Blitar – Pemerintah Kota Blitar terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sinergi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, Kantor Bea Cukai Blitar, dan Polres Blitar Kota, digelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di halaman Kantor Satpol PP Jalan Mastrip, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menyasar langsung para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha mikro. Tujuannya memberikan pemahaman mendalam tentang ciri-ciri rokok ilegal, dasar hukum, serta ancaman sanksi yang menanti.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Blitar, Hendra Wijaya, SE., yang mewakili Drs. Suyatno, MM., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk perlindungan bagi pedagang.
“Lebih baik kami edukasi dulu agar mereka tidak terjerat masalah hukum yang justru merugikan usaha sendiri,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal terus merugikan negara karena memangkas penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, kesehatan, dan bantuan sosial masyarakat melalui DBHCHT.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda yang sangat besar. Hendra mengingatkan para pedagang agar berhati-hati.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Blitar, Woro Sulistyorini, merinci lima jenis rokok ilegal yang wajib diwaspadai beserta sanksinya. Kanit Tipidter Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito, juga menekankan agar pedagang tidak tergoda keuntungan sesaat yang berisiko tinggi.
Pemkot Blitar berharap melalui edukasi berkelanjutan seperti ini, para pedagang tidak hanya patuh aturan, tetapi juga aktif membantu menekan peredaran rokok ilegal demi kemajuan daerah. (ads/dbhcht)

