Artikel Opini
Beranda » Arti penting Tandatangan dalam sebuah kontrak

Arti penting Tandatangan dalam sebuah kontrak

Ilustrasi seseorang menandatangani kontrak. Dok. IST.

Surat kontrak merupakan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum penting dalam berbagai transaksi perdata. Dalam praktik hukum di Indonesia, surat kontrak dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu akta dan surat bukan akta. Sementara itu, akta sendiri terbagi lagi menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan.

PC PMII Blitar audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA, soroti kualitas keadilan dan integritas

Agar suatu surat dapat disebut sebagai akta, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Surat tersebut harus ditandatangani, dibuat dengan sengaja, serta digunakan sebagai alat bukti oleh pihak yang berkepentingan. Tanpa tanda tangan, sebuah dokumen tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana mestinya dalam hukum perdata.

Perbedaan mendasar antara akta otentik dan akta di bawah tangan terletak pada cara pembuatannya. Akta otentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, maupun Pegawai Pencatat Sipil. Karena dibuat oleh pejabat resmi, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna di mata hukum.

Sebaliknya, akta di bawah tangan dibuat tanpa melibatkan pejabat umum. Dokumen ini cukup dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan. Meski demikian, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan sama-sama mensyaratkan adanya tanda tangan sebagai unsur utama yang menentukan keabsahannya.

Audiensi PC PMII Blitar bersama Kejari Blitar, hal apa yang jadi pembahasan?

Pertanyaan penting kemudian muncul, apa yang dimaksud dengan tanda tangan dalam perspektif hukum? Dalam Pasal 1874 ayat (1) KUHPerdata maupun pasal-pasal lain yang mengatur tentang tanda tangan, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai definisinya.

Hal yang sama juga terjadi dalam penjelasan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Bea Meterai, yang tidak memberikan definisi tegas tentang tanda tangan.

Oleh karena itu, untuk memahami pengertian tanda tangan secara komprehensif, perlu merujuk pada sumber hukum lain, baik berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, maupun yurisprudensi.

Mengenal proses jalannya persidangan Peradilan Perdata

Arrest Hoge Raad tanggal 16 Mei 1846 memutus bahwa persyaratan penandatanganan hanya terpenuhi dengan membutuhkan nama yang dipakai oleh penanda tangan, dengan atau tanpa menambahkan nama kecilnya.

Sedangkan dari beberapa pasal Notaris Reglement (Stbl. 1860: 3) yang memuat tentang ketentuan syarat penandatangan surat atau akta, dapat ditemukan petunjuk, bahwa yang dimaksud “tandatangan” adalah tandatangan nama.

Oleh karena itu, seharusnya dari suatu tandatangan dapat diketahui (atau dibaca) siapa nama pemilik tandatangan tersebut tetapi mengenai syarat, bahwa tandatangan dapat dibaca, tidak terdapat dalam ketentuan perundang-undangan.

Hukum tidak pernah netral, Bastiat sudah membongkar kebohongan ini 150 tahun lalu

Konsekuensinya adalah bahwa tandatangan yang dari mana tidak dapat dibaca (diketahui) nama pemiliknya, tetap dapat dianggap sebagai telah memenuhi syarat sebagai tandatangan.

Meskipun demikian, sesuai dengan Arrest Hoge Overjssel tanggal 24 November 1856, tetap tidak dapat dianggap sebagai tandatangan, adalah apabila tanda yang dibutuhkan hanya berupa “tanda silang”, karena dengan tanda itu, penandatanganan tidak dapat diindividualisasi.

Sementara itu, bagi orang-orang khususnya yang pada siapa berlaku Hukum Adat yang buta huruf, dan karena itu tidak dapat menuliskan namanya sendiri (dalam bentuk tanda tangan), menurut pasal 1 dari Ordonansi tanggal 14 Maret 1867 (Stbl. 1867:29), pembubuhan suatu “teraan ibu jari” cap jempol dapat dipersamakan dengan suatu penandatanganan surat di bawah tangan, asal diikuti dengan legalisasi oleh seorang notaris atau pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang.

Membaca ulang aliran hukum nasional (bagian III): Teori Hukum Integratif Romli Atmasasmita

Fungsi tandatangan dalam sebuah kontrak sangat penting. Adanya tandatangan adalah untuk memberikan ciri atau mengindividualisir suatu akta. Karena dengan keberadaan tandatangan berarti orang yang menandatangani mengetahui isi dari akta tersebut, sehingga ia terikat dengan isi dari akta tersebut.

Surat yang bertandatangan juga dapat digunakan sebagai alat bukti, yang didalam KUHPerdata dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.

Hal ini bisa dicermati dari ketentuan Pasal 1875 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang yang menandatanganinya.

Hari Pahlawan, Polres Blitar gelar kegiatan bhakti kesehatan donor darah

Penandatanganan suatu dokumen secara umum memunyai tujuan sebagai berikut:

1. Sebagai Bukti (Evidence).

Suatu tandatangan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan membubuhkan tandatangan dalam bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan memunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.

Membaca ulang aliran hukum nasional (bagian II): Teori hukum progresif Satjipto Rahardjo

2. Sebagai Ceremony

Penandatanganan suatu dokumen akan berakibat si penandatangan mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminasi adanya incon-siderate engagement.

3. Sebagai Persetujuan (approval).

Membaca ulang aliran hukum nasional (bagian I): Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja

Tandatangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan.

Jadi, suatu dokumen atau akta yang telah ditandatangani dan dibenarkan kebenarannya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik.

×