Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengadopsi gaya komunikasi publik yang terobosan baru dalam merespons berbagai dinamika serta isu hangat di tengah masyarakat. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menghadirkan ruang dialog terbuka melalui format talkshow dan podcast interaktif guna mengklarifikasi persoalan daerah secara transparan.
Berbeda dari format sosialisasi birokrasi yang kaku dan formal, forum obrolan ala “Mas Wali” ini dikemas dengan suasana santai, cair, serta diselingi humor khas, namun tetap blak-blakan saat membedah substansi permasalahan berdasarkan data dan regulasi resmi.
Dudukan Status Hukum Aset Gedung KONI
Salah satu topik utama yang dibedah dalam ruang klarifikasi tersebut yakni mengenai penataan status Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung eks-Kantor KONI Kota Blitar. Wali Kota Syauqul Muhibbin meluruskan kekeliruan persepsi publik yang menganggap gedung tersebut merupakan aset privat institusi KONI.
Merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penggunaan atau pemanfaatan gedung oleh lembaga seperti KONI, BAZNAS, maupun KNPI tidak serta-merta mengalihkan hak kepemilikan aset menjadi milik permanen lembaga tersebut.
“Pemberian pemanfaatan aset daerah didasarkan pada tata kelola ketersediaan barang milik daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta kelayakan permohonan. Suatu fasilitas yang pernah ditempati satu lembaga tidak otomatis diperuntukkan selamanya bagi lembaga itu, melainkan dapat dievaluasi dan ditata kembali sesuai kebutuhan prioritas pemerintah daerah,” jelasnya.
Buka Kronologi Surat dan Edukasi Informasi Utuh
Selain penataan aset, forum podcast tersebut juga meluruskan isu mengenai klaim pengiriman surat oleh Plt Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar.
Berdasarkan hasil klarifikasi data administrasi, selama memegang mandat sebagai Plt Ketua KONI, Elim tercatat belum pernah bersurat secara resmi kepada Dispora Kota Blitar. Tiga surat yang selama ini diklaim publik merupakan berkas pada kepengurusan periode sebelumnya di bawah kepemimpinan Samanhudi Anwar.
Melalui pembukaan dokumen dan penjelasan kronologi secara langsung ini, Wali Kota Blitar berharap masyarakat memperoleh informasi yang jernih, utuh, dan berbasis data legalitas formal, bukan sekadar cerna narasi terpotong di media sosial.
“Melalui obrolan santai ini, kami buka datanya, jelaskan aturannya, lalu biarkan publik menilai secara kritis dan objektif,” pungkasnya. (ko)

