Blitar – Pemerintah Kota Blitar semakin serius menekan peredaran rokok ilegal dengan pendekatan edukasi yang masif. Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” digelar di halaman Kantor Satpol PP Jalan Mastrip, Selasa (23/6/2026), melibatkan tiga instansi utama: Satpol PP, Bea Cukai Blitar, dan Polres Blitar Kota.
Didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kegiatan ini difokuskan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha mikro yang rentan terlibat dalam peredaran barang ilegal.
Hendra Wijaya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Blitar, menyampaikan bahwa edukasi ini menjadi prioritas agar pedagang terlindungi dari jeratan hukum.
“Menjual rokok ilegal adalah pelanggaran serius sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi pidananya bisa penjara 1 hingga 5 tahun,” tegasnya.
Hendra menambahkan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal sangat besar, padahal dana cukai tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sesi yang interaktif, Woro Sulistyorini dari Bea Cukai Blitar menjelaskan secara rinci lima kategori rokok ilegal:
- Rokok polos (tanpa pita cukai)
- Menggunakan pita cukai palsu
- Pita cukai bekas
- Salah peruntukan
- Salah personalisasi
Ia juga memaparkan besaran denda yang mencapai 2 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Iptu Yuno Sukaito dari Polres Blitar Kota menambahkan peringatan tegas bahwa pengecer kecil pun bisa terkena sanksi hukum. Ia mengimbau pedagang menolak pasokan rokok yang mencurigakan dan memilih produk legal yang lebih aman.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Blitar berharap kesadaran pedagang meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan dana negara dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan Kota Blitar. (ads/dbhcht)

