Artikel Opini
Beranda » Mengenal aliran hukum Feminis (Feminist Jurisprudence) Bagian: I

Mengenal aliran hukum Feminis (Feminist Jurisprudence) Bagian: I

Ilustrasi. Dok. ljrfvoice.com.

Aliran Hukum Feminis atau Feminist Jurisprudence merupakan salah satu perkembangan penting dalam teori hukum yang berusaha mempertanyakan kembali anggapan bahwa hukum selalu bersifat netral, objektif serta berlaku sama bagi setiap orang.

Aliran ini muncul dari kegelisahan terhadap kenyataan bahwa perempuan dalam sejarah sering kali berada dalam posisi subordinat, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik maupun hukum.

Bagi pemikiran hukum feminis, persoalan utama tidak hanya apakah perempuan telah memperoleh hak yang sama secara tertulis, tetapi apakah hukum benar-benar mampu menghadirkan keadilan yang setara dalam kehidupan nyata.

Mengenal aliran Utilitarianisme Hukum: Teori Jeremy Bentham yang mengubah cara pandang tentang tujuan hukum

Feminist Legal Theory pada dasarnya berangkat dari kritik terhadap struktur masyarakat yang secara historis dibangun dalam budaya patriarki.

Dalam struktur tersebut, laki-laki lebih sering ditempatkan sebagai pusat kekuasaan, sementara perempuan diposisikan dalam ruang domestik dan subordinat.

Kondisi tersebut kemudian ikut memengaruhi perkembangan hukum. Aturan hukum yang dianggap universal ternyata dalam banyak hal dibentuk berdasarkan pengalaman dan kepentingan kelompok yang memiliki kekuasaan lebih besar.

Mengapa korupsi tak pernah hilang? Ini titik lemah penegakan hukumnya

Karena itu, para pemikir feminis mempertanyakan sebuah persoalan mendasar, jika hukum dibuat oleh masyarakat yang memiliki struktur patriarki, apakah hukum tersebut benar-benar bebas dari nilai-nilai patriarki?.

Pertanyaan tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan Feminist Jurisprudence.

Aliran ini tidak serta-merta menganggap seluruh hukum sebagai alat penindasan terhadap perempuan.

Hotman Paris mundur jadi pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, alasan kesehatan dan bayang-bayang kasus hukum jadi sorotan

Kritiknya jauh lebih mendalam, yakni berusaha melihat bagaimana hukum bekerja dalam struktur sosial tertentu dan bagaimana aturan yang tampak netral dapat menghasilkan akibat yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan.

Dengan perspektif tersebut, hukum tidak hanya dilihat dari bunyi pasalnya, tetapi juga dari pengalaman manusia yang hidup di bawah aturan tersebut.

Salah satu tokoh yang sangat berpengaruh dalam pemikiran hukum feminis adalah Catharine A. MacKinnon.

MK koreksi skema IUP Hilirisasi, tapi celah swasta kuasai tambang masih terbuka?: Bedah tuntas Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025

MacKinnon mengembangkan kritik feminis terhadap hukum dengan melihat hubungan antara hukum, kekuasaan serta dominasi seksual.

Dalam teorinya, ketidaksetaraan gender tidak cukup dipahami sebagai perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi harus dilihat sebagai persoalan relasi kekuasaan.

Menurut pendekatan MacKinnon, hukum yang mengklaim dirinya objektif dapat tetap mereproduksi dominasi apabila ukuran objektivitas tersebut dibentuk berdasarkan pengalaman kelompok yang dominan.

Mengapa menggugat perdata di Indonesia terasa mahal?: Ketika ongkos keadilan melebihi kerugian korban

Pemikiran MacKinnon menjadi sangat penting karena menggeser pertanyaan dari argumen “apakah perempuan diperlakukan sama?” menjadi “siapa yang menentukan ukuran kesamaan tersebut?”. Jika pengalaman laki-laki dijadikan ukuran universal, maka pengalaman perempuan dapat dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang dari norma.

