Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengoreksi jantung kebijakan hilirisasi pertambangan nasional. Melalui Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang di putuskan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 16 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sekilas putusan ini terdengar teknis hanya soal frasa “dengan cara prioritas” dan “dan/atau global” pada Pasal 51B dan Pasal 60B.
Namun jika dibaca utuh putusan ini menyingkap paradoks besar dalam politik hukum pertambangan Indonesia, MK berulang kali menegaskan bahwa negara harus mengutamakan kepentingan dalam negeri dan mencegah penunjukan langsung, tetapi pada saat yang sama tetap membiarkan badan usaha swasta besar duduk sejajar dengan BUMN dalam perebutan lahan tambang hilirisasi tanpa lelang.
Kronologi Singkat: Perkara yang Diajukan Dua Direktur PT dan Dua Guru Honorer
Permohonan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh empat warga negara dengan latar belakang yang tidak biasa untuk perkara sebesar ini yakni Ilham Fariduz Zaman (Direktur PT Pinter Hukum Indonesia), Imam Rohmatulloh (Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara), serta dua guru honorer, Iqro’ Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid.
Para pemohon mendalilkan bahwa penyejajaran kedudukan BUMN dan badan usaha swasta dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas untuk hilirisasi berpotensi memuluskan badan usaha swasta tertentu memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif dan transparan sebagaimana ditegaskan sendiri oleh Humas MKRI dalam rilis resminya.
Objek yang diuji adalah Pasal 51B ayat (1) dan (2) serta Pasal 60B ayat (1) dan (2) UU Minerba norma yang mengatur pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka hilirisasi, tanpa melalui skema lelang.
Tiga Poin Krusial dalam Amar Putusan
Berdasarkan salinan resmi Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 setebal 263 halaman yang ditandatangani sembilan Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi. Mahkamah menjatuhkan tiga penegasan pokok:
Pertama, frasa “dengan cara prioritas” dalam Pasal 51B ayat (1) dan (2) serta Pasal 60B ayat (1) dan (2) dinyatakan bersyarat konstitusional (conditionally constitutional) hanya sah sepanjang dimaknai sebagai pemberian prioritas dengan parameter jelas melalui penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan langsung.
Kedua, frasa “dan/atau global” pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa pertimbangan pemberian prioritas mencakup “peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global” dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
MK memaknai ulang agar pemenuhan rantai pasok dalam negeri wajib didahulukan, dan rantai pasok global baru boleh dipertimbangkan setelah kebutuhan domestik terpenuhi.
Ketiga, ini yang sering luput dari pemberitaan saat MK menolak dalil pemohon yang mempersoalkan kehadiran frasa “dan Badan Usaha swasta” itu sendiri.
Artinya, badan usaha swasta tetap sah disejajarkan dengan BUMN sebagai penerima WIUP prioritas hilirisasi permohonan untuk mencoret keterlibatan swasta ditolak Mahkamah.
Nalar Mahkamah: Efisiensi Berkeadilan vs Risiko Diskresi
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menyebut pelibatan badan usaha swasta bersama BUMN dalam hilirisasi minerba bukan sebuah penyimpangan, melainkan “pengejawantahan prinsip efisiensi berkeadilan”.
Argumen bahwa jika hanya BUMN yang ditugaskan mengelola hilirisasi, risiko kegagalan finansial dari aktivitas padat modal dan padat teknologi tersebut akan sepenuhnya ditanggung negara.
Logika ini secara implisit mengadopsi cara pandang bahwa negara perlu berbagi risiko dengan investor swasta demi mengejar target hilirisasi.
Namun pada bagian lain putusan, Mahkamah mengambil sikap yang jauh lebih hati-hati soal makna kata “prioritas” itu sendiri.
Menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagaimana dikutip dalam rilis resmi MKRI, UU Minerba sama sekali tidak mengatur secara tegas batasan dan syarat kompetensi badan usaha swasta yang berhak menerima WIUP prioritas hilirisasi, sehingga ketidakjelasan ini “akan menimbulkan ketidakpastian hukum” dan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kewenangan penetapan WIUP oleh pemerintah.
Di sinilah kontradiksi mendasar putusan ini mulai terlihat, MK mengakui adanya lubang dalam pengaturan kompetensi dan integritas penerima prioritas hilirisasi, tetapi solusi yang diberikan hanya menyasar frasa administratif (“dengan cara prioritas” harus bermakna objektif-transparan-akuntabel), bukan menutup pintu keterlibatan swasta itu sendiri sebagaimana yang dimintakan pemohon.
Bayang-Bayang Putusan Kembar: 160/PUU-XXIII/2025
Putusan 202 tidak berdiri sendiri namun lahir persis pada hari yang sama dengan Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini yang jauh lebih ramai diberitakan karena menyasar isu sensitif seperti pemberian IUP prioritas kepada koperasi, UMKM, perguruan tinggi serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Dalam amar Putusan 160, Mahkamah menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai mekanisme berparameter jelas dan bukan penunjukan langsung.
Rumusan yang persis sama dengan yang kemudian “dipinjam” MK untuk menutup celah pada Pasal 51B dan 60B dalam Putusan 202.
