Blitar – Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) yang tengah melaksanakan program pengabdian UM-BBM (Universitas Negeri Malang-Belajar Bersama Masyarakat) di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, menyelenggarakan edukasi mengenai literasi media dan resiko hukum dalam bermedia sosial.
Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Panduan Literasi Media Perspektif UU ITE” digelar di Posko UM-BBM Desa Tepas, Jumat 24 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan membekali para mahasiswa agar mampu menjadi pionir penggerak masyarakat yang lebih melek terhadap norma hukum dan etika dalam menggunakan media sosial.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Penulis Desk Hukum bicarablitar.com, Alex Cahyono, S.H. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarkan informasi di ruang digital.
“Pembuat konten harus memahami batasan hukum saat memublikasikan informasi di ruang digital. Jangan sampai karena ingin viral atau hanya membagikan informasi, justru berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Alex.
Dalam pemaparannya, Alex menjelaskan bahwa setiap unggahan di media sosial, baik dari akun pribadi maupun organisasi, tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia juga mengingatkan bahwa konten media sosial tidak dapat disamakan dengan karya jurnalistik.
Produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses kerja jurnalistik tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
Sementara itu, unggahan individu atau organisasi biasa tetap memiliki resiko hukum secara langsung berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tidak ada imunitas hukum hanya karena seseorang bukan wartawan. Ketika kita mengunggah sesuatu ke ruang publik, tanggung jawab atas konten tersebut tetap melekat,” jelasnya.
Alex turut membahas sejumlah resiko hukum yang perlu diwaspadai pembuat konten, mulai dari pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE, penyalahgunaan data pribadi, hingga penyebaran informasi bohong dan isu sensitif.
Menurutnya, kritik tetap dapat disampaikan, tetapi harus diarahkan pada fakta, kinerja, pelayanan, kebijakan atau sistem, bukan serangan terhadap karakter pribadi seseorang.
Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati saat mengunggah foto, identitas, dokumen atau informasi pribadi orang lain tanpa izin.
“Memiliki foto atau mendapatkan sebuah dokumen bukan berarti otomatis memiliki hak untuk menyebarluaskannya. Ada hak privasi orang lain yang harus dihormati,” katanya.
Sebelum menekan tombol unggah, peserta diajak membiasakan diri memeriksa empat hal, yakni izin, fakta, resiko serta tujuan.
Setiap konten perlu dipastikan memiliki dasar yang benar, tidak melanggar privasi, tidak menimbulkan resiko hukum maupun kerugian bagi orang lain, serta memiliki tujuan yang jelas.
Para peserta terutama mahasiswa UM-BBM, tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai persoalan yang sering muncul di media sosial, termasuk batas antara kritik dan penghinaan, penggunaan foto orang lain serta penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami resiko hukum dalam bermedia sosial, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak literasi digital di tengah masyarakat.
Di era ketika setiap orang dapat menjadi pembuat dan penyebar informasi, kecakapan bermedia menjadi penting agar kebebasan berekspresi tetap berjalan bersama tanggung jawab hukum dan etika.