Dalam konteks ini, hukum yang tampak netral justru dapat mempertahankan ketimpangan karena tidak mampu melihat kondisi sosial yang membuat laki-laki dan perempuan berada dalam posisi yang tidak sama sejak awal.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesetaraan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan memberikan aturan yang sama kepada semua orang.

Polres Blitar tercoreng anggota nyabu, sampai kapan berlindung di balik “Oknum”?

Prinsip equality before the law memang menjadi fondasi penting negara hukum, tetapi Feminist Jurisprudence mengingatkan bahwa persamaan formal belum tentu menghasilkan persamaan substantif.

Dua orang dapat diperlakukan secara identik oleh hukum, tetapi apabila keduanya berada dalam struktur sosial yang berbeda, hasil akhirnya belum tentu adil.

Pemikiran lain yang berpengaruh datang dari Carol Gilligan, terutama melalui kritiknya terhadap teori perkembangan moral yang dianggap terlalu menggunakan pengalaman laki-laki sebagai standar universal.

Polres Blitar Kota pecat anggota terlibat narkoba, ketika penegak hukum gagal menjadi teladan penegakan hukum

Gilligan memperkenalkan gagasan mengenai “ethics of care” atau etika kepedulian. Menurut pendekatan ini, penilaian moral tidak selalu harus dibangun berdasarkan prinsip abstrak mengenai hak dan keadilan, tetapi juga perlu memperhatikan hubungan, kepedulian, tanggung jawab serta konteks kehidupan manusia.

Gagasan Gilligan memberikan pengaruh terhadap teori hukum feminis karena memperlihatkan bahwa cara manusia memahami keadilan tidak selalu tunggal.

Jika hukum hanya menggunakan satu model berpikir yang dianggap universal, pengalaman tertentu yang lebih dekat dengan kehidupan perempuan dapat menjadi tidak terlihat.

Logika Hukum adalah kunci keadilan? mengapa banyak Sarjana Hukum gagal memahami Legal Reasoning

Karena itu, Feminist Jurisprudence berusaha memperluas cara hukum memahami keadilan dengan memasukkan pengalaman konkret manusia ke dalam analisis hukum.

Di sisi lain, Robin West mengembangkan kritik terhadap teori hukum yang terlalu menekankan manusia sebagai individu yang otonom dan rasional.

Dalam pemikiran feminisnya, West menyoroti pengalaman perempuan mengenai keterhubungan, tubuh, reproduksi, kehamilan dan relasi dengan orang lain.

Baginya, teori hukum yang hanya membayangkan manusia sebagai individu bebas dan terpisah dari orang lain dapat gagal memahami pengalaman perempuan yang sering kali berkaitan erat dengan tubuh, reproduksi dan hubungan sosial.

Pemikiran tersebut menjadi relevan ketika hukum berbicara mengenai keluarga, perkawinan, kehamilan, hak reproduksi, pekerjaan maupun kekerasan berbasis gender.

Pengalaman perempuan tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui konsep individualisme yang abstrak. Hukum perlu memahami konteks sosial dan pengalaman konkret yang menyertai kehidupan seseorang.

Sementara itu, Martha Albertson Fineman memberikan kritik terhadap gagasan mengenai individu yang sepenuhnya mandiri.

Fineman mengembangkan pemikiran mengenai vulnerability atau kerentanan manusia.

Menurut pendekatan ini, manusia pada dasarnya memiliki kerentanan dan ketergantungan dalam berbagai tahap kehidupannya.

Karena itu, hukum seharusnya tidak hanya dibangun berdasarkan gambaran manusia sebagai individu yang sepenuhnya mandiri, tetapi juga harus memperhitungkan kebutuhan manusia terhadap perawatan, perlindungan serta institusi sosial.

Teori kerentanan Fineman memperluas pembahasan hukum feminis. Persoalan perempuan tidak lagi hanya ditempatkan dalam kategori “perempuan versus laki-laki”, tetapi dikaitkan dengan struktur sosial yang menciptakan ketergantungan dan kerentanan.

