Artikel Opini
Beranda » Membongkar paradigma pembangunan sebagai ajang “Proyeknisasi”

Membongkar paradigma pembangunan sebagai ajang “Proyeknisasi”

Ilustrasi. Dok. Istimewa.

Pembangunan daerah selama ini selalu dikampanyekan sebagai jalan menuju kesejahteraan masyarakat.

Setiap tahun pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Namun di balik berbagai angka fantastis dalam APBN dan APBD, muncul pertanyaan seperti apakah pembangunan benar-benar dirancang untuk kepentingan rakyat atau justru berubah menjadi proyek yang menguntungkan segelintir elit?.

Polemik “Blitar Djadoel 2026”: Pemkot Blitar terlalu sibuk mengejar event di tengah efisiensi anggaran

Fenomena yang kerap disebut sebagai proyeknisasi pembangunan menjadi salah satu kritik paling tajam terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Istilah ini menggambarkan cara pandang yang menempatkan pembangunan bukan sebagai instrumen meningkatkan kualitas hidup masyarakat, melainkan sebagai kumpulan proyek yang membuka ruang bagi keuntungan ekonomi maupun politik bagi pihak-pihak tertentu.

Dalam perspektif ini, keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan publik, melainkan dari besarnya nilai proyek yang berhasil dijalankan dan siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi di baliknya.

Banmus DPRD Kabupaten Blitar susun agenda Mei 2026, Reperda Pengelolaan Sampah jadi sorotan

Cara berpikir seperti ini menjadi persoalan serius karena secara perlahan menggeser orientasi kebijakan publik.

Program pembangunan yang seharusnya lahir dari kebutuhan masyarakat berubah menjadi komoditas politik.

Tidak jarang muncul dugaan bahwa sebagian proyek lebih diprioritaskan karena memiliki nilai ekonomi tinggi, membuka peluang pemberian fee atau memberikan keuntungan kepada jaringan tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.

Ini capaian dan evaluasi 365 hari kepemimpinan Wali Kota Blitar

Penting ditegaskan bahwa praktek semacam ini tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pemerintah daerah, tetapi berbagai kasus korupsi proyek yang pernah diungkap aparat penegak hukum menunjukkan bahwa resiko tersebut memang nyata dan perlu diawasi.

Akibatnya, pembangunan kehilangan makna dasarnya sebagai instrumen pelayanan publik. Infrastruktur dapat berdiri megah, tetapi belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat.

Gedung baru dapat dibangun dengan anggaran besar sementara persoalan mendasar seperti kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan hingga pemberdayaan ekonomi lokal justru berjalan lambat.

Urgensitas Pembangunan Gedung Kejari Kabupaten Blitar di Tengah Efisiensi

Kondisi ini memperlihatkan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan sering kali lebih menonjolkan realisasi anggaran dibandingkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Persoalan tersebut semakin terlihat ketika membahas mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Secara normatif, Musrenbang dirancang sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan.

Melalui forum yang dimulai dari tingkat desa hingga kabupaten atau kota, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan kebutuhan riil berdasarkan kondisi di lapangan.

Dengan mekanisme tersebut, pembangunan diharapkan memperoleh legitimasi demokratis karena berasal dari aspirasi warga, tidak semata-mata keputusan birokrasi.

Idealnya, masyarakat bukan hanya menjadi penerima hasil pembangunan, tetapi juga menjadi subjek utama dalam proses perumusannya.

Mereka yang setiap hari menghadapi persoalan jalan rusak, irigasi yang tidak berfungsi, minimnya fasilitas kesehatan atau kebutuhan pendidikan tentu merupakan pihak yang paling memahami prioritas pembangunan di wilayahnya.

Namun dalam prakteknya, kritik yang sering muncul justru menunjukkan adanya jarak antara forum partisipatif dengan keputusan anggaran.

Tidak sedikit usulan yang telah disepakati melalui Musrenbang akhirnya tidak memperoleh alokasi anggaran dalam APBD.

Sebaliknya, terdapat program-program yang muncul dalam dokumen anggaran meskipun sebelumnya tidak pernah menjadi prioritas masyarakat.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses partisipatif benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka Musrenbang berpotensi hanya menjadi formalitas administratif yang memenuhi kewajiban prosedural tanpa memberikan pengaruh nyata terhadap arah pembangunan.

Aspirasi masyarakat terdokumentasi dengan baik, tetapi keputusan akhir tetap berada pada dinamika politik dan proses penganggaran yang tidak selalu mengikuti hasil perencanaan partisipatif.

Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari kuatnya pengaruh elit politik dalam proses penyusunan kebijakan publik.

Penentuan program pembangunan sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, kompromi antar aktor, maupun dinamika hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam kondisi seperti itu, kebijakan pembangunan beresiko lebih banyak mencerminkan hasil negosiasi politik dibandingkan kebutuhan masyarakat yang telah dihimpun melalui mekanisme perencanaan.

Bahkan jika ditelusuri lebih jauh, persoalan ini tidak selalu bermula di tingkat daerah. Proses politik anggaran di tingkat nasional juga memiliki pengaruh besar terhadap arah pembangunan.

Dokumen perencanaan yang telah disusun secara teknokratis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sering kali menghadapi perubahan ketika memasuki tahap pembahasan anggaran.

Akibatnya, muncul pertanyaan mengenai efektivitas lembaga perencanaan apabila program yang telah dirancang secara sistematis justru mengalami perubahan karena pertimbangan politik maupun fiskal.

Padahal Indonesia telah lama mengenal prinsip “Money Follows Function”, yaitu konsep pengelolaan anggaran yang menempatkan fungsi pelayanan publik sebagai dasar utama dalam pengalokasian dana.

Melalui prinsip ini, anggaran seharusnya mengikuti kebutuhan pelayanan, bukan kepentingan politik ataupun besarnya proyek.

Setiap rupiah yang dibelanjakan negara idealnya diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpanga serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Konsep tersebut juga menjadi dasar dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Ketika pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah, seharusnya penyerahan tersebut diikuti oleh dukungan sumber pendanaan yang memadai agar pelayanan publik dapat berjalan secara efektif.

Dengan demikian, daerah memiliki ruang untuk menyusun prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

Namun tantangan terbesar bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada implementasinya.

Selama proses penyusunan anggaran masih lebih didominasi oleh tarik-menarik kepentingan politik dibandingkan pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat, maka prinsip Money Follows Function akan sulit diwujudkan secara konsisten.

Relasi antara pemerintah daerah dan DPRD yang semestinya berorientasi pada fungsi pengawasan, perencanaan serta pelayanan publik berpotensi bergeser menjadi arena negosiasi politik yang mengubah arah prioritas pembangunan.

Padahal persoalan pembangunan daerah tidak semata-mata tentang besarnya anggaran atau banyaknya proyek yang diresmikan setiap tahun.

Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara luas.

Tanpa komitmen terhadap prinsip tersebut, pembangunan beresiko kehilangan legitimasi sosial karena lebih dipersepsikan sebagai instrumen politik daripada sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, penguatan partisipasi publik, konsistensi antara hasil Musrenbang dan dokumen anggaran serta pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan menjadi langkah penting agar pembangunan tidak hanya menghasilkan proyek fisik, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan, pemerataan sekaligus kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

×