Artikel Berita
Beranda » Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kronologi dugaan korupsi Rp34,6 triliun dan analisis hukum di balik polemik penetapan Tersangka

Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kronologi dugaan korupsi Rp34,6 triliun dan analisis hukum di balik polemik penetapan Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dok. Tangkapan layar Instagram Kejagung.

Jakarta – Nama Febrie Adriansyah selama bertahun-tahun identik dengan penanganan perkara korupsi besar di Indonesia.

Sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ia memimpin sejumlah penyidikan strategis.

Namun situasi berubah drastis setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai perkara yang disebut mencapai Rp34,6 triliun.

Hotman Paris resmi jadi Pengacara Febrie Adriansyah, kasus eks Jampidsus kini memasuki babak baru

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum sekaligus memunculkan perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka.

Berdasarkan kronologi yang beredar, pengusutan dimulai dari penggeledahan pada 8 Juli 2026, dilanjutkan pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus, kemudian penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 11 Juli 2026.

Penyidik menyatakan telah menggeledah 12 lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram.

Flashback: Fakta kasus korupsi 97 miliar yang menjerat mantan Bupati Blitar

Perkara yang disangkakan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, dugaan TPPU terkait Asabri, dan dugaan korupsi Krakatau Steel.

Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Di balik besarnya nilai perkara, perhatian hukum tertuju pada aspek prosedural. Sejumlah pakar menilai penetapan tersangka berpotensi dipersoalkan apabila benar calon tersangka belum lebih dahulu diperiksa.

Mantan Kadis PUPR Kota Blitar Jadi Tersangka Bersama Empat Orang Lainnya Terkait Korupsi Sanitasi 

Pendapat tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dalam praktik praperadilan sering dijadikan dasar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Jika prosedur dianggap tidak dipenuhi, status tersangka berpotensi diuji melalui praperadilan.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa penetapan tersangka tetap dapat dinilai sah sepanjang penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur KUHAP.

Kejari Blitar Tetapkan Kakak Eks Bupati sebagai Tersangka Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Perbedaan tafsir tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan hanya menguji substansi dugaan korupsi, tetapi juga konsistensi penerapan hukum acara pidana.

Hingga 17 Juli 2026, Febrie belum ditahan. Kejaksaan Agung menyatakan penahanan belum diperlukan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif, berada di Indonesia telah dicegah ke luar negeri dan baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Secara hukum, penahanan memang bukan konsekuensi otomatis setelah seseorang menjadi tersangka, melainkan harus memenuhi syarat dalam KUHAP.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan sehingga seluruh dugaan yang disampaikan aparat penegak hukum masih harus dibuktikan di pengadilan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

×