Pendekatan tersebut dapat digunakan untuk memahami persoalan pengasuhan anak, pekerjaan domestik, perlindungan sosial, keluarga, hingga kebijakan negara terhadap kelompok rentan.

Kritik terhadap anggapan bahwa hukum bersifat netral juga dapat ditemukan dalam pemikiran Frances Olsen.

Olsen menunjukkan bagaimana sistem hukum Barat sering kali dibangun melalui berbagai pasangan oposisi seperti rasional/irasional, objektif/subjektif, publik/privat dan aktif/pasif.

Dalam konstruksi tersebut, karakter yang diasosiasikan dengan laki-laki sering ditempatkan pada sisi yang dianggap lebih bernilai, sedangkan karakter yang diasosiasikan dengan perempuan justru berada pada sisi yang kurang dihargai.

Pemikiran semacam ini memperlihatkan bahwa diskriminasi dalam hukum tidak selalu muncul dalam bentuk aturan yang secara terang-terangan mengatakan bahwa perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Diskriminasi dapat muncul secara lebih halus melalui konsep, bahasa hukum, institusi, maupun cara suatu persoalan didefinisikan.

Karena itu, Feminist Jurisprudence berusaha membongkar asumsi-asumsi yang tersembunyi di balik hukum.

Dalam konteks tersebut, budaya patriarki menjadi salah satu objek kritik utama.

Patriarki tidak hanya persoalan dominasi laki-laki dalam kehidupan keluarga, melainkan dapat bekerja melalui institusi sosial dan hukum.

Ketika pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai sesuatu yang alamiah dan tidak perlu dipertanyakan, hukum dapat ikut mempertahankan pembagian tersebut.

Perempuan kemudian lebih mudah ditempatkan dalam ruang domestik, sementara laki-laki dianggap lebih pantas berada dalam ruang publik dan pengambilan keputusan.

Kaum feminis kemudian mempertanyakan anggapan bahwa perbedaan biologis secara otomatis menentukan peran sosial seseorang.

Di sinilah konsep sex dan gender menjadi penting. Jenis kelamin biologis dan konstruksi sosial mengenai peran laki-laki serta perempuan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Banyak perilaku yang dianggap “kodrat perempuan” atau “kodrat laki-laki” sebenarnya dapat dipengaruhi oleh konstruksi sosial, budaya dan kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat.

Dari perspektif hukum, persoalan tersebut menjadi penting karena hukum dapat mengabadikan konstruksi sosial tertentu menjadi aturan yang mengikat.

Ketika peran sosial dianggap sebagai sesuatu yang alamiah, hukum berpotensi memberikan legitimasi terhadap pembagian peran tersebut.

Feminist Jurisprudence kemudian berusaha mempertanyakan apakah suatu perbedaan benar-benar berasal dari kebutuhan biologis atau justru merupakan hasil konstruksi sosial yang selama ini diterima tanpa kritik.

Pada awal perkembangannya, pemikiran hukum feminis memiliki hubungan erat dengan Critical Legal Studies.

Kedua pendekatan tersebut sama-sama mempertanyakan klaim bahwa hukum selalu objektif dan bebas dari kepentingan politik.

Namun, para pemikir feminis kemudian menilai bahwa kritik terhadap hukum tidak cukup apabila pengalaman perempuan tidak menjadi pusat perhatian.

Dari sinilah Feminist Jurisprudence berkembang sebagai pendekatan yang lebih khusus dalam melihat hubungan antara hukum, kekuasaan dan gender.

Feminist Jurisprudence kemudian berkembang menjadi kritik terhadap seluruh proses hukum, mulai dari pembentukan undang-undang, perumusan norma, interpretasi hakim, penerapan hukum oleh aparat, hingga dampak hukum terhadap masyarakat.

Dengan demikian, pertanyaan feminis terhadap hukum tidak berhenti pada isi suatu pasal.

Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang merumuskan hukum, pengalaman siapa yang dijadikan dasar, kepentingan siapa yang paling terlindungi serta kelompok mana yang mungkin tidak terlihat dalam proses tersebut.

Salah satu bidang yang memperlihatkan pentingnya pendekatan ini adalah kekerasan terhadap perempuan.

