkarakter Aswaja

Berlokasi di ibu kota kabupaten atau kota, Pengadilan Agama bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama.

Wewenangnya meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, sedekah, dan ekonomi syariah. Struktur organisasi PA terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.

Kick off Harlah KOPRI ke-58 PC KOPRI Blitar Raya siap dimulai, ini rangkaian kegiatannya!

Berita Terkait

×