BLITAR, — Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akhirnya angkat bicara mengenai polemik dana hibah dan kemelut kepengurusan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar.
Di tengah gelombang protes dan tuntutan pencairan dana pembinaan, Pemkot Blitar menegaskan bahwa tertahannya anggaran tersebut bukan tanpa alasan mendasar, melainkan terkendala oleh persoalan legalitas kepengurusan, khususnya status Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Senin (07/09/2026).
Pihak eksekutif pemerintah kota menjelaskan bahwa pencairan dana anggaran untuk KONI harus melalui prosedur administratif dan verifikasi hukum yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu syarat mutlak dalam pencairan dana bersumber dari APBD tersebut adalah kejelasan serta keabsahan legalitas struktur kepemimpinan organisasi penerima hibah.
Saat ini, status kepemimpinan KONI Kota Blitar yang berada di bawah kendali Plt—yang juga disandang oleh Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba—menjadi sorotan tajam terkait keabsahan kewenangannya dalam menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pemkot menilai bahwa kelemahan atau kekaburan dalam aspek legalitas struktural ini berisiko menjadi temuan hukum di kemudian hari jika dana tetap dipaksakan untuk dicairkan.
“Pencairan anggaran KONI belum bisa kami lakukan karena kami harus berhati-hati terhadap aspek legalitas. Status Plt Ketua ini menjadi catatan penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara,” ujar Sekda Kota Blitar, Tri Iman.
Kebijakan penahanan anggaran ini sekaligus mempertegas posisi Pemkot Blitar yang tidak ingin mengambil risiko administratif.
Di sisi lain, mandeknya aliran dana pembinaan tersebut berdampak langsung pada operasional cabang olahraga dan persiapan para atlet yang tengah menghadapi berbagai kejuaraan.
Polemik ini kian memperkeruh situasi internal KONI Blitar, di mana desakan untuk segera melaksanakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) guna memilih ketua definitif menjadi harga mati.
Publik dan insan olahraga mendesak agar persoalan legalitas ini segera dibereskan melalui mekanisme organisasi yang sah, sehingga roda pembinaan prestasi olahraga di Bumi Penataran tidak terus-menerus menjadi korban dari kemelut birokrasi dan tarik-menarik kepentingan politik.