Yang menarik dari sisi hukum acara, MK secara eksplisit mengakui bahwa pemaknaan atas Pasal 51B dan 60B tidak dimohonkan oleh para pemohon dalam perkara 202/PUU-XXIII/2025, namun tetap diperluas oleh Mahkamah “untuk menjaga konsistensi dan keselarasan keberlakuan norma-norma dalam UU Minerba.”
Langkah ini memperluas amar putusan ke pasal yang tidak digugat demi konsistensi sistemik adalah praktik yang lazim disebut kalangan hukum tata negara sebagai bentuk judicial lawmaking yang agresif.
MK memang punya yurisprudensi serupa di berbagai putusan sebelumnya, tetapi konsistensi metodologis semacam ini tetap layak dipertanyakan.
Jika Mahkamah bisa memperluas amar ke pasal yang tidak diuji atas nama konsistensi, di mana batas antara menafsirkan undang-undang dan menciptakan norma baru?.
Reaksi Ormas Keagamaan: PBNU Mengambil Jarak, Muhammadiyah Menunggu, MUI Merestui
Putusan 160/PUU-XXIII/2025 langsung memantik respons berlapis dari organisasi keagamaan besar yang namanya kerap disebut dalam polemik IUP ormas.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa putusan MK tidak berdampak pada IUP Khusus (IUPK) yang telah dipegang PBNU, karena menurutnya izin tersebut bukan berstatus “IUP prioritas” melainkan “IUP biasa”.
Ulil bahkan menilai putusan ini lebih tepat dibaca sebagai antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan prioritas bagi koperasi dan UMKM, karena “setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi,” ujarnya.
Sebuah pernyataan yang secara tidak langsung menyiratkan kekhawatiran elit ormas keagamaan besar terhadap pemerataan akses tambang ke entitas yang lebih kecil dan tersebar.
Sikap berbeda datang dari Muhammadiyah. Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy, menyatakan organisasinya akan mematuhi aturan dan menunggu langkah tindak lanjut pemerintah, seraya memastikan bahwa hingga kini Muhammadiyah belum benar-benar menerima IUP meski telah menyetujui tawaran pemerintah sejak Juli 2024.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Dewan Pertimbangan Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan sikap yang lebih diplomatis yakni dengan menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat, sekaligus menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada ormas keagamaan bukan “fasilitas tanpa batas” dan wajib ditopang kesiapan manajerial serta kepatuhan lingkungan.
Pola respons ini sendiri menyingkap sesuatu yang layak dicermati secara kritis, putusan MK yang mestinya berlaku seragam untuk semua entitas justru direspons secara selektif dan defensif oleh masing-masing ormas, tergantung posisi hukum izin yang sudah mereka pegang.
PBNU cenderung membangun narasi “tidak berlaku bagi kami” karena berstatus IUPK, sementara Muhammadiyah yang belum benar-benar menerima izin memilih sikap menunggu.
Ini menegaskan bahwa di lapangan, kepastian hukum yang dijanjikan MK justru berpotensi menghasilkan multitafsir baru soal siapa yang benar-benar terikat oleh koreksi konstitusional ini.
Bahlil: “Tidak Ada yang Dianulir” Putusan MK Tidak Berlaku Surut
Respons yang tidak kalah krusial datang dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 20 Juli 2026, Bahlil menegaskan putusan MK “tidak berlaku surut” sehingga tidak ada satu pun IUP ormas maupun koperasi yang telah terbit akan dianulir atau dibatalkan.
Ia menyatakan pemerintah akan segera menyusun aturan turunan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengakomodasi putusan MK, sambil memastikan skema prioritas bagi koperasi, UMKM serta ormas keagamaan tetap berjalan hanya dengan tata kelola yang menurutnya akan lebih transparan dan akuntabel.
Pernyataan Bahlil ini adalah titik paling kontroversial dari keseluruhan rangkaian putusan MK soal minerba.
Di satu sisi, MK menyatakan bahwa pemberian prioritas yang dimaknai sebagai penunjukan langsung bertentangan dengan UUD 1945.
Di sisi lain, pemerintah melalui pernyataan Bahlil secara eksplisit menyatakan bahwa izin-izin yang telanjur terbit lewat mekanisme lama (yang justru menjadi objek yang dipersoalkan pemohon) tetap sah dan tidak tersentuh putusan ini.
Publik pun berhak bertanya, jika mekanisme lama itu memang berpotensi menyimpang dari prinsip objektif-transparan-akuntabel sebagaimana ditegaskan MK, mengapa izin yang lahir dari mekanisme bermasalah tersebut justru “diselamatkan” melalui doktrin non-retroaktif?.
Putusan konstitusional yang bersifat bersyarat memang lazimnya berlaku ke depan (prospective), tetapi ini membuka ruang bagi pertanyaan yang lebih besar, seberapa efektif sebuah putusan MK jika penerima manfaat dari praktik yang dikoreksi tetap menikmati posisinya tanpa evaluasi?.
Bahlil bahkan menyinggung soal koperasi yang akan tetap mendapat prioritas, dengan syarat berdomisili di lokasi tambang dan memiliki kompetensi teknis.
