Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu dalam perkara yang selama berbulan-bulan menjadi polemik publik, apakah anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) boleh dibiayai dari pos anggaran pendidikan dalam APBN.
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada Kamis, 30 Juli 2026, sembilan Hakim Konstitusi secara bulat tanpa (dissenting opinion) menyatakan bahwa mulai APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan anggaran MBG tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan ini menyentuh jantung tafsir konstitusi mengenai “mandatory spending” pendidikan 20 persen yang selama ini kerap dianggap “keramat” tetapi ternyata rawan disiasati lewat teknik legislasi yang halus, memperluas makna dalam bagian Penjelasan pasal, bukan di batang tubuh undang-undang.
Duduk Perkara: Siapa yang Menggugat dan Apa yang Dipersoalkan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh enam pemohon yang tergabung sebagai satu perkara, dipimpin oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, bersama empat pemohon perorangan berstatus pelajar/mahasiswa (Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, dan Sa’ed) serta satu pemohon karyawan swasta (Indra Kusuma). Permohonan didaftarkan pada 26 Januari 2026 dan diperbaiki pada 18 Februari 2026.
Objek yang diuji adalah Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Secara khusus, para Pemohon mempersoalkan Penjelasan pasal tersebut yang berbunyi bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Menurut Pemohon, ketentuan ini menciptakan cakupan makna yang “terlampau luas dan elastis” tanpa batasan normatif yang tegas, sehingga berpotensi menggerus pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Menariknya, dalam sidang ini MK juga mendengarkan keterangan dari banyak pihak mulai dari DPR, Presiden, pihak terkait Yayasan Edukasi Riset Cendekia, sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan puluhan akademisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Hal ini mencerminkan betapa besarnya perhatian publik dan komunitas hukum terhadap perkara ini.
Fakta Anggaran yang Terungkap di Persidangan
Salah satu temuan paling krusial dalam putusan ini adalah fakta hukum soal angka. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, yang secara persentase baru mencapai batas minimal 20 persen dari total belanja negara.
Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Poin krusialnya, Mahkamah secara eksplisit mencatat bahwa jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan APBN 2026 tidak lagi mencapai 20 persen.
Dengan kata lain, pencantuman MBG ke dalam pos pendidikan selama ini berfungsi sebagai “jalan pintas” numerik agar pemerintah bisa mengklaim telah memenuhi kewajiban konstitusional, padahal secara substansi dana itu tidak digunakan untuk komponen inti pendidikan seperti gaji dan tunjangan guru, sarana-prasarana, kurikulum atau pengembangan mutu pendidikan.
Inilah yang oleh berbagai kalangan disebut sebagai praktik “menumpang anggaran” sebuah istilah untuk menggambarkan cara pemerintah menyusun APBN 2025 dan 2026.
Isi Lengkap Amar Putusan MK
Setelah menimbang seluruh fakta dan dalil, dalam bagian Konklusi, Mahkamah menyimpulkan tiga hal: (1) MK berwenang mengadili perkara ini; (2) para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing); dan (3) permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Amar putusannya secara ringkas adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun berlaku mengikat secara bersyarat (konstitusional bersyarat) hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan wajib dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dan pemisahan itu berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Dengan kata lain, MK tidak membatalkan APBN 2026 maupun keabsahan program MBG yang sedang berjalan tahun ini.
Konstruksi hukum yang dipilih Mahkamah adalah putusan konstitusional bersyarat prospektif (prospective conditional constitutionality) yakni, pola yang lazim dipakai MK ketika pembatalan seketika beresiko menimbulkan kekosongan hukum yang lebih besar daripada masalah yang hendak diperbaiki.
Dasar Konstitusional: Mengapa MK Menyoroti Penjelasan Pasal, Bukan Batang Tubuhnya
Ini bagian yang paling penting secara teknik perundang-undangan dan sering luput dari pemberitaan populer. MK tidak menyatakan norma Pasal 22 ayat (3) itu sendiri inkonstitusional.
Frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam batang tubuh pasal dinilai sudah tepat. Hal ini dimaknai sebagai komponen yang berkaitan langsung dan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan.
Yang dinyatakan bermasalah adalah Penjelasan pasalnya, yang menyisipkan program makan bergizi sebagai bagian dari operasional pendidikan.
Menurut Mahkamah, langkah ini melanggar kaidah teknik legislasi yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah UU 13/2022), yang secara eksplisit melarang bagian Penjelasan digunakan untuk memperluas, menambah, atau mengubah makna norma dalam batang tubuh.
MK bahkan menyebut praktik ini berpotensi menjadi “perubahan terselubung”terhadap batang tubuh undang-undang sebuah kritik tajam terhadap kualitas legislasi APBN yang disusun pemerintah dan DPR.
