Artikel Berita
Beranda » Langgar Hukum, Enam Anggota Perguruan Silat di Blitar Diamankan Polisi

Langgar Hukum, Enam Anggota Perguruan Silat di Blitar Diamankan Polisi

Enam anggota perguruan silat yang diamankan polisi.
Enam anggota perguruan silat yang diamankan polisi. (Foto: Polres Blitar)

Blitar – Polres Blitar berhasil mengamankan enam orang anggota Oknum kelompok perguruan silat yang diduga terlibat dalam aksi penghadangan terhadap rombongan perguruan silat lainnya. Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 Pukul 23.45 WIB, di wilayah Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Kejadian bermula saat rombongan perguruan dalam perjalanan pulang usai mengikuti kegiatan Istighosah di Tambakrejo. Saat melintas di jalur Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar rombongan dihadang oleh sekitar 80 orang yang diduga merupakan anggota oknum kelompok perguruan dari Tulungagung, Senin, 16 Juni 2025.

Berkat kesigapan aparat dari Polsek Panggungrejo, yang sejak awal memberikan pengawalan terhadap rombongan, bentrokan antarperguruan berhasil dicegah dan situasi segera dikendalikan.

The Attraction of Serang Beach, Blitar in the South Sea of ​​Java, Indonesia

Polres Blitar yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku beserta 14 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas kendaraan tersebut berasal dari wilayah Tulungagung.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahudi menyampaikan bahwa dari 14 kendaraan yang diamankan, sebanyak 4 unit telah ditindak dengan sanksi tilang. Sementara 10 unit lainnya belum dapat diproses karena pemiliknya melarikan diri saat proses penertiban dilakukan.

Adapun yang di amankan di polres blitar sebagai berikut RR (18) Rejotangan, Tulungagung, AR (21) sutojayan, Kabupaten Blitar, WR (17) Bakung, Kabupaten Blitar, AM (19) Bakung, Kabupaten Blitar, WC (18) Kalidawir Kabupaten Tulungagung, JM (19) Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Deklarasi Murnajati 14 Juli 1972: Saat PMII melepaskan diri dari NU, karena terlalu ambil peran dalam Pemilu

“Hingga saat ini, keenam orang yang berhasil diamankan masih berada di Mapolres Blitar untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan upaya identifikasi terhadap pemilik kendaraan lainnya yang belum diketahui keberadaannya,” jelas Kasi Humas.

Polres Blitar menyatakan bahwa para terduga pelaku yang rata-rata masih berusia remaja akan dipulangkan kepada orang tua masing-masing, apabila pada hari ini sudah dijemput secara resmi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan persuasif dan edukatif, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kapolres Blitar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan organisasi perguruan silat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas wilayah, terutama saat mengikuti maupun selesai kegiatan keagamaan dan kebudayaan serta menaati maklumat yang sudah di buat tentang Suroan Agung Aman Damai. (Blt)

Soroti pendirian pos pengawasan tambang, aktivis PMII ini beri catatan Pemkab Blitar

×