Artikel
Beranda » Menjelang lebaran di Kediri: ini penjelasan THR untuk karyawan baru dan kontrak

Menjelang lebaran di Kediri: ini penjelasan THR untuk karyawan baru dan kontrak

ilustrasi menerima THR (Foto: dibuat oleh Gemini AI)

Menjelang hari raya keagamaan tahun 2026 ini, suasana hati kita biasanya mulai berbunga-bunga. Selain momen silaturahmi, satu hal yang paling dinanti adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR bukan sekadar “uang salam tempel” dari kantor, melainkan hak pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya.

Namun, sering terdengar kegalauan Sobat Pekerja: “Saya baru masuk sebulan, apa boleh minta THR?” atau “Saya kan masih kontrak, emang dapat ya?” Tenang, jangan mau kalah sama kabar burung!

Pemanis hari raya: cerita dari setoples kue kering tradisional

Semua hak kamu sudah dijamin kuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sebagai edukator hak pekerja, saya akan kupas tuntas 6 fakta penting agar kamu tidak “kena zonk” tahun ini.

1. Masa Kerja Minimal 1 Bulan Sudah Berhak

Lupakan mitos kalau THR cuma buat “senior” yang sudah kerja bertahun-tahun. Aturan hukum kita tegas menyatakan bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR Keagamaan.

Hak ini berlaku adil tanpa pilih kasih. Baik kamu berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu), selama kamu sudah bekerja minimal satu bulan, perusahaan wajib hukumnya mencairkan THR tersebut.

Transformasi jalan stasiun Kediri: upaya menata ruang kota yang lebih tertib

2. Cara Hitung THR Prorata dengan Presisi

Bagi kamu yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, kamu berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Namun, untuk kamu yang masa kerjanya di bawah satu tahun, akan digunakan perhitungan prorata (proporsional).

Satu hal yang wajib kamu tahu, definisi “1 bulan upah” menurut hukum bukan cuma gaji pokok saja, melainkan:

Upah bersih (clean wages); atau

Bukan lagi sage green! Ini 7 tren fashion lebaran 2026

Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Rumus Hitung Prorata: (Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah

Contoh Ilustrasi: Sobat Pekerja memiliki gaji (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) sebesar Rp5.000.000 dan baru bekerja selama 8 bulan. Maka hitungannya: (8 : 12) x Rp5.000.000 = Rp3.333.333,33. Ingat, angka di belakang koma itu penting sebagai bentuk ketelitian hak kamu!

Kampung Inggris Pare, Kediri: lebih dari tempat belajar bahasa Inggris

Catatan khusus: Untuk kamu yang bekerja di Usaha Mikro, besaran THR didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Namun, untuk perusahaan menengah dan besar, wajib mengikuti aturan upah minimum atau UMK.

3. Buruh Harian Lepas Juga Kebagian!

Jangan berkecil hati jika kamu adalah buruh harian lepas. Negara tetap menjamin kesejahteraanmu. Karena upah buruh harian bisa berubah-ubah, berikut mekanisme hitungnya:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Ketika budidaya Lele mendukung program makan bergizi gratis di Kediri

Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Hal ini sejalan dengan prinsip yang sering kita dengar di dunia ketenagakerjaan:

“Pemberian THR merupakan bentuk kesejahteraan dari perusahaan, dan wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.”

Informasi THR ASN 2026 di Kediri: jadwal cair hingga besarannya

4. THR Wajib Tunai, Bukan Sembako atau Bingkisan

Fakta ini sering disalahpahami. Berdasarkan pasal 6 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang Rupiah Indonesia.

Perusahaan dilarang mengganti THR utama dengan parsel, kue kering, atau sembako. Jika bos kamu memberikan bingkisan, itu sifatnya hanya tambahan atau hadiah sukarela. Pemberian barang tersebut tidak boleh mengurangi nilai THR tunai yang menjadi hak normatifmu.

5. Aturan Tegas: Paling Lambat H-7 dan Tanpa Cicilan

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan instruksi yang sangat tegas untuk tahun 2026 ini. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.

Membaca tanda-tanda dari Sungai Brantas di Kediri

Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda-nunda apalagi mencicil. Seperti ditegaskan dalam arahan kebijakan pemerintah: “THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.” Kebijakan ini bertujuan agar kamu punya waktu dan dana yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

6. Sanksi Berat: Denda Bunga hingga Penutupan Usaha

Jangan biarkan perusahaan bermain-main dengan hakmu. Ada sanksi administratif dan finansial yang sangat serius bagi “perusahaan nakal” yang melanggar:

Denda Bunga 5% per bulan: Perusahaan yang terlambat membayar wajib membayar denda bunga 5% per bulan dari total THR yang terutang. Ingat, membayar denda bukan berarti THR kamu hangus; perusahaan tetap wajib membayar THR utama kamu.

Ramadan 2026: Ide tempat buka puasa bersama di Kediri yang layak dicoba

  • Teguran Tertulis: Sanksi awal secara administratif.
  • Pembatasan Kegiatan Usaha: Perusahaan bisa dibatasi gerak bisnisnya.
  • Penghentian Sementara Alat Produksi: Operasional bisa dihentikan sebagian atau seluruhnya.
  • Penutupan Kegiatan Usaha: Sanksi paling berat jika perusahaan terus membandel.

THR adalah hak normatif yang dilindungi hukum secara absolut. Jika kamu merasa ada yang tidak beres dengan perhitunganmu atau perusahaan mulai memberikan sinyal ingin mencicil, jangan ragu untuk bertindak.

Pemerintah melalui Disnaker telah menyediakan Posko THR yang bisa kamu akses baik secara langsung di kantor Disnaker setempat, maupun melalui layanan online via WhatsApp dan Google Form.

Jika mediasi buntu, kamu bahkan bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sudahkah kamu menghitung berapa THR yang akan mampir ke rekeningmu tahun ini?

Cek kembali masa kerjamu dan pastikan nominalnya tepat sampai ke angka desimalnya! Yuk, jadi pekerja cerdas yang berani kawal hak sendiri!


Artikel ini diolah dari berbagai sumber dengan bantuan AI

Berita Terkait

×