Implikasinya, Mahkamah menilai perluasan makna ini menciptakan dua persoalan konstitusional sekaligus yakni ketidakpastian hukum, bertentangan dengan jaminan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak terpenuhinya mandatory spending pendidikan, bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20 persen itu diperuntukkan khusus bagi lima komponen seperti, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum serta evaluasi dan pengembangan pendidikan sekaligus program MBG secara tegas dinyatakan bukan bagian dari kelima komponen itu.
MK Tidak Membatalkan MBG, Justru Menegaskan Legitimasi Konstitusionalnya
Poin yang sering disalahpahami di ruang public, putusan ini bukan pukulan bagi eksistensi program MBG. Sebaliknya, MK secara eksplisit menyatakan program pemberian makanan bergizi gratis adalah konstitusional sebagai perwujudan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945), dan bahkan menyinggung kerangka hukum internasional lewat Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 11/2005.
Yang dipersoalkan MK murni soal regulasi penganggarannya bukan tujuan programnya. Menurut Mahkamah, karena cakupan sasaran MBG sangat luas (mencakup siswa, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita, dengan skema pembiayaan yang bahkan terbagi antara pos pendidikan dan pos kesehatan).
Program ini semestinya berdiri sebagai pos anggaran tersendiri dalam APBN, bukan menumpang di pos lain hanya demi kepraktisan administratif atau demi mengejar target persentase konstitusional.
Kritik Substantif: MBG dan Persoalan “Akal-akalan” Anggaran Pendidikan
Dari sudut pandang analisis kebijakan fiskal, putusan ini sebenarnya membongkar sebuah pola yang lebih besar.
Sejak Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 62/2024 (UU APBN 2025), pemerintah telah menempatkan MBG sebagai bagian dari belanja pendidikan. Pola yang sama diulang di UU APBN 2026.
Praktik dua tahun berturut-turut ini menunjukkan bahwa penyisipan MBG ke pos pendidikan bukan kekeliruan teknis satu kali, melainkan strategi penganggaran yang disengaja.
Ada beberapa alasan mengapa pola ini layak dikritisi secara hukum dan kebijakan. Pertama, potensi masking defisit pemenuhan mandatory spending.
Sebagaimana diakui MK sendiri, tanpa memasukkan anggaran MBG, alokasi pendidikan APBN 2026 tidak akan mencapai ambang 20 persen yang diwajibkan konstitusi.
Ini berarti selama dua tahun anggaran, klaim “anggaran pendidikan sudah 20 persen” yang kerap disampaikan pemerintah sesungguhnya ditopang oleh dana yang secara substansi dibelanjakan untuk program gizi, bukan untuk pendidikan itu sendiri.
Kedua, potensi crowding out terhadap kebutuhan inti pendidikan. MK sendiri mencatat bahwa pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG beresiko menghambat penyelesaian persoalan mendasar di sektor pendidikan mulai dari sarana-prasarana sekolah yang belum memadai hingga gaji dan tunjangan guru yang selama ini menjadi keluhan berulang dunia pendidikan Indonesia.
Ketiga, persoalan disiplin teknik legislasi. Penggunaan bagian Penjelasan untuk memuat substansi baru bukan hanya menjelaskan norma yang sudah ada.
Ini adalah praktik yang berulang kali dikritik ahli hukum tata negara karena berpotensi menjadi celah bagi pembentuk undang-undang untuk “menyelundupkan” kebijakan tanpa pembahasan substantif di badan legislasi.
Keempat, resiko masa transisi. Putusan ini memberi ruang bagi pemerintah untuk tetap memasukkan MBG ke pos pendidikan pada APBN 2027, sepanjang tidak mengurangi pemenuhan 20 persen anggaran pendidikan di luar MBG.
Secara teori ini masuk akal sebagai jalan tengah transisi, tetapi secara praktik akan sulit diverifikasi publik apakah pemerintah benar-benar menambah alokasi murni pendidikan atau hanya mengulang pola lama dengan pembungkusan berbeda.
Reaksi Publik dan Pihak Terkait
Putusan ini langsung memicu respons dari berbagai pihak. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana akan menghormati putusan MK meski belum menerima salinan resmi secara formal, dan menekankan bahwa penyesuaian anggaran memerlukan pembahasan bersama DPR.
Sementara itu, pejabat pemerintah lain menegaskan komitmen kepatuhan terhadap putusan, dengan mencatat bahwa pelaksanaannya baru akan efektif pada APBN 2028 mengingat proses penyusunan APBN 2027 sudah berjalan sejak awal 2026.
