Blitar – Sebagai wilayah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar ketiga di Jawa Timur, Kabupaten Blitar terus berupaya meningkatkan standar perlindungan warganya.
Menanggapi tingginya angka penempatan dan risiko migrasi, Yayasan INFEST Yogyakarta menyelenggarakan pelatihan penulisan serta pendokumentasian kasus bagi pengurus Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) di Hotel Puri Perdana, Senin (16/2/2026).
Langkah ini diambil menyusul tren peningkatan kasus yang tercatat dalam Portal Satu Data Kabupaten Blitar, yakni dari 33 kasus di tahun 2023 menjadi 49 laporan di tahun 2024. Urgensi pelatihan ini semakin nyata mengingat adanya 17 laporan kematian PMI hanya dalam kurun waktu enam bulan pertama di tahun 2024.
Direktur Eksekutif Migrant Aid Indonesia, Kholili, yang hadir sebagai pemateri menegaskan bahwa kelemahan data sering kali menjadi penghambat utama dalam proses pencarian keadilan bagi para buruh migran.
“Banyak kasus gagal di tengah jalan karena kronologinya bolong-bolong atau bukti administratifnya tercecer. Penulisan yang sistematis bukan sekadar laporan, tapi senjata utama dalam advokasi hukum. Dengan pendokumentasian yang kuat, kita menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin lepas tangan dari tanggung jawab,” ujar Kholili.
Para ketua KOPI dari berbagai desa di Blitar memberikan respons positif terhadap standarisasi laporan ini. Mereka mengakui bahwa selama ini sistem pencatatan manual di tingkat desa masih belum terintegrasi dengan baik.
Suliyati, selaku Ketua KOPI Kabupaten Blitar, menekankan pentingnya kesamaan prosedur pelaporan di seluruh wilayah.
“Selama ini teman-teman di lapangan sudah bergerak cepat menolong warga, tapi masalahnya ada di pencatatan yang belum seragam. Pelatihan ini sangat penting agar laporan dari desa ke kabupaten hingga ke dinas terkait memiliki standar yang sama, sehingga tidak perlu bolak-balik revisi saat rujukan,” jelas Suliyati.
Sementara itu, tantangan terkait keberangkatan non-prosedural diungkapkan oleh Ketua KOPI Lorejo, Sunariyati.
“Di Lorejo, masih ada warga yang berangkat lewat jalur tidak resmi. Kalau terjadi masalah, mencari bukti keberangkatannya saja susah. Dengan teknik wawancara dan pendokumentasian yang benar, kami bisa lebih teliti menggali informasi sejak awal pengaduan masuk,” tuturnya.
Transisi dari metode pencatatan konvensional menuju sistem digital “Rumah Pengaduan” menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini. Sundoko, Ketua KOPI Jatinom, menilai hal ini sebagai solusi jangka panjang.
“Digitalisasi melalui sistem Rumah Pengaduan ini adalah solusi. Kami di Jatinom berkomitmen untuk mulai meninggalkan cara-cara lama yang hanya dicatat di buku biasa. Jika data masuk sistem, progres penanganan kasus bisa dipantau bersama dan tidak akan hilang jika pengurus berganti,” tegas Sundoko.
Pelatihan yang dipandu oleh Edi Purwanto dari INFEST Yogyakarta ini melibatkan 15 perwakilan bidang advokasi dari desa-desa kunci seperti Gogodeso, Sumberagung, Lorejo, dan Pandanarum. Peserta langsung mempraktikkan penyusunan kronologi melalui perangkat laptop untuk diunggah ke dalam portal digital. (kopi/blt)

