Artikel Berita

Kasus pengerusakan, pencurian, dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Blitar pasca kerusuhan terungkap

Konferensi pers Polres Blitar, Senin, 1 September 2025. (Dok. Polres Blitar)

Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam.

Kerusuhan itu menyebabkan kerugian hingga Rp10 miliar dan mengakibatkan rusaknya fasilitas vital milik pemerintah.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan, aksi anarkis bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika sekitar 300 orang massa konvoi keliling Kota Blitar.

Mari ke Taman Sukarni Garum Blitar, mengenang Palawan nasional

Setibanya di Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kanigoro, massa merobohkan pagar, masuk ke area gedung, melempari kaca dengan batu, membakar ruangan, serta menjarah berbagai barang inventaris.

Sebelum itu, massa juga sempat merusak Pos Terpadu di depan Kantor Kabupaten Blitar. Kaca pos dipecahkan, sementara kulkas dan televisi di dalam pos digasak. Aksi brutal ini berlangsung hingga pukul 04.00 WIB dini hari sebelum massa membubarkan diri.

“Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp10 miliar. Gedung DPRD mengalami kerusakan berat,” ujar Kapolres Arif dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Warung tahu lontong di Garum Blitar yang patut dicoba

41 Orang Diamankan, 12 Jadi Tersangka

Dalam penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan 41 orang. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. Dari jumlah tersebut, 9 orang ditahan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sisanya, 29 orang dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang menjarah barang inventaris berupa kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga sembako, ada pula yang merusak pagar serta melempar batu ke arah gedung.

Polisi juga menetapkan salah satu tersangka berusia 16 tahun sebagai provokator. Remaja itu terbukti menyebarkan ajakan anarkis melalui grup WhatsApp INPO DEMO AREA BLITAR beranggotakan 950 orang.

Tanam ganja di halaman rumah, warga Gandusari Blitar ngaku untuk pakan kambing

Dalam pesannya ia menuliskan, “Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.”

“Grup WhatsApp itu sudah kami hapus. Namun, penyidikan terus dikembangkan bekerja sama dengan Polres Blitar Kota, Kediri, serta Polda Jatim,” jelas Kapolres.

Barang Bukti Diamankan

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan ikut diamankan, antara lain tujuh unit sepeda motor, televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi turut memperkuat posisi hukum para pelaku.

Daftar desa di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara provokator dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Arif menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan anarkis. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan barang hasil penjarahan untuk segera mengembalikannya.

“Bagi siapa saja yang masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera serahkan ke polisi. Kesadaran ini akan kami jadikan pertimbangan hukum,” tegasnya.

Polres Blitar mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai hukum. (Blt)

×