Ia berusaha mengonfirmasi bahwa “koreksi” MK pada akhirnya tidak mengubah arah kebijakan afirmasi itu sendiri, hanya menambah lapisan prosedural di atasnya.
Peringatan MK kepada Perguruan Tinggi: Jangan Sampai Kehilangan Fungsi Kontrol
Salah satu pertimbangan hukum paling reflektif dalam rangkaian putusan minerba ini datang dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang mengingatkan perguruan tinggi penerima IUP prioritas agar tidak kehilangan fungsi kontrolnya sebagai garda depan penjaga kelestarian lingkungan.
Keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang, menurut Enny, harus tetap berada dalam bingkai Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian serta pengabdian masyarakat bukan sebagai pengelola bisnis pertambangan secara langsung.
Peringatan ini terasa ironis mengingat MK sendiri, dalam putusan yang sama, tetap mempertahankan skema yang membuka pintu bagi perguruan tinggi menjadi salah satu subjek penerima WIUP prioritas.
Alih-alih menutup pintu tersebut atas dasar risiko konflik kepentingan yang justru diakui sendiri oleh Mahkamah, MK memilih jalan tengah yakni membiarkan norma tetap berlaku, sembari menitipkan pesan moral yang secara hukum tidak mengikat sebagai bagian dari amar putusan.
Kepastian Hukum yang Setengah Jalan
Membaca keseluruhan konstruksi Putusan 202/PUU-XXIII/2025 secara kritis, setidaknya ada tiga titik lemah yang layak menjadi bahan diskusi publik dan akademisi hukum tata negara.
Bahwa standar “parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel” masih berupa frasa kosong.
MK memberi mandat pemaknaan baru, tetapi tidak merumuskan sendiri indikator konkret apa yang dimaksud dengan “objektif” dan “akuntabel” dalam konteks pemberian WIUP prioritas.
Beban untuk mengisi kekosongan itu justru dilimpahkan kembali ke pemerintah melalui Permen/Kepmen yang saat ini tengah disusun Kementerian ESDM padahal persoalan yang sama, yakni ketiadaan aturan teknis yang jelas, adalah akar masalah yang membuat perkara ini naik ke meja MK.
Prioritas domestik yang gagah di atas kertas, rentan di lapangan. Penegasan bahwa rantai pasok dalam negeri harus didahulukan sebelum rantai pasok global terdengar sejalan dengan semangat “domestic market obligation” (DMO).
Namun tanpa angka ambang batas, tanpa mekanisme audit independen serta tanpa sanksi yang jelas dalam undang-undang itu sendiri, frasa “harus mengutamakan” berisiko menjadi macan kertas sama seperti nasib banyak kewajiban DMO komoditas lain di Indonesia yang penegakannya kerap lemah.
Badan usaha swasta tetap dapat karpet merah hilirisasi tanpa Lelang, ini barangkali poin paling kontroversial.
Permohonan pemohon untuk mencoret keikutsertaan badan usaha swasta dalam skema WIUP prioritas hilirisasi ditolak MK dengan argumen efisiensi dan pembagian risiko.
Namun argumen ini berjalan berlawanan arah dengan semangat “hak menguasai negara atas sumber daya alam” yang justru dikutip MK sendiri untuk membatalkan frasa “dan/atau global”.
Jika logika “sebesar-besar kemakmuran rakyat” digunakan untuk memprioritaskan pasokan domestik atas pasokan global, mengapa logika yang sama tidak digunakan untuk mempertanyakan mengapa korporasi swasta besar bukan koperasi, UMKM, atau BUMN semata tetap boleh menikmati jalur cepat (fast track) penguasaan WIUP tanpa kompetisi terbuka?.
Penutup
Putusan MK Nomor 202/PUU-XXIII/2025, dibaca berdampingan dengan “putusan kembar” 160/PUU-XXIII/2025, sesungguhnya adalah upaya Mahkamah untuk menambal kebocoran konstitusional dalam UU Minerba tanpa merombak arsitektur kebijakan afirmasi hilirisasi dan prioritas WIUP itu sendiri.
MK menegaskan larangan penunjukan langsung, mengunci prioritas rantai pasok domestik, tetapi tetap membiarkan badan usaha swasta duduk sejajar dengan BUMN dan menyerahkan definisi “objektif-transparan-akuntabel” ke tangan eksekutif yang justru menjadi pihak yang selama ini dituding lamban menerbitkan aturan turunan.
Dengan pemerintah melalui Menteri ESDM memastikan bahwa izin-izin yang sudah terbit tidak akan dianulir, publik pantas mempertanyakan apakah putusan ini benar-benar mengoreksi praktik penunjukan langsung yang selama ini menjadi sumber kecurigaan atau justru hanya memperbaiki tampilan hukum dari praktik yang substansinya tetap berjalan seperti sedia kala.
Bola kini ada di tangan Kementerian ESDM, apakah Permen/Kepmen yang dijanjikan Bahlil benar-benar akan memuat parameter objektif yang terukur, atau hanya formalitas administratif untuk memenuhi amar putusan MK di atas kertas.

