Artikel Berita
Beranda » Ketua PC PMII Blitar pertanyakan hilangnya janji transparansi CV Bumi Indah: DPRD dan Bupati diminta jangan tutup mata

Ketua PC PMII Blitar pertanyakan hilangnya janji transparansi CV Bumi Indah: DPRD dan Bupati diminta jangan tutup mata

Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila. Dok. PMII Blitar

Blitar – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar, M. Riski Fadila, melontarkan kritik keras terhadap CV Bumi Indah, DPRD Kabupaten Blitar serta Pemerintah Kabupaten Blitar terkait belum terwujudnya transparansi yang dijanjikan dalam hearing penanganan dampak limbah peternakan di Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari.

Menurut Riski, hingga 31 Mei 2026 publik belum mendapatkan akses terhadap hasil uji laboratorium baku mutu udara yang sebelumnya dijanjikan pihak CV Bumi Indah akan tersedia pada 13-14 Mei 2026.

Padahal, dalam hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada 11 Mei lalu, dokumen tersebut menjadi dasar utama perusahaan untuk membantah berbagai keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah peternakan.

Jelang Iduladha 1447 H wali kota Blitar pantau langsung harga dan kualitas hewan kurban di Pasar Dimoro

“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Jika hasil uji laboratorium itu memang menunjukkan kondisi yang aman dan tidak ada persoalan lingkungan sebagaimana yang disampaikan perusahaan, mengapa sampai hari ini masyarakat tidak pernah melihat dokumen tersebut? Justru yang masih dirasakan warga adalah bau yang tetap muncul di lingkungan permukiman,” tegas Riski.

Riski menilai keterlambatan publikasi hasil uji laboratorium tidak hanya sebagai persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen transparansi perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung.

Menurutnya, masyarakat telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur dialog dan hearing melalui DPRD Kabupaten Blitar. Namun, itikad baik tersebut harus dijawab dengan keterbukaan yang sama dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

Perum Jasa Tirta I lakukan flushing dua bendungan di Blitar 600 ribu meter kubik sedimen dibersihkan

“Jangan sampai hearing hanya menjadi forum seremonial politis yang meredakan gejolak sesaat, tetapi tidak menghasilkan kepastian bagi warga. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban yang dapat diverifikasi, bukan hanya janji yang terus ditunda,” ujarnya.

Tidak hanya menyoroti CV Bumi Indah, Ketua PC PMII Blitar tersebut juga mempertanyakan tindak lanjut DPRD Kabupaten Blitar atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi III pasca-hearing.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar saat itu merekomendasikan agar Ketua DPRD mengirimkan surat kepada Bupati Blitar guna mendorong langkah penanganan terhadap persoalan yang dikeluhkan warga. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan rekomendasi tersebut.

Ketua DEMA STITMA Blitar tegaskan gerakan mahasiswa harus berakar pada tradisi Nahdlatul Ulama

“Kami menghormati langkah DPRD yang telah membuka ruang hearing bagi masyarakat. Tetapi publik juga berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat hanya diajak datang ke ruang rapat, menyampaikan keluhan, lalu setelah itu tidak ada kejelasan mengenai langkah berikutnya,” kata Riski.

Lebih lanjut, ia menilai Pemerintah Kabupaten Blitar tidak boleh bersikap pasif dan tutup mata dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Menurut Riski, Bupati Blitar perlu menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan masyarakat dengan memastikan seluruh proses pengawasan lingkungan berjalan secara transparan dan akuntabel.

PMII Pusat STITMA Blitar siapkan generasi baru pergerakan lewat mapaba

“Ketika masyarakat mengeluhkan kondisi lingkungan yang mereka rasakan setiap hari, pemerintah tidak boleh menunggu persoalan ini semakin besar. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung kepentingan warga, tidak hanya menjadi penonton yang menunggu situasi mereda dengan sendirinya,” tegasnya.

Riski juga mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan hidup telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, informasi mengenai hasil uji laboratorium yang berkaitan langsung dengan kondisi lingkungan sekitar tidak boleh menjadi konsumsi terbatas pihak tertentu.

“Transparansi bukanlah hadiah dari perusahaan ataupun pemerintah kepada masyarakat. Transparansi adalah hak warga yang dijamin undang-undang. Karena itu kami meminta agar hasil uji laboratorium yang dijanjikan segera dibuka secara terang kepada publik agar tidak terus menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

PMII Blitar total kawal warga Ngaringan, CV Bumi Indah diperingatkan jangan main-main dengan penderitaan rakyat

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak CV Bumi Indah, DPRD Kabupaten Blitar serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar terkait perkembangan hasil uji laboratorium maupun tindak lanjut rekomendasi hearing belum memperoleh tanggapan.

Bagi PMII Blitar, semakin lama kejelasan ditunda, semakin besar pula potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan ini.

“Jangan sampai warga yang mencari keadilan justru dipaksa menunggu tanpa kepastian. Hari ini masyarakat tidak membutuhkan janji baru. Masyarakat membutuhkan bukti, keterbukaan, dan tindakan nyata,” pungkas M. Riski Fadila.

Turun langsung edukasi warga, PC PMII Blitar siapkan masyarakat Ngaringan bongkar dugaan permainan limbah CV Bumi Indah di hearing DPRD

×