Di sisi lain, respons dari kalangan mahasiswa dan aktivis pendidikan tidak sepenuhnya positif. Sejumlah elemen mahasiswa termasuk BEM Universitas Indonesia menilai putusan ini sebagai “kemenangan yang semu”, karena pemisahan anggaran baru berlaku efektif dua tahun mendatang, sementara pada APBN 2026 dan berpotensi 2027 pun MBG masih bisa “menumpang” pos pendidikan.
Kritik ini menyasar pada jarak antara idealisme putusan hukum dan realitas implementasi kebijakan fiskal yang berjalan lambat.
Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pihak terkait dalam persidangan turut menyampaikan pandangan berbeda, dengan mendudukkan MBG sebagai bagian tak terpisahkan dari proses belajar-mengajar dan investasi kualitas SDM lewat pemenuhan gizi siswa, bukan semata bantuan sosial.
Implikasi Hukum ke Depan
Ada beberapa konsekuensi hukum dan kebijakan yang patut dicermati pasca-putusan ini seperti Pemerintah dan DPR wajib merancang ulang struktur APBN agar MBG memiliki pos anggaran tersendiri, paling lambat pada RUU APBN 2028 yang pembahasannya akan dimulai pertengahan 2027.
APBN 2027 berada di zona transisi, MBG masih boleh menumpang pos pendidikan tetapi dengan syarat ketat alokasi murni pendidikan (di luar MBG) tetap harus memenuhi 20 persen APBN dan APBD.
Karena UU APBN bersifat einmalig (berlaku satu kali per tahun anggaran), MK menegaskan pertimbangan hukum dalam putusan ini akan terus berlaku bagi program sejenis di tahun-tahun mendatang, bukan hanya untuk program bernama “MBG”, tetapi untuk program pembagian makanan bergizi dengan nama apa pun yang coba dimasukkan ke pos pendidikan.
Jika pemerintah tidak memenuhi tenggat pemisahan anggaran pada APBN 2028, terbuka ruang bagi pemohon lain untuk kembali menguji UU APBN tahun berikutnya dengan merujuk putusan ini sebagai landmark decision.
Disini pemerintah harus mencari skema pendanaan baru di luar pos pendidikan, apakah lewat pos perlindungan sosial, kesehatan, ketahanan pangan, atau kombinasi ketiganya yang secara politik anggaran tidak sederhana mengingat besaran dana MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Analisis Kredibilitas Putusan: Kekuatan dan Kelemahannya
Dari perspektif tata negara, putusan ini punya kekuatan argumentasi yang cukup solid karena bertumpu pada tiga pijakan sekaligus: tekstual (frasa “memprioritaskan” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945), teknik legislasi (larangan Penjelasan memperluas norma sesuai UU 12/2011), dan fakta empiris (simulasi angka yang menunjukkan 20 persen tidak tercapai tanpa MBG).
Kombinasi tiga jenis argumentasi ini membuat putusan relatif sulit dibantah secara metodologis. Namun demikian, ada celah yang layak dicermati secara kritis bahwa Putusan tidak menyediakan solusi pendanaan alternatif.
MK memerintahkan pemisahan, tetapi tidak (dan memang bukan kewenangannya) menentukan dari pos mana dana pengganti untuk MBG harus diambil. Ini menyerahkan persoalan besar ke ranah politik anggaran yang penuh tarik-menarik kepentingan antara kementerian.
Masa transisi dua tahun berpotensi menjadi ruang abu-abu. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, klaim “20 persen di luar MBG” pada APBN 2027 sulit diverifikasi publik tanpa audit independen terhadap struktur belanja pendidikan.
Selain itu putusan bersifat prospektif, bukan retroaktif, artinya penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sepanjang 2025-2026 tidak dipersoalkan validitasnya, sesuatu yang bisa menuai kritik dari kelompok yang menghendaki koreksi yang lebih tegas dan segera.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 adalah salah satu putusan paling signifikan terkait tata kelola APBN dalam beberapa tahun terakhir.
Ini menegaskan dua prinsip sekaligus bahwa “Program Makan Bergizi Gratis adalah program konstitusional” yang menjalankan amanat negara memenuhi hak atas gizi dan kesehatan warga negara, sekaligus bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN/APBD adalah harga mati yang tidak boleh dicapai lewat manipulasi definisi atau perluasan makna sepihak melalui bagian Penjelasan undang-undang.
Tantangan sesungguhnya kini berpindah dari ruang sidang MK ke meja perundingan anggaran antara pemerintah dan DPR, bagaimana merancang skema pendanaan MBG yang mandiri, transparan serta tidak lagi menggerogoti hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang layak sebelum tenggat APBN 2028 tiba.

