Blitar – Peradilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam, sesuai ketentuan Undang-Undang.
Lingkungan Peradilan Agama mencakup dua tingkatan:
1. Pengadilan Tinggi Agama
Berkedudukan di ibu kota provinsi, lembaga ini berperan sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga berwenang menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dalam wilayah hukumnya. Susunannya terdiri dari pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
2. Pengadilan Agama (PA)
Berlokasi di ibu kota kabupaten atau kota, Pengadilan Agama bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama.
Wewenangnya meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, sedekah, dan ekonomi syariah. Struktur organisasi PA terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.