Blitar – Badan Geologi Kementerian ESDM menetapkan status Gunung Anak Krakatau tetap berada di Level III atau Siaga hingga Senin (7/9/2026), setelah gunung yang berlokasi di Selat Sunda ini mengalami episode erupsi menerus selama 25 jam sejak 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga berakhir pada 6 September 2026 dini hari.
Setelah episode erupsi menerus tersebut berakhir, Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan aktivitas melalui tiga kali erupsi Strombolian. Kembalinya pola erupsi Strombolian ini untuk sementara diinterpretasikan sebagai tanda berakhirnya episode erupsi menerus yang berlangsung cukup panjang, meski dinamika vulkanisme gunung ini masih terus dipantau secara ketat.
Erupsi susulan pada Minggu malam
Aktivitas vulkanik kembali terekam pada Minggu (6/9/2026) pukul 20.23 WIB. Tinggi kolom erupsi tidak teramati secara visual, namun seismograf mencatat amplitudo maksimum 58 mm dengan durasi 44 detik. Data ini menunjukkan sistem vulkanik Anak Krakatau masih aktif dan belum sepenuhnya tenang.
Pada periode pemantauan 6-7 September 2026, instrumen mencatat tiga kali gempa erupsi, sembilan kali gempa hembusan, 93 kali gempa Low Frequency, dan 98 kali gempa Hybrid atau Fase Banyak. Kegempaan yang masih tinggi ini menjadi dasar Badan Geologi mempertahankan status Siaga.
Sebaran abu vulkanik dan wilayah terdampak
Abu vulkanik dari letusan Anak Krakatau dilaporkan masih menyebar pada Senin pagi. Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah II mencatat sebaran abu bergerak ke arah berbeda pada lapisan atmosfer yang berbeda, berpotensi menurunkan kualitas udara, mengganggu jarak pandang, hingga mengganggu penerbangan pada ketinggian tertentu.
BNPB mencatat tiga kabupaten paling terdampak sebaran abu vulkanik, yaitu Pandeglang di Banten serta Lampung Selatan dan Tanggamus di Lampung. Masyarakat di wilayah tersebut diimbau mengenakan masker untuk mengantisipasi gangguan pernapasan akibat paparan abu vulkanik.
Larangan aktivitas dalam radius 3 kilometer
Badan Geologi menegaskan masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Ancaman bahaya utama berasal dari lontaran batu pijar disertai hujan abu lebat, serta potensi aliran lava apabila erupsi menerus kembali terjadi.
Status Level III Siaga ini telah ditetapkan sejak 2 Juli 2026 dan akan tetap berlaku hingga ada laporan evaluasi berikutnya yang menyatakan perubahan status. Badan Geologi menegaskan probabilitas terjadinya letusan pada periode selanjutnya masih tergolong tinggi, sehingga kewaspadaan tetap perlu dijaga oleh seluruh pihak terkait.