Dalam perspektif lama, kekerasan dalam rumah tangga sering dianggap sebagai persoalan privat yang seharusnya diselesaikan dalam lingkungan keluarga.

Perspektif feminis justru mempertanyakan pemisahan tajam antara ruang privat dan ruang publik tersebut.

Apabila kekerasan terjadi di dalam rumah, bukan berarti negara kehilangan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada korbannya.

Hal yang sama dapat dilihat dalam persoalan pekerjaan dan pelecehan seksual. Perempuan mungkin secara formal memiliki hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang sama.

Namun, apabila lingkungan kerja dibentuk berdasarkan relasi kekuasaan yang memungkinkan pelecehan atau diskriminasi, maka kesetaraan formal belum tentu cukup. Hukum perlu melihat bagaimana struktur kekuasaan bekerja dalam praktik.

Feminist Jurisprudence juga memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan pemikiran mengenai perkawinan, perceraian, keluarga, hak-hak reproduksi, pekerjaan, perpajakan, hak sipil, hak asasi manusia sekaligus kekerasan berbasis gender.

Dalam semua bidang tersebut, pendekatan feminis berusaha memastikan bahwa pengalaman perempuan tidak dianggap sebagai persoalan tambahan, melainkan menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam mencapai keadilan.

Pada titik inilah Feminist Jurisprudence memiliki karakter emansipatoris. Aliran ini tidak hanya ingin mengganti posisi laki-laki dengan perempuan sebagai kelompok yang dominan.

Tujuan yang lebih mendasar adalah membongkar struktur yang membuat seseorang berada dalam posisi subordinat karena identitas gendernya.

Hukum diharapkan tidak hanya mempertahankan keadaan yang sudah ada, tetapi mampu menjadi instrumen perubahan sosial.

Karena itu, kritik Feminist Jurisprudence terhadap hukum tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai kritik terhadap laki-laki.

Persoalan yang lebih fundamental adalah kritik terhadap struktur kekuasaan yang memungkinkan ketidaksetaraan terus berlangsung.

Laki-laki maupun perempuan dapat menjadi bagian dari struktur tersebut, sementara hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mempertahankan maupun mengubahnya.

Aliran Hukum Feminis mengajukan pertanyaan yang sederhana tetapi sangat mendasar, apakah hukum yang memperlakukan semua orang secara sama selalu menghasilkan keadilan?.

Bagi Feminist Jurisprudence, jawabannya tidak selalu demikian. Kesetaraan formal memang penting, tetapi keadilan membutuhkan perhatian terhadap kondisi nyata, pengalaman, relasi kekuasaan serta struktur sosial yang melatarbelakangi kehidupan seseorang.

Dari sinilah relevansi Feminist Jurisprudence dalam teori hukum modern dapat dipahami.

Hukum tidak cukup hanya dibaca melalui teksnya. Hukum juga harus dilihat dari pengalaman manusia yang berada di bawah kekuasaannya.

Pemikiran Catharine MacKinnon mengenai dominasi, Carol Gilligan mengenai etika kepedulian, Robin West mengenai keterhubungan dan pengalaman tubuh, Martha Fineman mengenai kerentanan serta Frances Olsen mengenai konstruksi oposisi dalam hukum menunjukkan bahwa keadilan gender merupakan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada hanya menyamakan bunyi aturan.

Feminist Jurisprudence menjadi salah satu kritik penting terhadap pandangan hukum yang menganggap dirinya sepenuhnya netral.

Aliran ini mengingatkan bahwa hukum dibentuk dalam masyarakat yang memiliki sejarah dan relasi kekuasaan tertentu.

Karena itu, hukum harus terus diuji apakah benar-benar memberikan keadilan atau justru tanpa disadari mempertahankan ketimpangan yang telah berlangsung lama.

Dalam perspektif inilah hukum feminis tidak hanya menjadi teori mengenai perempuan, tetapi menjadi upaya untuk memahami bagaimana hukum dapat bekerja secara lebih adil bagi seluruh manusia.

×